Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut KPK Beri Keistimewaan kepada Eks Menag Yaqut

Rahmatul Fajri
22/3/2026 14:38
Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut KPK Beri Keistimewaan kepada Eks Menag Yaqut
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(Antara Foto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah. ICW menilai langkah tersebut merupakan bentuk keistimewaan yang mencederai prinsip kesetaraan di depan hukum.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah mendesak KPK untuk segera memberikan penjelasan transparan kepada publik mengenai dasar pertimbangan pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut.

“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dipindahkan ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” ujar Wana melalui keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2026).

Berdasarkan catatan ICW, KPK selama ini dikenal sangat ketat dalam memberikan pengalihan penahanan. Biasanya, status tersebut hanya diberikan dalam kondisi mendesak, seperti alasan kesehatan yang sangat serius.

Wana memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat menjadi preseden buruk bagi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, status tahanan rumah memberikan celah bagi tersangka untuk melakukan tindakan yang menghambat proses hukum.

“Tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” kata Wana.

Sebelumnya, informasi mengenai keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK diungkap oleh istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjengkuk Noel di Rutan KPK pada momen Lebaran, Sabtu (21/3/2026). Silvia mengatakan suaminya dan tahanan KPK lain tidak melihat keberadaan Yaqut di tahanan sejak Kamis (19/3).

"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia.

Menurut Silvia, suaminya dan tahanan KPK lain sudah mengetahui Yaqut yang tiba-tiba menghilang dari Rutan KPK. Mereka bertanya-tanya terkait keberadaan Yaqut saat ini.

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan," jelas Silvia.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penahanan Yaqut saat ini berubah menjadi tahanan rumah. Ia menjelaskan peralihan status penahanan Yaqut bukan karena kondisi kesehatan.

"Bukan karena kondisi sakit," kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Budi mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.

"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi.

KPK juga menjelaskan perlakuan berbeda yang diterima Yaqut dengan tahanan KPK lainnya seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang penahanannya pernah dibantarkan karena alasan sakit. Budi hanya menyebut tiap penyidikan memiliki strategi penanganan perkara yang berbeda.

"Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," jelas Budi. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik