Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR: UU HPP Dapat Direvisi

M Ilham Ramadhan Avisena
15/11/2024 09:04
DPR: UU HPP Dapat Direvisi
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dolfie O.F.P(dpr.go.id)

WAKIL Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dolfie O.F.P mengatakan, ketentuan mengenai penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dalam Undang Undang 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat direvisi agar tarif tak berubah.

"Bisa (direvisi). Pemerintah usulkan tarif PPN untuk disetujui DPR," ujarnya saat dihubungi, Kamis (14/11). 

Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan tetap menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025. Ini sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa tarif PPN 12% mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Sementara itu pebisnis dan ekonom menyerukan agar pemerintah menunda penaikan tarif PPN menjadi 12%. Itu karena daya beli masyarakat dianggap masih berada dalam tren pelambatan. Kenaikan tarif disebut bakal menambah beban masyarakat. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya