Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti dugaan gratifikasi atas penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam kunjungan dinas ke Sulawesi Selatan.
Fasilitas jet pribadi tersebut diduga diberikan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dan dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait gratifikasi.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan penggunaan jet pribadi terjadi pada 15 Februari 2026 saat Menteri Agama menghadiri peresmian Balai Sarkiah milik OSO di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
“Fasilitas jet pribadi itu digunakan dengan dalih efisiensi waktu. Padahal, pada kunjungan sebelumnya ke Bone pada Oktober 2025, Menteri Agama menggunakan pesawat komersial,” kata Wana dalam keterangannya, Rabu (18/2).
ICW mencatat jet pribadi yang digunakan memiliki nomor registrasi PK-RSS. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pesawat tersebut dimiliki Natural Synergy Corporation yang berbasis di British Virgin Islands dan diketahui terafiliasi dengan OSO. Kepemilikan itu, menurut ICW, juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian Agama sebagai fasilitas dari OSO.
Wana menyebut nilai penggunaan jet pribadi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp566 juta untuk penerbangan pulang-pergi Jakarta - Makassar - Bone - Makassar - Jakarta selama 14-15 Februari 2026.
“Nilai itu jauh melampaui standar biaya perjalanan dinas dan berpotensi memenuhi unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari sisi lingkungan. Peneliti Trend Asia, Zakki, menilai penggunaan jet pribadi oleh pejabat publik tidak sejalan dengan upaya pengendalian krisis iklim.
“Perjalanan udara mahal, mewah, dan beremisi tinggi seharusnya bisa dicegah. Apalagi ada alternatif pesawat komersial atau jalur darat. Pejabat publik harus memberi teladan,” kata Zakki.
ICW juga menilai penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama berpotensi melanggar ketentuan gratifikasi karena nilainya jauh di atas batas Rp10 juta dan berisiko menimbulkan konflik kepentingan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan 2026, biaya maksimal tiket pesawat dinas kelas bisnis pulang-pergi hanya sekitar Rp22,1 juta.
“Nilai fasilitas jet pribadi yang mencapai ratusan juta rupiah jelas tidak sejalan dengan standar biaya negara,” ujar Wana.
Sementara itu, Staf Investigasi ICW, Azhim menegaskan bahwa unsur gratifikasi dapat terpenuhi apabila fasilitas tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Jika Menteri Agama tidak menolak atau tidak melaporkan fasilitas tersebut ke KPK untuk pembuktian, maka dugaan gratifikasi semakin kuat, terlebih ada potensi konflik kepentingan,” katanya.
Atas temuan tersebut, ICW bersama Trend Asia mendesak KPK untuk proaktif mengusut dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama.
Lebih jauh, ICW meminta pemerintah menghentikan praktik penggunaan moda transportasi mewah dan beremisi tinggi oleh pejabat negara serta mendorong transparansi aset guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kerugian negara.
“Kementerian Keuangan harus menelusuri aset-aset milik warga Indonesia yang disembunyikan di negara suaka pajak seperti private jet ini untuk dapat mengoptimalkan pendapatan negara dari pajak atas barang mewah yang disamarkan kepemilikannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, media sosial X ramai membahas kunjungan Menteri Agama yang menggunakan jet pribadi.
Pada hari yang sama, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, membenarkan penggunaan jet pribadi tersebut saat Menteri Agama mengunjungi Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.
Thobib menjelaskan bahwa jet pribadi itu merupakan milik tokoh nasional Oesman Sapta Odang yang dipinjamkan kepada Menteri Agama dengan alasan efisiensi waktu.
"Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat," ujar Thobib dikutip dari Antara, Kamis (19/2).
(P-4)
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Presiden Prabowo Subianto undang ulama, pimpinan ormas Islam, dan tokoh pesantren untuk buka puasa bersama di Istana Jakarta, Kamis (5/3).
Menag Nasaruddin Umar lapor ke Presiden Prabowo terkait kesiapan Idulfitri 2026. Di Bali, malam takbiran disepakati tanpa sound system dan dibatasi hingga jam 9 malam
IMAM Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengungkapkan sejumlah rencana besar pembenahan dan pengembangan, mulai dari penataan, pencahayaan, hingga perbaikan kawasan sekitar masjid.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyiapkan 6.859 Posko Masjid Ramah Pemudik untuk arus mudik 2026 serta memastikan perayaan Nyepi dan Idulfitri di Bali berlangsung tertib dan penuh toleransi.
UNGGAHAN di media sosial menarasikan bahwa Menteri Agama RI Nasaruddin Umar akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak benar atau hoaks
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Aburizal Bakrie mengajak KKI bersama aliran lain untuk meningkatkan peran dalam memajukan bangsa.
Hanura juga mendukung upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial
Hanura berharap seluruh bantuan segera sampai ke daerah terdampak yang belum terjangkau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved