Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

2 Raksasa Teknologi Ini Langgar PP Tunas, Instagram Terancam Diblokir

 Gana Buana
31/3/2026 14:05
2 Raksasa Teknologi Ini Langgar PP Tunas, Instagram Terancam Diblokir
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.(Antara)

PEMERINTAH Indonesia mulai menunjukkan sikap tegas terhadap raksasa teknologi global. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi memanggil Meta dan Google setelah keduanya dinilai tidak mematuhi regulasi perlindungan anak yang baru diberlakukan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mewajibkan platform digital berisiko tinggi untuk membatasi akses anak.

“Pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi, Senin malam.

Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google sebagai induk YouTube, masuk kategori platform berisiko tinggi. Namun hingga dua hari setelah aturan berlaku efektif (sejak 28 Maret 2026), keduanya belum juga menjalankan kewajiban pembatasan akses anak.

Pelanggaran ini menjadi sorotan karena pemerintah sebelumnya telah memberi ruang adaptasi. Namun, ketidakpatuhan tetap terjadi.

Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai baru sebagian kooperatif. Pemerintah telah melayangkan surat peringatan dan memberi tenggat agar kedua platform segera memenuhi komitmennya.

“Jika tidak ada kepatuhan penuh, pemanggilan juga akan dilakukan,” tegas Meutya.

Ia juga mengakui bahwa resistensi dari sebagian platform sudah terprediksi sejak awal. Meski begitu, pemerintah tetap mendorong kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional.

Hingga saat ini, hanya X (Twitter) dan Bigo Live yang tercatat sepenuhnya mematuhi aturan tersebut.

Meutya menegaskan, Indonesia tidak sekadar menjadi pasar digital, tetapi juga negara dengan aturan yang wajib dihormati.

“Kami akan bekerja sama dengan platform yang menghormati hukum Indonesia dan berkomitmen pada perlindungan anak,” ujarnya.

Sebagai catatan, pemerintah menetapkan delapan platform prioritas dalam tahap awal implementasi PP Tunas, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Bagi yang melanggar, sanksi tidak main-main: mulai dari teguran administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses (blokir).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya