Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia mulai menunjukkan sikap tegas terhadap raksasa teknologi global. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi memanggil Meta dan Google setelah keduanya dinilai tidak mematuhi regulasi perlindungan anak yang baru diberlakukan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mewajibkan platform digital berisiko tinggi untuk membatasi akses anak.
“Pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi, Senin malam.
Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google sebagai induk YouTube, masuk kategori platform berisiko tinggi. Namun hingga dua hari setelah aturan berlaku efektif (sejak 28 Maret 2026), keduanya belum juga menjalankan kewajiban pembatasan akses anak.
Pelanggaran ini menjadi sorotan karena pemerintah sebelumnya telah memberi ruang adaptasi. Namun, ketidakpatuhan tetap terjadi.
Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai baru sebagian kooperatif. Pemerintah telah melayangkan surat peringatan dan memberi tenggat agar kedua platform segera memenuhi komitmennya.
“Jika tidak ada kepatuhan penuh, pemanggilan juga akan dilakukan,” tegas Meutya.
Ia juga mengakui bahwa resistensi dari sebagian platform sudah terprediksi sejak awal. Meski begitu, pemerintah tetap mendorong kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional.
Hingga saat ini, hanya X (Twitter) dan Bigo Live yang tercatat sepenuhnya mematuhi aturan tersebut.
Meutya menegaskan, Indonesia tidak sekadar menjadi pasar digital, tetapi juga negara dengan aturan yang wajib dihormati.
“Kami akan bekerja sama dengan platform yang menghormati hukum Indonesia dan berkomitmen pada perlindungan anak,” ujarnya.
Sebagai catatan, pemerintah menetapkan delapan platform prioritas dalam tahap awal implementasi PP Tunas, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Bagi yang melanggar, sanksi tidak main-main: mulai dari teguran administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses (blokir).
Dengan dukungan teknologi, proses perancangan dan pembangunan dapat dilakukan lebih efektif, efisien, serta tetap memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Juri California menyatakan Meta dan YouTube bersalah atas kecanduan media sosial pada seorang perempuan muda.
Juri Los Angeles memenangkan gugatan wanita muda atas kecanduan media sosial. Meta dan Google dianggap sengaja membangun platform yang merusak mental anak.
Meta, perusahaan teknologi yang merupakan induk dari Facebook, dilaporkan tengah mempertimbangkan rencana pengurangan sekitar 20% dari total tenaga kerjanya.
Meta resmi mencaplok Moltbook, platform unik tempat asisten digital AI saling berkomunikasi. Langkah Mark Zuckerberg itu memperkuat dominasi agen AI global.
Google digugat di California atas dugaan fitur AI-nya membocorkan informasi kontak korban Jeffrey Epstein. Kasus ini menjadi preseden penting bagi tanggung jawab hukum perusahaan teknologi
Penyerang memanfaatkan domain email resmi `@google.com` dan sistem notifikasi tepercaya untuk melewati filter keamanan email tradisional.
Google uji coba aplikasi Gemini untuk Mac dengan fitur Desktop Intelligence. Siap saingi ChatGPT & Claude di macOS dengan integrasi layar real-time.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggandeng Google untuk menghadirkan layanan informasi posko mudik langsung di Google Maps.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved