Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dolfie O.F.P mengatakan, ketentuan mengenai penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dalam Undang Undang 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat direvisi agar tarif tak berubah.
"Bisa (direvisi). Pemerintah usulkan tarif PPN untuk disetujui DPR," ujarnya saat dihubungi, Kamis (14/11).
Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan tetap menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025. Ini sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa tarif PPN 12% mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Sementara itu pebisnis dan ekonom menyerukan agar pemerintah menunda penaikan tarif PPN menjadi 12%. Itu karena daya beli masyarakat dianggap masih berada dalam tren pelambatan. Kenaikan tarif disebut bakal menambah beban masyarakat. (H-2)
Kowani juga mendorong agar negara hadir secara nyata dalam menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan PRT sebagai bagian dari warga negara yang setara di hadapan hukum.
RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Langkah tersebut dinilai sebagai pilihan politik sadar untuk memperkuat kapasitas mesin negara dalam mengejar target Indonesia menjadi negara maju.
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bisa jadi bahan evaluasi total untuk kualitas pendidikan nasional. Hasil TKA jadi alarm
Penguatan kewenangan Kemenkop, termasuk dalam aspek penegakan hukum, akan membuat pengelolaan dan pengawasan koperasi lebih aman dan terarah.
Kontroversi muncul setelah aksi donasi Rp10 miliar untuk korban banjir di Aceh menuai sorotan. Anggota DPR RI, Endipat Wijaya, melontarkan sindiran 'menyinyir' yang memicu perdebatan.
Tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya.
Penaikan PPN akan berpotensi memberatkan kalangan menengah ke bawah yang selama ini menjadi tulang punggung konsumsi domestik Indonesia.
PEMERINTAH menetapkan untuk tetap membuat tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tetap menjadi 12% di tahun depan dan tetap mengecualikan bahan pokok dalam pungutan PPN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved