Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

KPK Jamin Yaqut Jadi Tahanan Rumah tak Hambat Penyidikan

Rahmatul Fajri
22/3/2026 20:46
KPK Jamin Yaqut Jadi Tahanan Rumah tak Hambat Penyidikan
Juru bicara KPK Budi Prasetyo(Antara Foto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum. Lembaga antirasuah tersebut kini tengah fokus merampungkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tim penyidik sedang bekerja cepat untuk melengkapi dokumen penyidikan agar kasus ini bisa segera ditingkatkan ke tahap penuntutan.

"Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," ujar Budi melalui keterangan resminya, Minggu (22/3/2026).

Terkait polemik pengalihan status tersebut, Budi menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan. Namun, keputusan akhir sepenuhnya bergantung pada hasil telaah objektif dan subjektif dari tim penyidik di lapangan.

"Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik. Karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," tambahnya.

Budi menjelaskan bahwa keputusan penyidik ini mulai berlaku sejak Kamis (19/3/2026) malam, menyusul adanya permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut.

Budi menyatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses telaah hukum yang mendalam. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut mengatur mengenai jenis-jenis tempat penahanan serta kewenangan penyidik untuk melakukan pengalihan status penahanan berdasarkan pertimbangan tertentu.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," kata Budi. (H-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik