Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KETUA Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar membantah tuduhan kartel dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut adanya dugaan kartel dalam penetapan bunga pinjaman online (pinjol) tinggi.
"Apa yang dituduhkan KPPU menurut kami tidak tepat, karena tidak terjadi adanya kartel yang merugikan masyarakat," ungkapnya, Minggu (4/5).
Suku bunga pinjaman, sambungnya, ditetapkan oleh tiap platform, bukan berdasarkan pengaturan bersama.
"Tiap platform berbeda dalam menentukan bunga. Secara average berkisar 0,06% per hari, atau 21,6 % pertahun," terang Entjik.
Kebijakan batas bunga ini juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Selain itu, sambungnya, penetapan batas bunga oleh platform pinjol anggota AFPI juga untuk melindungi masyarakat dari jerat pinjol ilegal yang sering kali menerapkan bunga sangat tinggi tanpa batas.
"Apa yang kami tetapkan justru bentuk perlindungan konsumen agar mereka tidak terjebak dengan pinjaman ilegal yang bunganya sangat tinggi dan tak terbatas," tambahnya.
Entjik menilai isu yang sedang diselidiki oleh KPPU sudah tidak relevan. Sejak 2023, OJK telah menetapkan ketentuan yang lebih rinci mengenai batas bunga pinjol, sehingga tuduhan yang dilayangkan dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
"Saya rasa kasus ini sudah tidak relevan lagi karena sudah lama hal ini diatur oleh OJK," kata Entjik.
Kendati demikian, dia menegaskan AFPI tetap menghargai proses yang dilakukan KPPU dan menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif apabila dibutuhkan informasi tambahan.
Sebelumnya, KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran pasal 5 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebanyak 97 penyelenggara pinjol diduga melakukan kesepakatan internal melalui asosiasi industri, dalam hal ini AFPI. Mereka dituding melakukan pengaturan bersama bunga harian. (Ins/E-1)
AFPI menegaskan bahwa telah mencabut batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct 2018 sebesar 0,8%.
Penyaluran pendanaan pinjaman daring (Pindar) pada periode Ramadan dan Idul Fitri atau sepanjang Maret tahun ini diperkirakan tumbuh double digit.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mewanti-wanti agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran jasa gagal bayar (galbay) pinjaman daring.
Industri fintech lending yang legal terus berkomitmen untuk mendorong inovasi dan inklusivitas dalam perkembangan sektor-sektor terkait, terutama UMKM.
Layanan fintech P2P lending memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dana maupun berinvestasi. Bagaimana kiat agar manfaatnya optimal?
KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD.
Saat ini, rencana pengenaan BMAD atas filamen impor asal Tiongkok itu dalam proses finalisasi.
KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan persaingan yang dialaminya, serta strategi yang akan dilakukan.
Tanpa pembatasan kuota, produsen asing dapat memasarkan barang mereka dengan lebih leluasa, sehingga perusahaan domestik menghadapi tekanan.
PENYELIDIKAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved