Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Child Grooming Libatkan Manipulasi Emosional Anak Secara Daring

M Iqbal Al Machmudi
31/3/2026 16:26
Child Grooming Libatkan Manipulasi Emosional Anak Secara Daring
ilustrasi.(MI)

PEMBATASAN akses media sosial kepada anak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas)menjadi penyaring agar anak tetap aman berselancar di ruang digital.

PP Tunas tersebut juga diharapkan bisa mencegah terjadinya kasus child grooming yang muncul di media sosial yang bisa menyasar anak siapa pun karena child grooming bergerak secara diam, bertahap, dan tidak langsung.

Anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, Ariani menjelaskan child grooming merupakan proses manipulatif terhadap anak di bawah usia 18 tahun yang dilakukan pelaku untuk membangun kepercayaan dan kedekatan emosional dengan anak secara bertahap agar anak merasa aman dan percaya, dengan tujuan eksploitasi seksual.

Child grooming melibatkan pendekatan emosional, manipulasi psikologis, dan desensitisasi terhadap perilaku seksual.

"Kuncinya harus ada pendekatan emosional, ada manipulasi dari psikologisnya, dan desensitisasi terhadap perilaku seksual. Jadi si anak akan menganggap perilaku seksual itu bertahap pelan-pelan akan menjadi sebuah hal yang normal. Serangkaian tindakan yang terencana. Tujuannya untuk dia jadi tidak tahu batasan-batasan yang normal, yang harusnya tidak boleh jadi diperbolehkan akhirnya menciptakan peluang untuk eksploitasi," kata Ariani secara daring, Selasa (31/3).

Selanjutnya ada lima poin penting untuk membedakan child grooming, pedofilia, atau kekerasan seksual lainnya. Pertama, prosesnya bertahap bukan instan, melainkan proses yang memakan waktu, pelaku perlahan mendekati dan memanipulasi targetnya. Kedua, membangun kepercayaan yakni pelaku sangat lihai menampilkan sisi baik dirinya dan mengelabui keluarga atau lingkungan korban agar mereka dipercaya.

Ketiga, manipulasi emosional. Pelaku memanfaatkan kerentanan emosional anak seperti rasa kesepian, harga diri rendah, atau masalah di rumah untuk membuat anak merasa nyaman dan istimewa.

"Jadi pelaku ini memanfaatkan nih anak yang labir, yang nanti ada beberapa kriteria si anak ini jadi sasaran untuk pelaku gitu ya. Untuk membuat anak jadinya merasa dihargai, merasa nyaman, merasa aman, menjadi istimewa yang dia tidak dapatkan sebelumnya," ujar Ariani.

Keempat adalah modus daring / luring, grooming dapat terjadi secara langsung (tatap muka) maupun secara daring melalui media sosial atau game online. Kelima, tujuan eksploitasi berupa memanipulasi, mengeksploitasi, atau melecehkan korban secara seksual.

"Jadi dengan beberapa proses, tahapan, tujuan akhirnya pasti eksploitasi seksual pada anak," ucapnya.

Kasus child grooming bisa saja meningkat seiring pesatnya akses internet dan media sosial, dengan berbagai platform baru yang muncul, dengan game online dan sebagainya. (Iam/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya