Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia resmi mengambil langkah tegas dalam melindungi generasi muda di ruang siber. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan lagi memiliki akun di platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, mulai dari TikTok hingga Roblox.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Meutya mengakui bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak-anak maupun orang tua di masa awal transisi. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa tinggal diam melihat masa depan anak-anak dipertaruhkan oleh algoritma platform digital.
“Kami memahami langkah ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak kini berada pada platform. Orang tua tidak harus menghadapi tantangan perkembangan teknologi sendirian,” tegas Meutya, dilansir dari Antara, Jumat (6/3).
Dengan aturan ini, Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang secara progresif mengatur pembatasan akses digital berdasarkan usia untuk melindungi kesehatan mental dan keamanan anak.
Berdasarkan PP Tunas, tanggung jawab utama berada di tangan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau pemilik platform. Perusahaan teknologi diwajibkan melakukan validasi usia yang lebih ketat dan menonaktifkan akun yang terbukti milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita. Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, seperti pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga adiksi digital,” ujar Meutya.
Implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Menkomdigi menyebutkan delapan platform utama yang menjadi fokus awal karena dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan anak, yaitu:
(Ant/Z-10)
Akun medsos anak di bawah 16 tahun terancam dihapus permanen! Simak aturan lengkap PP Tunas dan cara kerja verifikasi wajah yang bikin anak tak bisa bohong umur lagi.
Menkomdigi tetapkan 8 platform (TikTok, Instagram, Roblox, dll) dilarang bagi anak di bawah 16 tahun per 2026. Simak alasan darurat digital selengkapnya.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Komdigi melarang anak di bawah usia 16 tahun punya akun pada sejumlah media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Komdigi menyampaikan melalui PP TUNAS, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial.
Menkomdigi tetapkan 8 platform (TikTok, Instagram, Roblox, dll) dilarang bagi anak di bawah 16 tahun per 2026. Simak alasan darurat digital selengkapnya.
TikTok, Tokopedia, dan TikTok Shop memperkuat kolaborasi melalui kampanye Ramadan Ekstra Seru 2026 guna mendorong aktivitas ekonomi selama bulan suci.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Tren busana muslim Lebaran 2026 menemukan pemenangnya pada sosok Inara Rusli yang gaya berpakaiannya kini diproduksi massal dengan nama unik "Gamis Bini Orang".
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved