Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Produsen Benang, Serat dan Filamen (APSyFI) menyebut bahwa berlakunya PPN 12% tentu akan memberatkan seluruh rantai industri, terutama di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, terlebih lagi sektor TPT sendiri memiliki rantai nilai yang panjang dari petrokimia sampai retailer dan konsumen. Tentunya hal itu sangat memberatkan industri tekstil.
"Kalau PPN 12% tentu akan memberatkan seluruh rantai industri, terutama sektor TPT. Tapi kalau keputusannya hanya PPN BM, saya kira masih fair. Jadi yang kena hanya produk akhir saja, dan tidak jadi beban seluruh rantai nilai," kata Redma saat dihubungi, Senin (16/12).
Selain itu, terkait dengan pemberian insentif terhadap industri tekstil sebagai bentuk kompensasi pemberlakuan tarif PPN 12%, Redma menyebut, insentif tersebut tidak dapat memberikan dampak signifikan terhadap industri tekstil, sebab selama 2 tahun lebih sektor tersebut tidak menerima profit.
"Kalau skemanya kenaikan PPN dan bukan PPN BM, insentif yang diberikan sangat jauh dari setara dan tidak akan terlalu berpengaruh," ujarnya.
Ia mengatakan, permasalahan industri tekstil saat ini ada pada kondisi pasar yang masih lesu lantaran dipenuhi barang impor ilegal yang beredar tanpa bayar pajak dan bea masuk.
Menurutnya, dengan kondisi pasar yang masih lesu tersebut, insentif apapun akan kurang maksimal jika barangnya sulit dijual, karena pasarnya dipenuhi barang impor ilegal.
"Insentif apapun akan sulit kalau harus lawan barang impor ilegal. Kecuali pemerintah kasih kita bebas pajak seperti yang selama ini dinikmati oleh barang impor ilegal, baru kita bisa bersaing," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPN 12% akan dimulai pada 1 Januari 2025. Kebijakan tarif PPN 12% ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (Fik/M-3)
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia perlu diturunkan ke level 9% agar lebih kompetitif di tingkat regional.
PEMERINTAH melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan pemerintah menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.
Kemendikdasmen melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menegaskan komitmen negara terhadap pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta sastra.
Kedatangan Presiden Prabowo disambut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Pernyataan pemerintah dinilai hanya gimmick politik bahwa seakan-akan pemerintah hari ini melahirkan kebijakan baru dengan membebaskan barang pokok dari PPN.
PEMERINTAH menetapkan untuk tetap membuat tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tetap menjadi 12% di tahun depan dan tetap mengecualikan bahan pokok dalam pungutan PPN.
Airlangga menyebut dalam pengumumanan nanti, akan dibeberkan barang dan jasa yang akan tetap dan dibebaskan dari PPN 12 persen. Termasuk payung hukumnya.
REAL Estate Indonesia (REI) meyakini usulan pembedaan tarif PPN dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak menyasar pada golongan properti yang mendapatkan stimulus fiskal dari pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved