Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018, sebagaimana dugaan yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
AFPI mengatakan Surat Keputusan (SK) Code of Conduct Asosiasi yang disebut sebagai alat bukti kesepakatan antar platform oleh KPPU juga telah dicabut pada 8 November 2023. Hal itu sesuai tanggal mulai berlakunya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) antar platform di 2018-2023. Pasca ditetapkannya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang berlaku di akhir 2023, kami telah mencabut Code of Conduct dan patuh pada regulasi," kata Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah dalam keterangan di Jakarta, Rabu (27/8).
"Kembali saya sampaikan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu untuk melindungi konsumen dari predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi. Hal ini juga sudah kami sampaikan ke KPPU," jelasnya.
Sebelumnya, studi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), yang mengutip data OJK, menyebutkan sepanjang 2024 jumlah entitas pinjol ilegal mencapai 3.240. Angka itu sekitar 30 kali lipat lebih banyak dibandingkan platform pinjaman daring resmi yang hanya berjumlah 97.
Data itu, katanya, menegaskan masih besarnya tantangan dalam melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal.
“Masifnya penyebaran pinjol ilegal menuntut pelaku usaha berizin untuk menetapkan mekanisme perlindungan konsumen, salah satunya membatasi suku bunga supaya terjangkau dan tidak membebani,” kata Kuseryansyah.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra turut memberikan perspektif hukum mengenai tuduhan kartel yang dilayangkan KPPU kepada pelaku Pindar. Dia mengaku tidak menemukan indikasi kesepakatan harga dalam dugaan yang dilayangkan KPPU.
“Salah satu tujuan perusahaan-perusahaan membuat perjanjian penetapan harga adalah agar mereka bisa mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, dengan cara membuat kesepakatan. Skenario yang mereka lakukan, biasanya semua yang harganya rendah mereka naikkan jadi tinggi," ujar Ditha.
"Dalam konteks industri Pindar, manfaat ekonomi malah diturunkan. Jadi, apakah ada keuntungan yang lebih besar diperoleh perusahaan pindar?” imbuhnya.
Ditha juga mengatakan dugaan yang dituduhkan tidak bisa disebut kartel. Menurutnya, pasal yang dikenakan kepada para platform Pindar adalah Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengenai kesepakatan harga atau price fixing.
"Di sini terjadi mispersepsi jika kita mengatakan kartel, seolah-olah pelaku melakukan pelanggaran Pasal 11, padahal yang dituduhkan Pasal 5. Undang-undang kita memberikan pengaturan yang berbeda untuk dua pasal tersebut," pungkasnya. (Ifa/M-3)
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD.
Saat ini, rencana pengenaan BMAD atas filamen impor asal Tiongkok itu dalam proses finalisasi.
KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan persaingan yang dialaminya, serta strategi yang akan dilakukan.
Tanpa pembatasan kuota, produsen asing dapat memasarkan barang mereka dengan lebih leluasa, sehingga perusahaan domestik menghadapi tekanan.
Fitur pesan itu hadir selayaknya fitur pesan pada media sosial umumnya, memungkinkan pengguna untuk berbagi lagi favorit hingga melakukan obrolan secara online.
Platform AKSes.KSEI memungkinkan investor untuk melihat kepemilikan investasi pasar modal.
HANYA dua tahun sejak diluncurkan, sosial media dari Meta, Threads, mencapai 400 juta pengguna aktif bulanan. kepala Instagram Adam Mosseri mengumumkan pada hari Selasa, (12/8)
Program ini bertujuan menyiapkan pelajar kelas 11 dan 12 agar siap mandiri secara ekonomi selepas lulus, dengan bekal keterampilan bisnis.
Platform inovatif ini memungkinkan pengguna membuat pertandingan padel mereka sendiri, lengkap dengan fitur livestream integration.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved