Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pembedaan Tarif PPN tak Sasar Golongan Properti yang Terima Stimulus Pemerintah

M Ilham Ramadhan Avisena
06/12/2024 17:08
Pembedaan Tarif PPN tak Sasar Golongan Properti yang Terima Stimulus Pemerintah
Ilustrasi: foto udara susana perumahan di Pinang Merah, Alam Barajo, Jambi, Kamis(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

REAL Estate Indonesia (REI) meyakini usulan pembedaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak menyasar pada golongan properti yang mendapatkan stimulus fiskal dari pemerintah. 

"Untuk pungutan PPnBM saat ini berlaku pada properti dengan harga lebih dari Rp30 miliar dengan besaran pajaknya 20%. Ini yang diusulkan kena PPN 12% ditambah PPnBM," kata Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Eka Jaya saat dihubungi, Jumat (6/12). 

"Sedangkan insentif PPN DTP properti itu untuk properti yang nilainya maksimal Rp5 miliar. Jadi berbeda target sasarannya," lanjut dia. 

Lebih lanjut Bambang mengatakan, pemberian stimulus berupa PPN DTP properti telah membawa efek positif bagi penjualan, utamanya pada unit yang telah siap huni. Hanya, fasilitas tersebut banyak diserap oleh pengembang-pengembang besar yang memiliki banyak stok siap pakai. 

Untuk itu, REI berharap fasilitas PPN DTP properti dari pemerintah dapat dinikmati pula oleh pengembang menengah bawah. Hal tersebut menurut Bambang juga perlu diikuti dengan kemudahan membeli pada properti yang bersifat inden.

"Tentu itu dengan kriteria yang ketat dan asosiasi menjamin developer yang bisa partisipasi yang punya reputasi dan manajemen yang baik," pungkas Bambang.

Diketahui, pada Kamis (5/12), Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan PPN dengan tarif 12% tetap berlaku pada barang-barang mewah, atau yang selama ini menjadi objek dalam PPnBM. Sedangkan untuk masyarakat miskin, sebut dia, tetap akan dikenakan PPN tarif 11%.

Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan pemerintah masih akan melakukan kajian perihal tarif PPN 12% di 2025. (Mir/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya