Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Putusan MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Keuchik jadi Kado 20 Tahun Perdamaian Aceh

Amiruddin Abdullah Reubee
16/8/2025 13:00
Putusan MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Keuchik jadi Kado 20 Tahun Perdamaian Aceh
DOSEN Hukum dari Universitas Syiah Kuala, Teuku Muttaqin Mansur.(Dok. Istimewa)

DOSEN Hukum dari Universitas Syiah Kuala, Teuku Muttaqin Mansur, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perpanjangan masa jabatan Keuchik, yang merupakan sebutan kepala desa atau gampong di Aceh. Dengan begitu masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

 

Keputusan MK dibacakan di sidang pembacaan pada Kamis (14/8/2025) di Ruang Sidang MK. Perkara permohonan perpanjangan masa jabatan keuchik diajukan oleh lima keuchik di Aceh. Mereka membandingkan aturan masa jabatan keuchik di UU 11/2006 itu dengan masa jabatan kepala desa yang ada di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Dalam UU Desa, masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

 

Muttaqin Mansur menilai putusan MK sebagai langkah yang tepat dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat di Aceh. Bahkan keputusan MK ini menjadi kado paling berharga sebagai kado istimewa untuk 20 tahun Damai Aceh  (15 Agustus 2015-15 Agustus 2025).

 

"Putusan MK ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Keistimewaan dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengakui kekhususan dan keistimewaan Aceh" tutur Muttaqin Mansur yang juga pegiat hukum adat Mukim di Aceh, kepada Media Indonesia, Sabtu (16/8).

 

Keinginan Masyarakat Aceh

Doktor Kelahiran Meunasah Mulieng, Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya itu mengatakan, putusan MK ini juga dinilai telah memenuhi rasa keadilan masyarakat Aceh. “Bila kita turun ke masyarakat, justru yang menghendaki putusan jabatan 8 tahun lebih banyak elit pemerintahan Gampong, bukan masyarakat,” katanya.

 

Muttaqin yang juga praktisi hutan adat mukim turut mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah ikut menjaga marwah Aceh dan keberlanjutan damai Aceh melalui putusan ini. "Peran MK sangat penting dalam memastikan bahwa keistimewaan dan kekhususan Aceh tetap terjaga dan dihormati" tuturnya.

 

“Semoga mereka (keuchik) dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik dan meningkatkan pelayanan administrasi dan adat kepada masyarakat di daerah masing-masing,” tambahnya. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya