Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Polemik  Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR Desak KPK Beri Penjelasan

Rahmatul Fajri
24/3/2026 16:15
Polemik  Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR Desak KPK Beri Penjelasan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(Antara Foto)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberi penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah. Ia menilai perubahan status dari tahanan rutan ke tahanan rumah yang kemudian dibatalkan kembali menyisakan banyak tanda tanya di tengah masyarakat.

Abdullah menegaskan bahwa alasan subjektif seperti permintaan keluarga tidaklah cukup untuk menjelaskan diskresi yang diambil lembaga antirasuah tersebut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

"Proses peralihan tahanan rutan ke tahan rumah dan kembali lagi ke tahanan rutan tidak cukup dijelaskan hanya karena ada permintaan dari keluarga," ujar Abdullah saat dihubungi, Selasa (24/3/2026).

Abdullah mengingatkan KPK agar setiap kebijakan yang diambil didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, bukan sekadar reaksi atas tekanan publik atau ramainya pembicaraan di media sosial. Ia menyoroti fenomena hilangnya kepercayaan publik jika penegakan hukum hanya bergerak saat dipantau netizen.

"Jangan sampai respons yang dilakukan itu hanya sekadar karena ada sorotan dari publik. Sehingga istilah 'no viral no justice' yang sekarang beredar di masyarakat bisa terhindari," tegasnya.

Adapun, KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) lalu. Pengalihan penahanan itu atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.

Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Pada Senin (23/3) kemarin, KPK akhirnya kembali mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan Rutan. Sebelum ditahan, Yaqut terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

Gus Yaqut merupakan tersangka dalam kasus kuota haji. Dia ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.

Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.

Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.

Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya