Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, menyampaikan catatan akhir tahun yang bersifat kritis terhadap kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut Darmadi, peran KPPU semakin strategis di tengah konsolidasi ekonomi nasional serta dominasi platform digital. Namun, implementasi kebijakan persaingan usaha dinilai masih perlu diperkuat agar dampaknya benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha kecil dan konsumen.
“Persaingan usaha tidak boleh berhenti pada putusan hukum. Ukurannya adalah apakah pasar menjadi lebih adil, harga lebih kompetitif, dan UMKM mendapatkan akses yang lebih setara,” ujar Darmadi merinci catatan akhir tahun 2025 dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (3/1).
Darmadi juga menyoroti Indeks Persaingan Usaha (IPU) yang disusun KPPU pada 2024 berada di kisaran 4,95, atau hanya meningkat tipis dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka tersebut, menurutnya, memang menunjukkan adanya perbaikan, tetapi belum cukup kuat untuk menjawab tantangan konsentrasi pasar di berbagai sektor strategis.
“Kenaikan indeks itu penting sebagai sinyal. Tetapi publik ingin tahu dampak nyatanya. Apakah setelah intervensi KPPU, struktur pasar benar-benar lebih terbuka dan harga menjadi lebih wajar?” tegasnya.
Dia lantas menekankan tanpa indikator berbasis outcome yang jelas, seperti perubahan tingkat konsentrasi pasar, penurunan hambatan masuk, dan tingkat kepatuhan pasca-putusan, kebijakan persaingan berisiko berhenti sebagai rutinitas administratif, bukan alat koreksi struktur pasar.
Komisi VI DPR RI juga mencermati aspek penegakan hukum persaingan usaha. Sepanjang 2024, KPPU mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda perkara persaingan usaha sekitar Rp29 miliar.
Selain itu, publik juga mencatat adanya putusan dengan nilai denda sangat besar pada 2025.
“Denda yang besar itu perlu, tetapi yang lebih penting adalah efek jeranya. Jangan sampai pelanggaran berulang karena pengawasan pasca-putusan masih lemah,” jelas Darmadi.
Menurut Darmadi, tantangan persaingan usaha kini semakin bergeser ke ekonomi digital.
Dia mengingatkan bahwa nilai transaksi ekonomi digital Indonesia pada 2025 diproyeksikan mendekati US$100 miliar, sehingga pengawasan terhadap perilaku platform menjadi krusial. (P-4)
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Bangun branding kuat untuk usaha kecil! Pelajari strategi jitu menciptakan identitas unik, menarik pelanggan, dan unggul dari kompetitor. Klik sekarang!
Kendati baru rencana, namun kelangkaan sudah mulai terjadi di beberapa toko pengecer. Warga yang sudah terbiasa membeli di toko pengecer, harus rela mengantre menuju agen atau pangkalan resmi.
Pengecer lainnya yakni pemilik Warung Affan juga berpendapat serupa bahwa akan mengalami kerugian dengan tidak diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg.
Sofyano kemudian mengusulkan agar pemerintah mengangkat dan menetapkan pengecer elpiji 3kg sebagai pangkalan resmi.
Fahmy melanjutkan kebijakan pemerintah juga dianggap menyusahkan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved