Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018, sebagaimana dugaan yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
AFPI mengatakan Surat Keputusan (SK) Code of Conduct Asosiasi yang disebut sebagai alat bukti kesepakatan antar platform oleh KPPU juga telah dicabut pada 8 November 2023. Hal itu sesuai tanggal mulai berlakunya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) antar platform di 2018-2023. Pasca ditetapkannya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang berlaku di akhir 2023, kami telah mencabut Code of Conduct dan patuh pada regulasi," kata Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah dalam keterangan di Jakarta, Rabu (27/8).
"Kembali saya sampaikan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu untuk melindungi konsumen dari predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi. Hal ini juga sudah kami sampaikan ke KPPU," jelasnya.
Sebelumnya, studi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), yang mengutip data OJK, menyebutkan sepanjang 2024 jumlah entitas pinjol ilegal mencapai 3.240. Angka itu sekitar 30 kali lipat lebih banyak dibandingkan platform pinjaman daring resmi yang hanya berjumlah 97.
Data itu, katanya, menegaskan masih besarnya tantangan dalam melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal.
“Masifnya penyebaran pinjol ilegal menuntut pelaku usaha berizin untuk menetapkan mekanisme perlindungan konsumen, salah satunya membatasi suku bunga supaya terjangkau dan tidak membebani,” kata Kuseryansyah.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra turut memberikan perspektif hukum mengenai tuduhan kartel yang dilayangkan KPPU kepada pelaku Pindar. Dia mengaku tidak menemukan indikasi kesepakatan harga dalam dugaan yang dilayangkan KPPU.
“Salah satu tujuan perusahaan-perusahaan membuat perjanjian penetapan harga adalah agar mereka bisa mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, dengan cara membuat kesepakatan. Skenario yang mereka lakukan, biasanya semua yang harganya rendah mereka naikkan jadi tinggi," ujar Ditha.
"Dalam konteks industri Pindar, manfaat ekonomi malah diturunkan. Jadi, apakah ada keuntungan yang lebih besar diperoleh perusahaan pindar?” imbuhnya.
Ditha juga mengatakan dugaan yang dituduhkan tidak bisa disebut kartel. Menurutnya, pasal yang dikenakan kepada para platform Pindar adalah Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengenai kesepakatan harga atau price fixing.
"Di sini terjadi mispersepsi jika kita mengatakan kartel, seolah-olah pelaku melakukan pelanggaran Pasal 11, padahal yang dituduhkan Pasal 5. Undang-undang kita memberikan pengaturan yang berbeda untuk dua pasal tersebut," pungkasnya. (Ifa/M-3)
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ilmu ini merupakan framework digital yang dirancang khusus untuk membantu UMKM bertumbuh, lebih adaptif, efisien, dan kompetitif.
Platform ini menggunakan teknologi AI untuk membantu pemilik usaha melindungi mereknya secara real-time.
PLATFORM kripto global OKX resmi meluncurkan CeDeFi, fitur inovatif terbaru di aplikasi OKX yang memungkinkan pengguna mengakses jutaan token di berbagai blockchain melalui satu aplikasi terpadu.
Kazee memperkenalkan layanan KazeeAI, platform Agentic AI untuk otomatisasi analisis dan pengambilan keputusan strategis, dan Fastra, platform AI untuk pembuatan laporan.
Dengan sistem Velodiva, setiap lagu tercatat secara otomatis, laporan tersedia secara transparan, dan royalti tersalurkan dengan adil kepada pencipta musik.
Sejalan dengan kerangka teorinya maka metode riset yang digunakan adalah mixed-method, yaitu perpaduan antara pendekatan kualitatif dan kuantitatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved