Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA kebijakan kenaikan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk polyester oriented yarn dan draw textured yarn (POY-DTY) yang diterapkan pemerintah menuai perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengkhawatirkan kebijakan ini dapat mengganggu persaingan usaha dan merugikan industri hilir tekstil.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menuturkan kebijakan BMAD yang diberlakukan pemerintah justru merupakan upaya untuk memulihkan kondisi industri dalam negeri yang selama ini terganggu oleh praktik perdagangan tidak adil, yaitu dumping.
Pernyataan Redma tersebut langsung ditanggapi Ketua Komite Tetap Kebijakan dan Regulasi Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Veri Anggrijono. Veri mendukung langkah KPPU meminta Kementerian Perdagangan dan KADI untuk mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD benang POY dan DTY.
Menurutnya, saat ini, hanya tinggal beberapa perusahaan yang memproduksi benang filamen poliester tersebut, itu bukan diakibatkan oleh dumping.
"Kalau dari data yang ada kebutuhan serat benang kita itu jutaan ton per tahun tetapi kapasitas dalam negeri hanya bisa menyediakan 514 ribuan ton per tahun itupun banyak dipakai untuk keperluan sendiri dan di ekspor. Bagaimana kekurangan bahan baku bagi pelaku industri tekstil lainnya jika diberlakukan BMAD yang jumlahnya mencapai 109 ribu ton?" ujarnya.
Veri menegaskan, apabila bahan baku tidak dapat disiapkan di dalam negeri sedangkan BMAD tetap dijalankan otomatis akan banyak industri TPT yang akan bangkrut.
"Otomatis akan terjadi PHK massal jika bahan baku dalam negeri tidak bisa terpenuhi sedangkan BMAD tetap dijalankan, saat ini kita berbicara nasib puluhan ribu pekerja industri TPT yang harus kita jaga agar tidak terjadi PHK massal," ujarnya.
Veri juga menekankan, pemerintah seharusnya dapat melihat, jika memang bahan baku di dalam negeri itu tidak bisa terpenuhi maka seharusnya kebijakan impor untuk bahan baku tersebut dipermudah agar tercipta ekosistem dalam negeri yang baik.
Sebelumnya, KPPU menyampaikan rekomendasi penting kepada Kementerian Perdagangan RI terkait rencana pengenaan BMAD impor produk benang filamen sintetik tertentu dari Tiongkok. Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2025 pada Menteri Perdagangan, KPPU menekankan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir.
Dalam surat resminya, KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD. Perlu dilakukan klarifikasi atas definisi produk, serta analisis dampak terhadap struktur pasar dan keberlanjutan industri hilir.
Di sisi lain, KPPU mendukung penuh langkah-langkah hilirisasi industri benang filamen di dalam negeri, asalkan tidak membatasi proses persaingan usaha yang sehat. (Z-1)
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Selama ini, industri tekstil dalam negeri telah menyepakati skema nontarif dengan memprioritaskan penyerapan produksi lokal, dan hanya mengimpor sesuai kebutuhan.
ASOSIASI Produsen Benang, Serat dan Filamen (APSyFI) menyebut berlakunya PPN 12% tentu akan memberatkan seluruh rantai industri, terutama di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved