Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
BATAS usia pejabat publik yang sering diutak-atik dalam UU akan berdampak pada ketidakpastian hukum. DPR sebagai petugas pembuat UU diminta untuk tidak ngotot mempertahankan kewenangan membuat UU tanpa melihat kritik dari berbagai pihak khususnya dari Mahkamah Konstitusi.
"Memang betul kalau dalam putusan MK masuk open legal policy karena tidak diatur secara eksplisit di UU tapi ada masalahnya selama ini DPR menentukan batas usia tidak ada rasio legis yang cukup," ucap Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, yang dihubungi Sabtu (14/9/2024).
Pria yang karib disapa Castro menyebut DPR memang merupakan ruang politik tapi hendaknya juga harus disertai rasionalisasi dan aturan hukum.
Baca juga : Negara Butuh Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan
"Harus diobjektifikasi artinya putusan soal usia berapa pun usianya sepanjang bisa dijelaskan dan dirasionalisasikan maka ada ruang yang objektif. Kalau logika sering diganti, ada masalah politiknya. Maka DPR sebaiknya jangan ngotot. Politik kita harus rasional dengan kalkulasi," tegasnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah dan terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik, baik pejabat yang dipilih maupun yang diangkat.
"Penegasan Mahkamah demikian diperlukan mengingat bahwa mengubah syarat usia paling rendah maupun syarat usia paling tinggi terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Baca juga : DPR Apresiasi Sikap Pemerintah Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan dalam suatu lembaga atau organisasi publik.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari sepakat bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang harus mempertimbangkan pernyataan hakim MK untuk tidak terlalu sering mengubah batas usia penjabat publik yang dipilih atau diangkat.
"Meskipun tidak ada ketentuan khusus bagaimana membuat norma syarat usia tersebut namun pertimbangan MK patut diperhatikan sebagai panduan dalam membuat norma UU," ujar Taufik Basari.
Baca juga : Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Syarat usia bagi jabatan publik memang merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Hal ini telah juga ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam beberapa kali putusannya.
"Syarat usia semestinya memiliki rasio legislasif dasar pemikiran hukum yang logis dan memilili alasan yang valid," ucap dia.
Menurut dia, ukuran penentuan syarat usia juga harus terdapat indikator alat uji alasannya sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan tidak terlalu mudah untuk sering diubah. (Sru/P-3)
INDONESIA menghadapi kenyataan yang tak nyaman: pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mendukung imbauan Kemenlu untuk menunda sementara perjalanan umrah ke Arab Saudi demi keselamatan jamaah di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu dievaluasi.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved