Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM sebuah keputusan yang diprediksi akan mengubah lanskap industri teknologi, juri di California menyatakan Meta dan YouTube bersalah atas tuntutan hukum yang diajukan seorang perempuan muda. Raksasa teknologi ini dinilai lalai dan sengaja merancang platform yang memicu kecanduan serta merusak kesehatan mental pengguna di bawah umur.
Kasus ini dipicu gugatan Kaley, 20, yang mengaku terjebak dalam kecanduan sejak masa kanak-kanak hingga menderita gangguan kecemasan, dismorfia tubuh, hingga pemikiran untuk mengakhiri hidup. Setelah persidangan selama tujuh minggu, juri memerintahkan perusahaan untuk membayar ganti rugi total sebesar US$3 juta (sekitar Rp47 miliar).
Juri menetapkan Meta memikul 70% tanggung jawab atas kerugian yang dialami Kaley, sementara YouTube menanggung 30% sisanya. Selain ganti rugi kompensasi, juri merekomendasikan denda tambahan (punitive damages) sebesar US$2,1 juta untuk Meta dan US$900.000 untuk YouTube.
Menanggapi putusan tersebut, kedua perusahaan menyatakan akan mengajukan banding. "Kami dengan hormat tidak setuju dengan putusan ini dan akan mengajukan banding. Kesehatan mental remaja sangatlah kompleks dan tidak dapat dikaitkan dengan satu aplikasi saja," ujar juru bicara Meta.
Sementara itu, juru bicara Google, José Castañeda, menyatakan kasus ini salah memahami sifat dasar platform mereka. "Kasus ini salah memahami YouTube, yang merupakan platform streaming yang dibangun secara bertanggung jawab, bukan situs media sosial."
Kemenangan Kaley dianggap sebagai momen bersejarah yang mirip dengan kekalahan industri tembakau (Big Tobacco) di masa lalu. James Steyer, CEO Common Sense Media, memberikan kritik tajam terhadap praktik perusahaan teknologi.
"Raksasa media sosial tidak akan pernah menghadapi persidangan jika mereka memprioritaskan keselamatan anak-anak di atas keterlibatan pengguna (engagement). Sebaliknya, mereka mengubur penelitian mereka sendiri yang menunjukkan anak-anak dirugikan, dan menggunakan anak-anak serta masyarakat sebagai kelinci percobaan dalam eksperimen besar yang tidak terkendali dan sangat menguntungkan."
Persidangan ini mengungkap dokumen internal yang menunjukkan Meta tetap mengizinkan penggunaan "filter kecantikan" yang memanipulasi penampilan fisik, meskipun para ahli dan karyawan sendiri telah memperingatkan bahayanya.
Meski CEO Meta Mark Zuckerberg dan bos Instagram Adam Mosseri sempat memberikan kesaksian yang membantah sifat adiktif platform mereka, juri tetap memutus mereka bersalah. Keputusan ini menjadi pembuka jalan bagi lebih dari 1.500 gugatan serupa yang sedang menanti di pengadilan Amerika Serikat, yang berpotensi merugikan perusahaan hingga miliaran dolar.(CNN/Z-2)
Juri Los Angeles memenangkan gugatan wanita muda atas kecanduan media sosial. Meta dan Google dianggap sengaja membangun platform yang merusak mental anak.
Kebiasaan masyarakat menonton ulasan produk di YouTube semakin berkembang menjadi bagian dari proses mencari inspirasi sebelum berbelanja.
Melalui platform seperti YouTube dan Instagram, Endar Yuliwanto tidak hanya membagikan rutinitas harian seorang pegawai, tetapi juga membedah perspektif mendalam mengenai kewirausahaan.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi melarang anak di bawah 16 tahun punya akun TikTok, Roblox, hingga YouTube mulai 28 Maret 2026. Simak aturan lengkap PP Tunas di sini!
Sejak kemunculannya, Nussa telah menjadi ikon animasi yang lekat dengan nilai-nilai positif bagi anak-anak.
Juri Los Angeles memenangkan gugatan wanita muda atas kecanduan media sosial. Meta dan Google dianggap sengaja membangun platform yang merusak mental anak.
Sidang perdana kasus kecanduan media sosial dimulai di California. Meta dan YouTube dituduh sengaja merancang platform yang merusak otak anak.
Penelitian menunjukkan remaja kini jauh lebih sedikit mengonsumsi alkohol dan rokok dibandingkan generasi sebelumnya. Namun, para ahli memperingatkan risiko dari dunia digital.
Larangan yang akan berlaku mulai Maret tahun depan itu menjadikan Korea Selatan negara terbaru yang membatasi penggunaan ponsel pintar dan media sosial di kalangan anak di bawah umur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved