Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Putusan Soal Kepala Daerah MK Dinilai Rasional dan Adil

Media Indonesia
20/10/2023 14:14
Putusan Soal Kepala Daerah MK Dinilai Rasional dan Adil
Ilustrasi(Antara)

MAHKAMAH Kontitusi (MK) mengabulkan sebagian syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca juga: Pakar Hukum UGM: Putusan Capres-Cawapres di Luar Kebiasaan MK

Di tengah pro dan kontra, Direkur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies Juhaidy Rizaldy  menilai positif putusan MK itu. Menurutnya, putusan ini mengikat dan mesti ditaati oleh siapapun.

"Putusan MK merupakan putusan yang tidak hanya mengikat para pihak (inter parties) tetapi juga harus ditaati oleh siapapun (erga omnes), saya apresiasi Mahkamah Konstitusi penambahan syarat tambahan pengalaman kepala daerah dibawah 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres," kata Rizaldy lewat keterangan yang diterima, Jumat (20/10).

Baca juga: KPU Diminta Tidak Langsung Eksekusi Putusan MK

Rizaldy menuturkan, jika dibandingkan dengan negara lain tidak sedikit presiden atau wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun ketika pertama kali dilantik atau menjabat.

Misalnya seperti Presiden Chile Gabriel Boric yang diangkat di usia 35 tahun, Presiden Kosovo Vjosa Osmani diangkat di usia 38 tahun, dan Presiden Prancis Emmanuel Macron diangkat di usia 39 tahun.

Baca juga:PKPU Harus Tegaskan Capres-Cawapres Belum Berusia 40 Tahun Hanya dari Gubernur

Bahkan, kata dia, negara Amerika Serikat yang seringkali menjadi rujukan dalam penerapan sistem pemerintahan yang demokratis, justru secara tegas mengatur syarat calon Presiden dalam konstitusi Amerika Serikat sekurang-kurangnya berusia 35 tahun.

"Memang syarat usia dalam cawapres dan cawapres harus didasarkan pada prinsip memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel, hal ini dibenarkan oleh MK dalam putusannya," tuturnya.

Baca juga: Kepala Daerah yang akan Mendaftar Sebagai Capres dan Cawapres Wajib Lapor Presiden

Rizaldy pun membantah keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan MK itu. Menurutnya, MK sudah memutuskan secara independen dan objektif.

Hal ini menepis anggapan keterlibatan Jokowi untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka mesti dibuktikan.

"Tuduhan keterlibatan/intervensi presiden itu harus dibuktikan, jelas tidak ada hubungannya dengan Presiden. MK memutus hal ini secara objektif dan independen," ucapnya.

Rizaldy menambahkan, kedepan Undang-Undang Pemilu harus diubah, sesuai putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 agar terjadi harmonisasi hukum yang baik.

"Intinya syarat itu baik, gugatan PSI dan Garuda hanya langsung minta turunin, tapi khusus yang pengalaman kepala daerah itu baik. Terlepas adanya pendapat berbeda (Dissenting opinion). Tapi yang berlaku adalah amar putusan, dan putusannya jelas menyatakan putusan MK ini mulai belaku untuk pemilu 2024 dan seterusnya," pungkasnya. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya