Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Lemahnya Pengawasan Sistem Merit Picu Korupsi Kepala Daerah

Devi Harahap
12/3/2026 14:01
Lemahnya Pengawasan Sistem Merit Picu Korupsi Kepala Daerah
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026)(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman, menyoroti maraknya praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah dan pejabat dinas. Menurutnya, fenomena ini sering kali berakar dari rapuhnya pengawasan terhadap sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Arman menjelaskan bahwa secara regulasi, kepala daerah memiliki batasan waktu dalam merombak struktur organisasi. Namun, celah penyalahgunaan tetap terbuka lebar.

“Jika kita melihat aturan yang berlaku, kepala daerah sebenarnya baru diperbolehkan melakukan mutasi, promosi, atau demosi jabatan ASN setelah enam bulan sejak pelantikan. Tetapi persoalan utamanya justru terletak pada lemahnya pengawasan terhadap sistem merit,” kata Arman kepada Media Indonesia, Selasa (12/3). 

Menurutnya, kondisi tersebut semakin rumit setelah dihapuskannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sebelumnya berperan mengawasi penerapan sistem merit, khususnya dalam proses mutasi dan promosi jabatan pimpinan tinggi di daerah.

“Padahal sebelumnya KASN memiliki peran penting dalam mengawasi proses mutasi dan promosi jabatan. Ketika pengawasan ini melemah, celah penyalahgunaan kewenangan menjadi semakin besar,” ujarnya.

Arman menjelaskan, sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah, kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam menentukan mutasi dan promosi jabatan ASN. Kewenangan tersebut dalam sejumlah kasus justru dimanfaatkan untuk praktik transaksional.

“Dalam beberapa kasus, kewenangan ini disalahgunakan melalui praktik jual beli jabatan,” katanya.

Atas dasar itu, ia menilai proses mutasi dan promosi jabatan di daerah perlu diawasi lebih ketat, terutama dalam pembentukan panitia seleksi.

“Panitia seleksi harus benar-benar independen dan tidak berada dalam pengaruh kepala daerah. Jika tidak, proses seleksi jabatan akan sangat rentan dipolitisasi,” ujar Arman.

Ia juga mendorong agar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengarah pada penguatan kembali lembaga pengawas sistem merit seperti KASN segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Kehadiran lembaga pengawas yang independen sangat penting untuk memastikan proses rekrutmen dan promosi jabatan di daerah berjalan secara objektif,” ujarnya.

Selain itu, Arman menilai keterlibatan publik juga perlu diperkuat dalam proses seleksi jabatan di daerah.

“Publik seharusnya dapat ikut memantau rekam jejak calon pejabat yang akan mengisi posisi strategis di daerah. Dengan begitu proses pengisian jabatan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” katanya. (P-4) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya