Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia resmi mengambil langkah tegas dalam melindungi generasi muda di ruang siber. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan lagi memiliki akun di platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, mulai dari TikTok hingga Roblox.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Meutya mengakui bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak-anak maupun orang tua di masa awal transisi. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa tinggal diam melihat masa depan anak-anak dipertaruhkan oleh algoritma platform digital.
“Kami memahami langkah ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak kini berada pada platform. Orang tua tidak harus menghadapi tantangan perkembangan teknologi sendirian,” tegas Meutya, dilansir dari Antara, Jumat (6/3).
Dengan aturan ini, Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang secara progresif mengatur pembatasan akses digital berdasarkan usia untuk melindungi kesehatan mental dan keamanan anak.
Berdasarkan PP Tunas, tanggung jawab utama berada di tangan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau pemilik platform. Perusahaan teknologi diwajibkan melakukan validasi usia yang lebih ketat dan menonaktifkan akun yang terbukti milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita. Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, seperti pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga adiksi digital,” ujar Meutya.
Implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Menkomdigi menyebutkan delapan platform utama yang menjadi fokus awal karena dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan anak, yaitu:
(Ant/Z-10)
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.
Menkomdigi Meutya Hafid ingatkan orang tua batasi gadget anak saat Lebaran 2026 sebagai persiapan pemberlakuan PP Tunas pada 28 Maret mendatang.
Menkomdigi Meutya Hafif mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Akun medsos anak di bawah 16 tahun terancam dihapus permanen! Simak aturan lengkap PP Tunas dan cara kerja verifikasi wajah yang bikin anak tak bisa bohong umur lagi.
Menkomdigi tetapkan 8 platform (TikTok, Instagram, Roblox, dll) dilarang bagi anak di bawah 16 tahun per 2026. Simak alasan darurat digital selengkapnya.
Tak heran, banyak kreator mulai membagikan konten gameplay Mobile Legends lewat siaran langsung. Jika kamu tertarik mencobanya, berikut cara live Mobile Legends di TikTok
Laporan Kebahagiaan Dunia terbaru mengungkap dampak negatif algoritma TikTok dan Instagram pada mental pemuda.
Pemerintah AS dilaporkan menerima "fee transaksi" sebesar US$10 miliar dari investor dalam kesepakatan kontrol TikTok AS. Angka ini mencapai 70% dari nilai kesepakatan.
Menkomdigi tetapkan 8 platform (TikTok, Instagram, Roblox, dll) dilarang bagi anak di bawah 16 tahun per 2026. Simak alasan darurat digital selengkapnya.
TikTok, Tokopedia, dan TikTok Shop memperkuat kolaborasi melalui kampanye Ramadan Ekstra Seru 2026 guna mendorong aktivitas ekonomi selama bulan suci.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved