Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Guru Besar USU Soroti Dugaan Kartel Suku Bunga Pindar di Sidang KPPU

Insi Nantika Jelita
15/11/2025 04:20
Guru Besar USU Soroti Dugaan Kartel Suku Bunga Pindar di Sidang KPPU
Ilustrasi: Papan promo program cicilan 0 persen dari salah satu pinjol terpampang di tempat penjualan sepeda listrik di Tangerang Selatan.(MI/AGUNG WIBOWO)

GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (USU) Profesor Ningrum Natasya Sirait menyoroti dugaan kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) penyelenggara pinjaman daring (Pindar) yang saat ini sidangnya tengah berjalan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dugaan KPPU dianggapnya tidak tepat. Ketika pelaku usaha mematuhi arahan regulator, yang adalah lembaga negara, untuk melindungi konsumen, justru menghadapi sorotan dari lembaga negara lain. Menurutnya, ketika tindakan pelaku usaha dilakukan untuk mematuhi peraturan regulator, motivasinya bukan lagi sekadar mengejar keuntungan, tetapi kepatuhan untuk melindungi konsumen. 

"Logika hukum membedakan antara pelanggaran hukum dan kepatuhan terhadap hukum," ujarnya dalam keterangan resmi.

"Dalam konteks pindar, yang Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) lakukan merupakan arahan regulator untuk melindungi konsumen, bukan hasil kolusi bisnis," imbuh alumnus University of Wisconsin, Amerika Serikat, ini. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjelaskan pihaknya pada saat itu mengarahkan AFPI untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi Pindar untuk membedakan platform legal dan pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Guru besar yang dikukuhkan pada 2006 ini menyampaikan bahwa KPPU tampaknya mengabaikan konteks regulatory compliance. Dalam berbagai yurisdiksi, tindakan yang dilakukan untuk mematuhi arahan regulator diakui sebagai pembelaan sah terhadap tuduhan pelanggaran persaingan. Doktrin ini dikenal dengan istilah regulatory defense atau state action doctrine

"Ketika tindakan pelaku usaha didorong oleh regulator, motivasinya berubah, dari profit maximization menjadi compliance. Inilah yang seharusnya menjadi pembeda antara tindakan yang sah secara hukum dan tindakan yang melanggar hukum," tegas Ningrum.

Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku usaha yang patuh terhadap arahan regulator demi melindungi konsumen justru menghadapi pemeriksaan hukum. 

Untuk itu, Ningrum menyarankan KPPU juga memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar dan juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha lainnya. 

"Biaya dan konsekuensi termahal dari dampak perkara ini adalah menurunnya kepercayaan terhadap kepastian berusaha bagi para investor dan pelaku usaha di masa depan, khususnya dalam bisnis pindar," pungkas Ningrum. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya