Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan penekanan serius terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini dirancang khusus untuk memproteksi anak-anak Indonesia dari ancaman platform digital berisiko tinggi.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026). Ia menyoroti urgensi perlindungan ini mengingat masifnya jumlah pengguna internet usia anak di tanah air yang mencapai hampir 80 persen dari total 229 juta pengguna.
Dalam PP Tunas, pemerintah mengatur standarisasi usia akses untuk memastikan keamanan mental dan fisik anak di ruang siber. Adapun poin utama pengaturan usia tersebut adalah, platform risiko tinggi akses anak ditunda hingga usia 16 tahun dan layanan risiko rendah akses mulai diperbolehkan pada usia 13 tahun.
Meutya menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan bentuk pembatasan internet secara buta, melainkan pengaturan akses terhadap layanan yang memiliki potensi risiko besar, seperti paparan konten berbahaya hingga interaksi dengan orang asing yang tidak dikenal.
Urgensi PP Tunas didasarkan pada data yang cukup mengkhawatirkan bagi masa depan generasi muda. Merujuk pada data UNICEF, sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif di internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42% anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman saat berselancar di dunia maya akibat pengalaman buruk di ruang digital.
Pemerintah juga mencatat angka eksploitasi anak secara daring yang sangat tinggi, mencapai sekitar 1,45 juta kasus.
"Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak," tegas Meutya.
Selain ancaman predator daring dan konten asusila, Menkomdigi juga menyoroti risiko kecanduan atau adiksi digital. Menurutnya, meskipun konten yang dikonsumsi tidak bermasalah, durasi penggunaan yang berlebihan dapat mengganggu pertumbuhan dan kesehatan jiwa remaja.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, serta penegakan hukum. Pemerintah menuntut seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk patuh dan menghormati hukum perlindungan anak yang berlaku di tanah air mulai tahun 2026 ini.
Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu kompleks. Namun, kehadiran PP Tunas diharapkan menjadi benteng kokoh bagi keamanan generasi emas Indonesia di masa depan. (Ant/Z-10)
Batas usia pertanggungan yakni 18-65 tahun dengan masa asuransi yang dapat diperpanjang hingga usia 70 tahun.
Batas Umur Masuk Polisi S1 Terbaru. Cek batas umur masuk Polisi S1 terbaru! Info lengkap, syarat, dan tips lolos seleksi. Raih impian jadi abdi negara!
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
BATAS usia pejabat publik yang sering diutak-atik dalam UU akan berdampak pada ketidakpastian hukum.
Langkah sederhana seperti melatih rasa syukur dan memaafkan diri sendiri merupakan cara efektif menjaga keseimbangan emosi di tengah tekanan pekerjaan.
Mengapa emosi bisa berujung kekerasan? Psikolog UGM & UI jelaskan peran Amigdala vs Prefrontal Cortex serta cara mencegah perilaku impulsif.
Tren Analog 2026 melihat Gen Z beralih ke dumb phone untuk kurangi kecemasan dan tingkatkan fokus. Simak alasan lengkapnya di sini.
Reisa Broto Asmoro & Ustaz Akri Patrio ingatkan batasan sharing di medsos saat Ramadan agar tidak merusak mental dan pahala. Simak tips bijak bermedsos di sini.
Tidur cukup bukan sekadar istirahat. Ini 7 manfaat tidur berkualitas bagi kesehatan tubuh dan mental.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved