Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
REAL Estate Indonesia (REI) meyakini usulan pembedaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak menyasar pada golongan properti yang mendapatkan stimulus fiskal dari pemerintah.
"Untuk pungutan PPnBM saat ini berlaku pada properti dengan harga lebih dari Rp30 miliar dengan besaran pajaknya 20%. Ini yang diusulkan kena PPN 12% ditambah PPnBM," kata Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Eka Jaya saat dihubungi, Jumat (6/12).
"Sedangkan insentif PPN DTP properti itu untuk properti yang nilainya maksimal Rp5 miliar. Jadi berbeda target sasarannya," lanjut dia.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, pemberian stimulus berupa PPN DTP properti telah membawa efek positif bagi penjualan, utamanya pada unit yang telah siap huni. Hanya, fasilitas tersebut banyak diserap oleh pengembang-pengembang besar yang memiliki banyak stok siap pakai.
Untuk itu, REI berharap fasilitas PPN DTP properti dari pemerintah dapat dinikmati pula oleh pengembang menengah bawah. Hal tersebut menurut Bambang juga perlu diikuti dengan kemudahan membeli pada properti yang bersifat inden.
"Tentu itu dengan kriteria yang ketat dan asosiasi menjamin developer yang bisa partisipasi yang punya reputasi dan manajemen yang baik," pungkas Bambang.
Diketahui, pada Kamis (5/12), Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan PPN dengan tarif 12% tetap berlaku pada barang-barang mewah, atau yang selama ini menjadi objek dalam PPnBM. Sedangkan untuk masyarakat miskin, sebut dia, tetap akan dikenakan PPN tarif 11%.
Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan pemerintah masih akan melakukan kajian perihal tarif PPN 12% di 2025. (Mir/M-3)
Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
DPR mengatakan ketentuan mengenai penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dalam Undang Undang 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat direvisi agar tarif tak berubah.
Kenaikan PPN akan memiliki konsekuensinya atas penurunan pertumbuhan ekonomi. Di antaranya tingginya inflasi, menurunnya daya beli masyarakat.
Kedatangan Presiden Prabowo disambut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Pernyataan pemerintah dinilai hanya gimmick politik bahwa seakan-akan pemerintah hari ini melahirkan kebijakan baru dengan membebaskan barang pokok dari PPN.
ASOSIASI Produsen Benang, Serat dan Filamen (APSyFI) menyebut berlakunya PPN 12% tentu akan memberatkan seluruh rantai industri, terutama di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
PEMERINTAH menetapkan untuk tetap membuat tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tetap menjadi 12% di tahun depan dan tetap mengecualikan bahan pokok dalam pungutan PPN.
Airlangga menyebut dalam pengumumanan nanti, akan dibeberkan barang dan jasa yang akan tetap dan dibebaskan dari PPN 12 persen. Termasuk payung hukumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved