Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani.
Menurutnya, perkara yang menjerat Yaqut bukan kasus ringan. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, menurutnya, melibatkan kerugian negara besar serta banyak pihak, termasuk sektor swasta.
"Tahanan rumah itu alternatif penahanan untuk risiko rendah. Sementara ini justru kasus berisiko tinggi, melibatkan pejabat negara level menteri, potensi penghilangan barang bukti, hingga kemungkinan melarikan diri," kata Djohermansyah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/3).
Ia menyebut tidak ada indikator kuat yang membenarkan kebijakan tersebut. Mulai dari alasan kesehatan, kondisi lapas, hingga kategori risiko perkara, semuanya dinilai tidak memenuhi syarat. Kondisi ini, menurutnya, menjadi anomali dalam praktik penegakan hukum.
Lebih jauh, ia melihat adanya gejala ketidakindependenan lembaga penegak hukum. "Ada semacam invisible hand. KPK terlihat tidak independen sepenuhnya. Kebijakan ini bertentangan dengan prinsip dasar pemberantasan korupsi," kata Djohermansyah.
Ia mengaitkan situasi ini dengan perubahan posisi KPK yang kini berada dalam rumpun eksekutif. Dalam pandangannya, intervensi kekuasaan seharusnya memperkuat, bukan melemahkan penegakan hukum.
"Intervensi yang benar, harusnya memperkeras, bukan melemahkan. Bukan memberi tahanan rumah, tetapi memastikan penegakan hukum maksimal dengan pagar penjara berlapis. Lama-lama nanti koruptor dibolehkan tahanan kota," tambahnya.
Djohermansyah juga menyoroti cara pandang terhadap korupsi di Indonesia. Ia menilai kejahatan tersebut semestinya diperlakukan sebagai extraordinary crime, bukan kejahatan biasa.
"Korupsi di negeri kita kok diperlakukan seperti kejahatan biasa. Padahal dampaknya sistemik, membuat yang miskin tetap miskin, bahkan menambah kemiskinan," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tahanan rumah berpotensi menciptakan preseden buruk. Celah tersebut bisa dimanfaatkan oleh tersangka lain untuk mendapatkan perlakuan serupa.
Ia menilai persoalan yang lebih mendasar terletak pada lemahnya sistem pengawasan. Mekanisme internal dan eksternal, mulai dari inspektorat hingga pengawasan politik, disebut belum efektif dan bahkan kerap ikut terjerat praktik korupsi.
Di sisi lain, krisis keteladanan kepemimpinan turut memperparah situasi. "Kalau yang di atas bermain, yang di bawah pasti ikut. Korupsi akhirnya menjadi budaya, dari pusat sampai daerah, dari elit atas sampai level terbawah," jelas Djohermansyah.
Ia menilai strategi pemberantasan korupsi saat ini justru mundur. Ia mendorong reformasi menyeluruh, mulai dari revisi regulasi KPK untuk mengembalikan independensi, hingga penguatan institusi penegak hukum lainnya.
Ia juga membandingkan dengan praktik di negara maju, di mana pejabat publik yang baru terindikasi pelanggaran sudah memilih mundur karena tanggung jawab moral.
"Di sana, etika jabatan dipegang kuat. Di sini, yang terjadi hukum saja ditabrak apa lagi sekedar etika," pungkasnya. (H-4)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
KPK mencabut tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dan mengembalikannya ke rutan. Kasus korupsi kuota haji disebut masuk tahap penting.
KPK menegaskan Yaqut Cholil Qoumas kini ditahan di rutan demi percepatan penyidikan kasus kuota haji dan kepastian hukum.
Yaqut Cholil Qoumas bersyukur bisa Lebaran bersama keluarga saat tahanan rumah. Kini ia kembali ditahan di Rutan KPK terkait kasus kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved