Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Dugaan Kartel Pinjaman Daring Dipersoalkan

M Ilham Ramadhan Avisena
05/2/2026 09:48
Dugaan Kartel Pinjaman Daring Dipersoalkan
Warga melakukan pembayaran secara elektronik menggunakan aplikasi pinjaman daring saat berbelanja di salah satu situs lokapasar di Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (21/1/2025).( ANTARA FOTO/Abdan Syakura/foc.)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa adanya dugaan kartel perusahaan pinjaman daring (peer to peer lending) dalam penetapan bunga.

Pemerhati ekonomi dan persaingan usaha, Muhammad Nawir Messi, menilai bahwa penetapan batas atas bunga atau price cap dalam industri pinjaman daring memiliki konteks kebijakan yang berbeda dengan praktik kartel penetapan harga. Mantan Ketua KPPU periode 2011-2012 dan 2013-2015 itu menyampaikan pandangannya agar isu tersebut dikaji secara komprehensif dan proporsional.

Menurut Nawir, kebijakan price cap umumnya diterapkan untuk merespons kondisi pasar tertentu serta bertujuan mencegah beban berlebihan bagi konsumen. Ia menyebut, dalam praktiknya, keberadaan batas atas bunga tidak serta-merta menghilangkan persaingan antarpelaku usaha karena masing-masing perusahaan tetap memiliki ruang untuk menetapkan strategi bisnisnya.

"Dengan adanya batas maksimum, pelaku usaha masih dapat bersaing melalui skema layanan, tingkat bunga di bawah batas tersebut, serta inovasi produk," ujarnya dikutip pada Kamis, (5/2). 

Ia juga mengemukakan bahwa dinamika jumlah pelaku usaha pinjaman daring menunjukkan adanya proses penyesuaian industri. Data mencatat jumlah perusahaan berkurang dari 135 pada 2016 menjadi 96 perusahaan pada 2025. Menurutnya, perubahan tersebut dapat dibaca sebagai bagian dari konsolidasi dan penataan industri, bukan semata-mata akibat kebijakan batas atas bunga.

Nawir menambahkan, kebijakan penetapan batas atas bunga disusun dalam koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan. Dalam konteks tersebut, kebijakan yang dijalankan pelaku usaha merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di sektor terkait.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga mengenal pengecualian terhadap perbuatan atau perjanjian yang dilakukan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurutnya, penilaian atas dugaan pelanggaran persaingan usaha perlu mempertimbangkan latar belakang regulasi dan tujuan kebijakan yang diterapkan.

Terkait proses yang berjalan, Nawir menilai pentingnya kehati-hatian agar pemeriksaan tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha. Ia berharap proses penegakan hukum persaingan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum, iklim usaha, dan perlindungan konsumen.

Ia juga menyampaikan bahwa berbagai negara menghadapi tantangan serupa dalam mengharmoniskan kebijakan sektoral dengan hukum persaingan usaha. Dalam praktik internasional, pendekatan berbasis analisis dampak dan konteks kebijakan kerap digunakan untuk menilai kebijakan yang bersinggungan dengan kepentingan publik.

"Yang terpenting adalah memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan tujuan menciptakan persaingan yang sehat sekaligus melindungi kepentingan masyarakat," ujarnya.

Dengan masih berjalannya proses pemeriksaan, Nawir berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil kajian dan keputusan KPPU secara objektif dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum serta kejelasan arah bagi industri dan konsumen. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik