Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ASOSIASI Produsen Benang, Serat dan Filamen (APSyFI) menyebut bahwa berlakunya PPN 12% tentu akan memberatkan seluruh rantai industri, terutama di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, terlebih lagi sektor TPT sendiri memiliki rantai nilai yang panjang dari petrokimia sampai retailer dan konsumen. Tentunya hal itu sangat memberatkan industri tekstil.
"Kalau PPN 12% tentu akan memberatkan seluruh rantai industri, terutama sektor TPT. Tapi kalau keputusannya hanya PPN BM, saya kira masih fair. Jadi yang kena hanya produk akhir saja, dan tidak jadi beban seluruh rantai nilai," kata Redma saat dihubungi, Senin (16/12).
Selain itu, terkait dengan pemberian insentif terhadap industri tekstil sebagai bentuk kompensasi pemberlakuan tarif PPN 12%, Redma menyebut, insentif tersebut tidak dapat memberikan dampak signifikan terhadap industri tekstil, sebab selama 2 tahun lebih sektor tersebut tidak menerima profit.
"Kalau skemanya kenaikan PPN dan bukan PPN BM, insentif yang diberikan sangat jauh dari setara dan tidak akan terlalu berpengaruh," ujarnya.
Ia mengatakan, permasalahan industri tekstil saat ini ada pada kondisi pasar yang masih lesu lantaran dipenuhi barang impor ilegal yang beredar tanpa bayar pajak dan bea masuk.
Menurutnya, dengan kondisi pasar yang masih lesu tersebut, insentif apapun akan kurang maksimal jika barangnya sulit dijual, karena pasarnya dipenuhi barang impor ilegal.
"Insentif apapun akan sulit kalau harus lawan barang impor ilegal. Kecuali pemerintah kasih kita bebas pajak seperti yang selama ini dinikmati oleh barang impor ilegal, baru kita bisa bersaing," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPN 12% akan dimulai pada 1 Januari 2025. Kebijakan tarif PPN 12% ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (Fik/M-3)
PEMERINTAH dan DPR didorong untuk memberikan insentif nyata bagi pelaku usaha dan sopir angkutan online (daring). Setidaknya ada empat insentif yang diusulkan Oraski.
SITUASI perekonomian tidak pasti dan laju inflasi membuat masyarakat sulit mendapatkan hunian di Jakarta. Karena itu, pada akhirnya mereka melirik properti di luar Jakarta lebih terjangkau.
Dalam upaya meringankan beban masyarakat menjelang mudik Lebaran, pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat
Kenaikan tarif PPN 12% resmi berlaku untuk kendaraan mewah seperti mobil 3.000–4.000 cc, motor di atas 500 cc, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan lainnya. Simak daftar lengkapnya di sini!
Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud mengutarakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 12% tersebut sudah diatur oleh Undang-undang negara.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
Kedatangan Presiden Prabowo disambut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Pernyataan pemerintah dinilai hanya gimmick politik bahwa seakan-akan pemerintah hari ini melahirkan kebijakan baru dengan membebaskan barang pokok dari PPN.
PEMERINTAH menetapkan untuk tetap membuat tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tetap menjadi 12% di tahun depan dan tetap mengecualikan bahan pokok dalam pungutan PPN.
Airlangga menyebut dalam pengumumanan nanti, akan dibeberkan barang dan jasa yang akan tetap dan dibebaskan dari PPN 12 persen. Termasuk payung hukumnya.
REAL Estate Indonesia (REI) meyakini usulan pembedaan tarif PPN dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak menyasar pada golongan properti yang mendapatkan stimulus fiskal dari pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved