Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH terus memperkuat upaya pelindungan anak di ruang digital melalui kebijakan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kebijakan pengaturan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026. Langkah ini dinilai sebagai bentuk konkret pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
“Pemerintah berupaya membangun sistem perlindungan anak di ruang digital secara holistik, efektif dan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak. Kami melihat bahwa penggunaan sosial media yang tidak tepat pada anak dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang mereka mulai dari adiksi, gangguan kesehatan mental hingga risiko kekerasan berbasis digital. Oleh karenanya, Kemen PPPA bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan pemangku kepentingan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun sesuai dengan mandat PP TUNAS,” kata Menteri PPPA.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap kebijakan tersebut akan difokuskan pada aspek pelindungan anak, termasuk memastikan hak-hak anak di ruang digital tetap terpenuhi sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
“Bagi kami, kebijakan ini bukan sekadar soal pembatasan akses, tetapi bentuk ikhtiar bersama untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan optimal anak. Karena itu, kami juga mendorong platform digital untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan perlindungan anak di ruang digital,” ujarnya.
Selain itu, Menteri PPPA juga mengajak orang tua, tenaga pendidik, serta masyarakat untuk berperan aktif dalam mendampingi anak saat menggunakan media sosial. Ia menekankan pentingnya membangun komunikasi terbuka, memberikan pemahaman tentang risiko digital, serta membimbing anak agar memanfaatkan teknologi secara positif sesuai usia dan tahap perkembangan mereka. (H-2)
Penguatan SIMFONI PPA adalah upaya untuk menyamakan langkah dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan kasus perempuan dan anak.
Arifah menekankan pentingnya mendorong kemandirian, serta pembangunan masa depan yang layak bagi anak penyandang disabilitas.
Menteri Wihaji berharap setelah kegiatan ini para remaja dapat menjadi generasi penerus yang merupakan bagian dari bonus demografi.
Menurut Arifatul, keberhasilan menyelenggarakan forum internasional di Jakarta merupakan bukti komitmen nyata BPW Indonesia dalam memberdayakan perempuan.
Wali Kota Jaya Negara menyampaikan, Kota Denpasar terus konsisten menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan
Menag menginstruksikan seluruh jajaran di madrasah dan lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mengawal implementasi PP Tunas secara ketat.
Setelah regulasi, orangtua harus tetap memegang peran utama dalam mendampingi anak menghadapi dunia digital.
Diskominfo Batam juga terus mendorong peningkatan literasi digital bagi para orangtua agar dapat membimbing anak menggunakan internet secara bijak dan bertanggung jawab.
Catatan perlindungan anak 2025 menunjukkan ancaman di ruang digital mulai dari paparan konten tidak sesuai usia, perundungan siber, hingga penyalahgunaan data pribadi anak.
POSISI Indonesia dalam World Terrorism Index (WTI) 2025 menunjukkan perbaikan dengan skor turun dari 18 menjadi 15 dan tetap berada dalam kategori low impact.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved