Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
LONJAKAN kasus korupsi di tingkat pemerintah desa dinilai sebagai sinyal kuat bahwa tata kelola keuangan desa belum dibarengi dengan peningkatan kapasitas aparatur dan minimnya efek jera bagi pelaku.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau Castro, menegaskan bahwa tiga faktor utama membuat praktik korupsi di desa kian masif.
“Faktor yang paling pertama saya kira kenapa kemudian korupsi di tingkat desa semakin masif adalah soal kapasitas,” ujar Castro saat dihubungi Media Indonesia, Senin (24/11).
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
Jumlah anggaran yang besar tersebut tidak diiringi dengan peningkatan kemampuan pengelolaan keuangan oleh kepala desa maupun perangkatnya.
"Kalau uang itu beredar tidak disertai dengan kapasitas, maka ada problem dengan manajemen keuangannya. Itu yang memudahkan pengelolaan dana desa menjadi jebol,” katanya.
Castro menambahkan, persoalan kedua yang memperburuk situasi adalah lemahnya sistem pengawasan internal. Selama ini, tugas kontrol lebih banyak bertumpu pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun kinerjanya dinilai belum optimal.
"Ada semacam upaya pengawasan yang tidak optimal dilakukan oleh BPD. Ditambah lagi konsentrasi kerja-kerja NGO dan masyarakat sipil rata-rata masih di perkotaan, belum difokuskan pada area terkecil seperti desa,” ujarnya.
Ketidakmerataan pengawasan ini membuat aliran dana di desa berlangsung tanpa mekanisme kontrol yang memadai.
Faktor ketiga, kata dia, adalah tidak adanya deterrent effect yang cukup kuat bagi pelaku korupsi di desa. Castro menyebut banyak kasus korupsi desa berulang karena sanksi yang dijatuhkan tidak menimbulkan efek jera.
"Kalau tidak ada deteran efek, minimal dengan sanksi besar, kejadian korupsi itu terus-menerus berulang. Begitu rumusnya, kalau deteran efek itu tidak ada,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa aparat desa yang terbukti melakukan korupsi harus dijatuhi hukuman yang setimpal agar lingkaran korupsi tidak terus terjadi.
"Semakin berat hukuman, semakin besar deteran efek. Kalau hukumannya rendah, jangan berharap ada efek jera,” kata Castro. (Far/P-3)
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Profil HM Kunang, ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Sosok kepala desa yang kini menjadi sorotan publik usai namanya ramai diberitakan terkait kasus KPK.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kearifan lokal harus dimanfaatkan dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
Operator seluler terbesar, seperti Telkomsel, IOH, XL, dan Smartfren, meningkat dari 50,69 juta TB pada 2024 menjadi 55,95 juta TB pada 2025.
Salah satu penyebab utama korupsi kepala daerah adalah tingginya biaya politik dalam kontestasi pilkada.
DPR akan mengawasi langkah konkret yang diambil Panglima TNI sebagai tindak lanjut atas keresahan Presiden.
Diperlukan peningkatan pengawasan, penerapan teknologi mutakhir, serta kontrol operasional pertambangan yang lebih terpadu.
Ia menjelaskan bahwa sistem WBS di Ombudsman dikelola oleh dua unit berbeda melalui Inspektorat dan Keasistenan Utama Manajemen Mutu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved