Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
Era digitalisasi telah membawa arus informasi yang deras dan tak terbendung ke dalam keseharian masyarakat, termasuk anak-anak yang kini tumbuh sebagai generasi digital native. Kemudahan akses terhadap platform-platform besar seperti Facebook, Instagram, Tiktok, X, dan YouTube, membawa konsekuensi logis berupa paparan konten yang tidak semua sesuai dengan tahapan perkembangan psikologis dan moral anak.
Dalam konteks inilah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan urgensi kepatuhan platform digital global terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas. Kebijakan ini dipandang sebagai instrumen krusial untuk menjaga masa depan anak-anak Indonesia dari ancaman konten negatif yang berpotensi merusak moral dan mental generasi penerus bangsa.
Perlindungan anak di ruang digital tidak dapat berdiri sendiri tanpa dibarengi upaya penguatan ekosistem ramah anak secara holistik. Upaya tersebut mencakup penciptaan ruang-ruang aman di berbagai lini kehidupan, mulai dari lingkungan rumah sebagai benteng pertama, perumahan yang mendukung interaksi sosial sehat, sekolah yang menerapkan kebijakan ramah anak, hingga pemberitaan media yang menjunjung tinggi etika dan perlindungan identitas anak. Setiap elemen ini memiliki peran strategis dalam membentuk lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun spiritual.
Di tengah upaya membangun ekosistem ramah anak tersebut, aspek literasi keagamaan menjadi bagian dari dimensi yang tidak kalah penting untuk diperkuat. Salah satu pintu masuk yang strategis adalah melalui pengenalan budaya berbagi dan kepedulian sosial yang terangkum dalam praktik zakat. Zakat sebagai rukun Islam memiliki nilai edukatif yang sangat kaya, tidak hanya mengajarkan kewajiban ritual, tetapi juga menanamkan kesadaran sosial, empati, dan tanggung jawab terhadap sesama. Pengenalan nilai-nilai ini sejak dini menjadi fondasi penting bagi pembentukan karakter generasi muda yang berintegritas dan memiliki kepedulian sosial tinggi.
Manasik zakat hadir sebagai metode inovatif untuk transformasi pemahaman teoretis tentang zakat menjadi pengalaman praktis yang membekas dalam ingatan anak. Konsep ini terinspirasi dari manasik haji yang telah populer dan membumi di masyarakat sebagai metode pengenalan ritual ibadah melalui simulasi dan praktik langsung. Namun sayang, manasik zakat belum memperoleh popularitas yang setara, padahal potensinya untuk membangun literasi filantropi Islam sejak usia dini sangatlah besar. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi yang lebih intensif agar manasik zakat dapat dikenal, diterima, dan dilaksanakan secara luas di berbagai lapisan masyarakat.
Tulisan ini berargumen bahwa penguatan literasi ramah anak tidak cukup hanya dengan regulasi pembatas konten negatif, tetapi harus diimbangi dengan penguatan nilai-nilai positif yang ditanamkan sejak dini. Manasik zakat menawarkan pendekatan integratif yang menggabungkan aspek edukasi, praktik sosial, dan pembentukan karakter dalam satu kesatuan pengalaman belajar yang menyenangkan. Melalui penguatan program manasik zakat yang terstruktur dan masif, bisa membangun generasi yang tidak hanya terlindungi dari dampak buruk dunia digital, tetapi juga memiliki kesadaran filantropis yang kuat sebagai benteng moral di tengah arus globalisasi yang semakin kompleks.
Dalam perspektif kebijakan publik, menciptakan atmosfer ramah anak tidak hanya mencerminkan kepentingan normatif negara, tetapi juga menunjukkan urgensi penguatan tata kelola ruang digital yang berorientasi pada perlindungan kelompok rentan. Sejumlah kajian menyebutkan bahwa paparan konten negatif di media digital dapat berdampak pada pembentukan perilaku menyimpang pada anak jika tidak diimbangi dengan literasi yang memadai (Livingstone, 2014).
Karena itu, Majelis Ulama Indonesia melalui pernyataan resmi menegaskan tuntutan agar platform digital besar segera melakukan koreksi diri terhadap tata kelola konten mereka. Tuntutan ini didasarkan pada prinsip universalitas yang ditekankan oleh Kementerian Komdigi, di mana Indonesia tidak boleh hanya dipandang sebagai pasar besar yang menguntungkan secara ekonomi, tetapi hak keamanan anak-anak justru diabaikan. MUI menegaskan komitmen untuk mengawal implementasi PP Tunas guna memastikan ruang digital Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan bermanfaat bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.
Dalam perspektif keislaman, perlindungan anak dari paparan konten digital yang merusak merupakan bagian integral dari maqashid al-syariah, khususnya dalam kerangka hifz al-nasl atau menjaga keturunan. Landasan ini merujuk pada pesan moral dalam Surat al-Nisa Ayat 9 yang mengingatkan agar umat tidak meninggalkan generasi yang lemah, baik secara fisik maupun moral. Dengan demikian, upaya melindungi anak dari ancaman konten negatif di ruang digital bukan sekadar kebijakan teknis semata, melainkan telah menjadi amanat agama yang harus diwujudkan melalui instrumen negara.
Kebijakan PP Tunas juga dinilai sejalan dengan kaidah fikih klasik yang menyatakan bahwa setiap kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Penegakan aturan terhadap platform digital global merupakan langkah konkret dalam menghadirkan kemaslahatan umum di atas kepentingan bisnis global. Lebih lanjut, ketidakpatuhan platform digital terhadap regulasi yang berlaku dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap bahaya yang harus dihilangkan, sesuai dengan kaidah fikih bahwa bahaya harus dihilangkan. MUI memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada pemerintah, khususnya Kementerian Komdigi, atas implementasi PP Tunas yang dinilai sebagai amanat konstitusi dan agama untuk menjaga moral, mental, dan spiritual generasi bangsa.
MUI juga mengingatkan bahwa regulasi pemerintah hanyalah satu sisi dari upaya perlindungan anak. Peran keluarga, terutama orang tua, menjadi kunci utama dalam menghadapi arus informasi yang semakin deras. Pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah merupakan benteng yang tidak dapat digantikan oleh instrumen negara mana pun. Dalam konteks ini, peningkatan literasi digital dan pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di media sosial menjadi faktor determinan yang menentukan sejauh mana anak dapat terproteksi dari dampak negatif dunia digital.
Anak sebagai amanah dan karunia Allah SWT memiliki harkat dan martabat yang melekat pada dirinya sebagai manusia seutuhnya. Hak anak untuk mendapatkan perlindungan bukan hanya diakui secara moral, tetapi juga telah dijamin dalam berbagai instrumen hukum. Sebagai generasi penerus bangsa, anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang kondusif, berkembang secara wajar, baik jasmani maupun rohani, hingga mencapai kedewasaan yang sehat. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi prinsip utama yang harus melandasi setiap kebijakan dan tindakan yang menyangkut diri mereka.
Praktik pemberitaan di tanah air sering kali menunjukkan hal yang sebaliknya. Anak-anak justru menjadi korban dan objek eksploitasi ketika identitas mereka, baik wajah, inisial, nama, alamat, maupun sekolah, diungkap secara sengaja atau tidak sengaja dalam pemberitaan. Penggunaan bahasa kasar dan vulgar dalam pemberitaan terkait anak semakin memperparah kondisi tersebut. Media penyiaran kerap menampilkan sosok anak dengan penyamaran wajah menggunakan topeng atau teknik blur, tetapi tetap memungkinkan publik untuk mengenali ciri-ciri mereka. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ranah media masih memerlukan perhatian serius.
Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak dan mengimplementasikannya dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014. Namun, dalam praktiknya terdapat perbedaan pengaturan batasan usia terkait perlindungan anak di berbagai peraturan perundang-undangan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menetapkan batas usia 16 tahun, Kode Etik Jurnalistik menetapkan 16 tahun, UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak menetapkan 18 tahun, sementara UU Tindak Pidana Perdagangan Orang menetapkan 21 tahun dan UU Administrasi Kependudukan menetapkan 17 tahun. Inkonsistensi ini menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi perlindungan anak secara komprehensif.
Menjawab tantangan tersebut, komunitas pers Indonesia yang terdiri atas wartawan, perusahaan pers, dan organisasi pers bersepakat untuk menyusun Pedoman Penulisan Ramah Anak sebagai panduan dalam kegiatan jurnalistik. Kesadaran bahwa pemberitaan tentang anak harus dikelola secara bijaksana dan tidak eksploitatif menjadi landasan utama pedoman ini. Pemberitaan ramah anak dimaksudkan untuk mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati, dan bertujuan melindungi hak, harkat, dan martabat anak, baik anak yang terlibat persoalan hukum maupun tidak, baik sebagai pelaku, saksi, maupun korban.
Selain pemberitaan ramah anak, ekosistem perlindungan anak juga mencakup kebijakan Sekolah Ramah Anak. Sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab menjadi benteng penting dalam pembentukan karakter generasi muda. Kebijakan ini menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga pada pemenuhan hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung potensi terbaik mereka.
Lebih jauh, upaya perlindungan anak tidak cukup hanya melalui regulasi struktural, melainkan harus diiringi dengan penguatan ekosistem sosial yang ramah anak. Hal ini mencakup ruang keluarga, lingkungan tempat tinggal, institusi pendidikan, hingga media massa yang berperan sebagai agen sosialisasi nilai (UNICEF, 2019).
Dalam konteks tersebut, literasi keagamaan menjadi salah satu pendekatan strategis yang dapat memperkuat karakter anak. Pendidikan nilai-nilai Islam seperti empati, kepedulian sosial, dan tanggung jawab kolektif dapat diinternalisasikan melalui praktik nyata, salah satunya melalui manasik zakat sebagai bentuk simulasi pembelajaran filantropi Islam (Qardhawi, 1999).
Oleh karena itu, manasik zakat perlu disosialisasikan secara lebih luas dan sistematis agar menjadi bagian dari budaya pendidikan anak, sebagaimana praktik manasik haji yang telah lebih dahulu populer. Upaya ini diharapkan dapat membentuk generasi yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial yang tinggi dalam kehidupan bermasyarakat.
Saat ini masih banyak masyarakat yang memahami zakat hanya sebatas zakat fitrah, padahal zakat memiliki cakupan yang lebih luas dalam ajaran Islam. Edukasi sejak usia sekolah menjadi sangat penting agar generasi muda memahami rukun Islam secara utuh. Fenomena yang sering terjadi adalah anak-anak sejak kecil dikenalkan dengan rukun Islam seperti syahadat, salat, dan haji, sementara rukun Islam yang lain, yaitu zakat, kerap terlewatkan dalam pendidikan keagamaan. Kondisi ini menyebabkan pemahaman masyarakat tentang zakat menjadi sempit dan terbatas pada praktik zakat fitrah tahunan.
Kegiatan manasik zakat tidak hanya memberikan pemahaman teoretis, tetapi juga menekankan praktik langsung agar para siswa benar-benar memahami proses pengelolaan dana sosial keagamaan. Pembelajaran yang dilakukan mencakup pengumpulan sedekah dari kalangan peserta sendiri, proses pencatatan, hingga pendistribusian. Bahkan peserta didik dilibatkan dalam menyeleksi teman-teman mereka yang berhak menerima bantuan, sehingga pemahaman tentang delapan asnaf atau golongan penerima zakat menjadi lebih kontekstual dan aplikatif.
Karakter berbagi dan jiwa penolong tidak muncul dalam semalam; ia harus dipupuk sejak masa emas pertumbuhan. Melalui manasik zakat ini, peserta didik tidak hanya diajarkan tentang rukun Islam, tetapi juga ditanamkan empati di hati mereka agar kelak menjadi pribadi yang dermawan dan amanah. Ikhtiar ini diharapkan menjadi wasilah kelahiran generasi yang selalu menjadi solusi bagi kesejahteraan umat.
Praktik manasik zakat menunjukkan bahwa pendekatan edukatif yang menyenangkan, partisipatif dan efektif dalam membangun literasi zakat anak. Metode simulasi dan praktik langsung yang diterapkan memberikan pengalaman belajar yang lebih bermakna dibandingkan dengan metode ceramah konvensional. Keterlibatan anak dalam proses penghimpunan dan pendistribusian dana sosial memberikan pemahaman utuh tentang siklus pengelolaan zakat, sekaligus menumbuhkan rasa percaya diri dan tanggung jawab sosial sejak usia dini.
Manasik zakat juga memiliki potensi besar untuk diintegrasikan dengan program-program ramah anak yang sudah ada, seperti Sekolah Ramah Anak dan Pemberitaan Ramah Anak. Integrasi ini akan menciptakan ekosistem perlindungan anak yang lebih komprehensif, di mana aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik anak dikembangkan secara seimbang. Nilai-nilai kepedulian sosial, kejujuran, dan tanggung jawab yang ditanamkan melalui manasik zakat akan menjadi benteng moral yang kuat ketika anak-anak menghadapi berbagai tantangan di dunia digital.
Keberhasilan program manasik zakat di beberapa daerah menunjukkan bahwa konsep ini memiliki potensi untuk dikembangkan secara nasional. Diperlukan kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Baznas pusat dan daerah, lembaga pendidikan, serta organisasi kemasyarakatan, untuk merumuskan standar program manasik zakat yang dapat diimplementasikan secara seragam di seluruh Indonesia. Standardisasi ini penting untuk memastikan kualitas dan efektivitas program, sekaligus memudahkan pemonitoran dan evaluasi.
Tantangan utama dalam penguatan literasi zakat melalui manasik adalah memastikan keberlanjutan program di luar bulan Ramadan. Selama ini, kegiatan edukasi zakat cenderung meningkat secara signifikan pada bulan puasa, namun menurun drastis di bulan-bulan lainnya. Padahal, pembentukan karakter dan literasi zakat memerlukan proses yang berkelanjutan dan tidak terputus. Karena itu, diperlukan inovasi program yang memungkinkan manasik zakat dilaksanakan secara rutin sepanjang tahun dengan variasi metode yang tetap menarik bagi anak-anak.
Aspek lain yang perlu mendapat perhatian adalah penguatan kapasitas fasilitator manasik zakat. Keberhasilan program sangat bergantung pada kemampuan fasilitator dalam menyampaikan materi dengan cara yang menarik, sesuai dengan tahapan perkembangan anak, dan mampu menciptakan pengalaman belajar yang bermakna. Pelatihan dan sertifikasi fasilitator manasik zakat menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin kualitas implementasi program di berbagai daerah.
Penguatan literasi ramah anak melalui manasik zakat juga harus mempertimbangkan aspek inklusivitas. Program harus dirancang untuk dapat diakses oleh anak-anak dari berbagai latar belakang, termasuk anak-anak dengan kebutuhan khusus. Pendekatan yang inklusif akan memastikan bahwa manfaat dari program ini dapat dirasakan oleh seluruh anak Indonesia tanpa kecuali, sejalan dengan prinsip bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan pendidikan karakter yang optimal.
Dalam konteks penguatan literasi keagamaan, program manasik zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di berbagai daerah menjadi contoh praktik baik. Program ini dirancang untuk memperkenalkan konsep zakat secara komprehensif kepada pelajar.
Kegiatan manasik zakat di Tulungagung, misal, menunjukkan bahwa pendekatan edukatif dan partisipatif dapat meningkatkan pemahaman siswa terhadap zakat sebagai bagian dari rukun Islam. Hal ini sejalan dengan teori experiential learning yang menekankan pembelajaran melalui pengalaman langsung (Kolb, 1984).
Tidak hanya aspek kognitif, kegiatan tersebut juga menumbuhkan empati sosial melalui praktik penghimpunan dan pendistribusian sedekah. Dengan demikian, anak tidak hanya memahami konsep, tetapi juga menginternalisasi nilai-nilai filantropi.
Program serupa di Kota Jambi bahkan menyasar anak usia dini, menunjukkan bahwa pendidikan zakat dapat dimulai sejak masa emas perkembangan anak. Pendekatan ini memperkuat pembentukan karakter berbasis nilai keislaman sejak dini.
Secara sosiologis, pembiasaan berbagi melalui manasik zakat dapat membentuk habitus filantropi dalam diri anak. Pierre Bourdieu (1990) menyebutkan bahwa habitus terbentuk melalui praktik yang berulang dalam lingkungan sosial. Dengan demikian, manasik zakat tidak hanya berfungsi sebagai media pembelajaran agama, tetapi juga sebagai instrumen pembentukan karakter sosial yang relevan dengan kebutuhan zaman digital.
Manasik zakat hadir sebagai inovasi strategis dalam penguatan literasi ramah anak di Indonesia. Melalui pendekatan edukatif yang menggabungkan pemahaman teoretis dengan praktik langsung, manasik zakat mampu mentransformasikan nilai-nilai filantropi Islam menjadi pengalaman belajar yang bermakna bagi anak-anak. Program yang telah diimplementasikan oleh Baznas di banyak daerah menunjukkan bahwa metode ini efektif dalam membangun kesadaran sosial, empati, dan tanggung jawab sejak usia dini. Keberhasilan ini mengindikasikan bahwa manasik zakat memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai program nasional yang terstruktur dan berkelanjutan.
Penguatan literasi ramah anak tidak dapat dilepaskan dari upaya menciptakan ekosistem perlindungan anak yang komprehensif. Regulasi seperti PP Tunas yang mengatur tata kelola platform digital merupakan instrumen penting dalam melindungi anak dari konten negatif di ruang digital. Namun, regulasi semata tidak cukup tanpa diimbangi dengan penguatan benteng moral di tingkat keluarga dan pendidikan karakter di sekolah. Manasik zakat menawarkan pendekatan integratif yang memperkuat nilai-nilai positif sekaligus membekali anak dengan kemampuan untuk menyaring dan merespons berbagai pengaruh eksternal secara bijaksana.
Kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan penguatan literasi ramah anak melalui manasik zakat. Pemerintah pusat dan daerah, lembaga pengelola zakat seperti Baznas, lembaga pendidikan dari tingkat PAUD hingga menengah, organisasi kemasyarakatan, dan media massa perlu bersinergi dalam merancang, mengimplementasikan, dan mengevaluasi program manasik zakat. Sinergi ini akan memastikan bahwa program tidak hanya berjalan secara sporadis, tetapi menjadi bagian dari sistem pendidikan karakter nasional yang terintegrasi.
Perluasan jangkauan program manasik zakat menjadi prioritas utama ke depan. Tidak cukup hanya dilaksanakan di beberapa sekolah atau daerah tertentu, manasik zakat harus menjadi kegiatan yang dikenal dan dilaksanakan secara luas di seluruh Indonesia. Upaya sosialisasi yang lebih intensif diperlukan agar manasik zakat dapat sama populernya dengan manasik haji yang telah membumi di masyarakat. Kampanye nasional melalui berbagai platform media, termasuk media digital, dapat menjadi strategi efektif untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap program ini.
Standarisasi program manasik zakat menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin kualitas dan efektivitas implementasi. Kementerian Agama bersama Baznas pusat perlu merumuskan kurikulum manasik zakat yang sesuai dengan tahapan perkembangan anak, metode pembelajaran yang interaktif dan menyenangkan, serta indikator keberhasilan yang terukur. Standarisasi ini juga mencakup pelatihan dan sertifikasi fasilitator untuk memastikan bahwa program diampu oleh tenaga pendidik yang kompeten dan memiliki pemahaman yang mendalam tentang literasi zakat serta psikologi perkembangan anak.
Penguatan literasi ramah anak melalui manasik zakat pada akhirnya bermuara pada upaya membangun generasi Indonesia yang unggul secara intelektual dan berkarakter kuat. Anak-anak yang sejak dini dikenalkan dengan nilai-nilai kepedulian sosial, kejujuran, dan tanggung jawab melalui pengalaman praktis menunaikan zakat akan tumbuh menjadi pribadi yang memiliki kesadaran kolektif dan empati tinggi. Di tengah derasnya arus informasi global yang tidak selalu membawa nilai-nilai positif, benteng moral yang kokoh menjadi modal penting bagi generasi muda untuk tetap berpegang pada nilai-nilai luhur bangsa dan agama.
Ke depan, diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam memperluas implementasi manasik zakat di berbagai jenjang pendidikan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa literasi zakat tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga praktis. Selain itu, media massa perlu menginternalisasikan prinsip pemberitaan ramah anak sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. Dengan demikian, ruang publik menjadi lebih kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Orangtua juga perlu meningkatkan kapasitas literasi digital dan keagamaan agar mampu menjadi benteng utama dalam melindungi anak dari pengaruh negatif. Akhirnya, integrasi antara perlindungan digital dan pendidikan filantropi Islam melalui manasik zakat diharapkan dapat melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan spiritual yang kuat sebagai fondasi pembangunan bangsa.
Agama masa depan harus memberikan nilai-nilai dasar dan modalitas yang dapat membantu memahami tantangan yang dihadapi oleh umat manusia
"Untuk kedepan saya ingin kembali mengabdi di masyarakat menjadi guru ngaji," katanya.
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono, saat ditemui usai pelantikan di Istana Negara, menyampaikan pergantian Zainut merupakan rotasi biasa dan sebuah keniscayaan.
"Terkait dengan penanganan pendidikan di bawah Kementerian Agama, kami memastikan para santri di Pondok Pesantren Al-Zaytun bisa tetap belajar seperti biasa."
PENYELENGGARAAN haji 1444/2023 mencatat sejarah masuknya perempuan dalam keanggotaan Amirul Hajj Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved