Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab kemungkinan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diturunkan 9-8 persen.
Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
REAL Estate Indonesia (REI) meyakini usulan pembedaan tarif PPN dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak menyasar pada golongan properti yang mendapatkan stimulus fiskal dari pemerintah.
DPR mengatakan ketentuan mengenai penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dalam Undang Undang 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat direvisi agar tarif tak berubah.
Kenaikan PPN akan memiliki konsekuensinya atas penurunan pertumbuhan ekonomi. Di antaranya tingginya inflasi, menurunnya daya beli masyarakat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved