Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

KemenPPPA Turut Pantau Dimulainya Pembatasan Akses Media Sosial Pada Anak

Ficky Ramadhan
30/3/2026 23:06
KemenPPPA Turut Pantau Dimulainya Pembatasan Akses Media Sosial Pada Anak
Ilustrasi(MI/VICKY GUSTIAWAN)

PEMERINTAH terus memperkuat upaya pelindungan anak di ruang digital melalui kebijakan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan pengaturan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026. Langkah ini dinilai sebagai bentuk konkret pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

“Pemerintah berupaya membangun sistem perlindungan anak di ruang digital secara holistik, efektif dan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak. Kami melihat bahwa penggunaan sosial media yang tidak tepat pada anak dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang mereka mulai dari adiksi, gangguan kesehatan mental hingga risiko kekerasan berbasis digital. Oleh karenanya, Kemen PPPA bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan pemangku kepentingan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun sesuai dengan mandat PP TUNAS,” kata Menteri PPPA.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap kebijakan tersebut akan difokuskan pada aspek pelindungan anak, termasuk memastikan hak-hak anak di ruang digital tetap terpenuhi sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“Bagi kami, kebijakan ini bukan sekadar soal pembatasan akses, tetapi bentuk ikhtiar bersama untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan optimal anak. Karena itu, kami juga mendorong platform digital untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan perlindungan anak di ruang digital,” ujarnya.

Selain itu, Menteri PPPA juga mengajak orang tua, tenaga pendidik, serta masyarakat untuk berperan aktif dalam mendampingi anak saat menggunakan media sosial. Ia menekankan pentingnya membangun komunikasi terbuka, memberikan pemahaman tentang risiko digital, serta membimbing anak agar memanfaatkan teknologi secara positif sesuai usia dan tahap perkembangan mereka. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya