Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman, menyoroti maraknya praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah dan pejabat dinas. Menurutnya, fenomena ini sering kali berakar dari rapuhnya pengawasan terhadap sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Arman menjelaskan bahwa secara regulasi, kepala daerah memiliki batasan waktu dalam merombak struktur organisasi. Namun, celah penyalahgunaan tetap terbuka lebar.
“Jika kita melihat aturan yang berlaku, kepala daerah sebenarnya baru diperbolehkan melakukan mutasi, promosi, atau demosi jabatan ASN setelah enam bulan sejak pelantikan. Tetapi persoalan utamanya justru terletak pada lemahnya pengawasan terhadap sistem merit,” kata Arman kepada Media Indonesia, Selasa (12/3).
Menurutnya, kondisi tersebut semakin rumit setelah dihapuskannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sebelumnya berperan mengawasi penerapan sistem merit, khususnya dalam proses mutasi dan promosi jabatan pimpinan tinggi di daerah.
“Padahal sebelumnya KASN memiliki peran penting dalam mengawasi proses mutasi dan promosi jabatan. Ketika pengawasan ini melemah, celah penyalahgunaan kewenangan menjadi semakin besar,” ujarnya.
Arman menjelaskan, sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah, kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam menentukan mutasi dan promosi jabatan ASN. Kewenangan tersebut dalam sejumlah kasus justru dimanfaatkan untuk praktik transaksional.
“Dalam beberapa kasus, kewenangan ini disalahgunakan melalui praktik jual beli jabatan,” katanya.
Atas dasar itu, ia menilai proses mutasi dan promosi jabatan di daerah perlu diawasi lebih ketat, terutama dalam pembentukan panitia seleksi.
“Panitia seleksi harus benar-benar independen dan tidak berada dalam pengaruh kepala daerah. Jika tidak, proses seleksi jabatan akan sangat rentan dipolitisasi,” ujar Arman.
Ia juga mendorong agar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengarah pada penguatan kembali lembaga pengawas sistem merit seperti KASN segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Kehadiran lembaga pengawas yang independen sangat penting untuk memastikan proses rekrutmen dan promosi jabatan di daerah berjalan secara objektif,” ujarnya.
Selain itu, Arman menilai keterlibatan publik juga perlu diperkuat dalam proses seleksi jabatan di daerah.
“Publik seharusnya dapat ikut memantau rekam jejak calon pejabat yang akan mengisi posisi strategis di daerah. Dengan begitu proses pengisian jabatan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” katanya. (P-4)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung melalui Satpol PP Kota Bandung terus melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan-kegiatan yang dilarang selama bulan suci Ramadan.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
Operator seluler terbesar, seperti Telkomsel, IOH, XL, dan Smartfren, meningkat dari 50,69 juta TB pada 2024 menjadi 55,95 juta TB pada 2025.
Salah satu penyebab utama korupsi kepala daerah adalah tingginya biaya politik dalam kontestasi pilkada.
Adanya sistem tersebut diharapkan dapat menyeleksi hakim-hakim berintegritas dari berbagai daerah agar dapat ditempatkan pada lokasi pengadilan yang strategis di berbagai wilayah ibu kota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved