Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAHKAMAH Kontitusi (MK) mengabulkan sebagian syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca juga: Pakar Hukum UGM: Putusan Capres-Cawapres di Luar Kebiasaan MK
Di tengah pro dan kontra, Direkur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies Juhaidy Rizaldy menilai positif putusan MK itu. Menurutnya, putusan ini mengikat dan mesti ditaati oleh siapapun.
"Putusan MK merupakan putusan yang tidak hanya mengikat para pihak (inter parties) tetapi juga harus ditaati oleh siapapun (erga omnes), saya apresiasi Mahkamah Konstitusi penambahan syarat tambahan pengalaman kepala daerah dibawah 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres," kata Rizaldy lewat keterangan yang diterima, Jumat (20/10).
Baca juga: KPU Diminta Tidak Langsung Eksekusi Putusan MK
Rizaldy menuturkan, jika dibandingkan dengan negara lain tidak sedikit presiden atau wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun ketika pertama kali dilantik atau menjabat.
Misalnya seperti Presiden Chile Gabriel Boric yang diangkat di usia 35 tahun, Presiden Kosovo Vjosa Osmani diangkat di usia 38 tahun, dan Presiden Prancis Emmanuel Macron diangkat di usia 39 tahun.
Baca juga:PKPU Harus Tegaskan Capres-Cawapres Belum Berusia 40 Tahun Hanya dari Gubernur
Bahkan, kata dia, negara Amerika Serikat yang seringkali menjadi rujukan dalam penerapan sistem pemerintahan yang demokratis, justru secara tegas mengatur syarat calon Presiden dalam konstitusi Amerika Serikat sekurang-kurangnya berusia 35 tahun.
"Memang syarat usia dalam cawapres dan cawapres harus didasarkan pada prinsip memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel, hal ini dibenarkan oleh MK dalam putusannya," tuturnya.
Baca juga: Kepala Daerah yang akan Mendaftar Sebagai Capres dan Cawapres Wajib Lapor Presiden
Rizaldy pun membantah keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan MK itu. Menurutnya, MK sudah memutuskan secara independen dan objektif.
Hal ini menepis anggapan keterlibatan Jokowi untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka mesti dibuktikan.
"Tuduhan keterlibatan/intervensi presiden itu harus dibuktikan, jelas tidak ada hubungannya dengan Presiden. MK memutus hal ini secara objektif dan independen," ucapnya.
Rizaldy menambahkan, kedepan Undang-Undang Pemilu harus diubah, sesuai putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 agar terjadi harmonisasi hukum yang baik.
"Intinya syarat itu baik, gugatan PSI dan Garuda hanya langsung minta turunin, tapi khusus yang pengalaman kepala daerah itu baik. Terlepas adanya pendapat berbeda (Dissenting opinion). Tapi yang berlaku adalah amar putusan, dan putusannya jelas menyatakan putusan MK ini mulai belaku untuk pemilu 2024 dan seterusnya," pungkasnya. (P-3)
WARGA Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendesak pemerintah daerah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa mereka.
KEPALA Desa/Kelurahan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, antusias melaksanakan Inpres No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menggelar Sekolah Antikorupsi yang diikuti 7.810 kepala desa se-Jawa Tengah.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggrebek rumah kepala desa mereka yang diduga hidup bersama tanpa nikah dengan seorang perempuan.
Melihat kasus tersebut dan banyak kasus pelanggaran hak bagi anak dan perempuan, Kementerian PPPA akan meluncurkan Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang nantinya akan dimiliki di desa-desa.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Senator JD Vance, calon wakil presiden dari Donal Trump, berbicara tentang masa kecilnya dan mengkritik kebijakan Presiden Joe Biden.
JD Vance, yang dikenal melalui memoarnya yang laris "Hillbilly Elegy," telah memasuki dunia politik Amerika dengan sorotan yang mencengangkan sekaligus kontroversial.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan calon wakil presiden dari Partai Republik, JD Vance adalah tiruan dari Donald Trump dalam berbagai isu.
PN Jakarta Pusat menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Presiden Jokowi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya, sebagai cawapres 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved