Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Purbaya Perpanjang Gratis PPN bagi Pembeli Rumah Baru Hingga Desember 2027, Ini Syarat-syaratnya

Media Indonesia
05/1/2026 22:14
Purbaya Perpanjang Gratis PPN bagi Pembeli Rumah Baru Hingga Desember 2027, Ini Syarat-syaratnya
Pengendara sepeda motor melintas di sekitar rumah subsidi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu (20/9/2025).(. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.90/2025, disebutkan bahwa PPN akan ditanggung oleh pemerintah atau PPN DTP sebesar 100 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2027 dan diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat di sektor properti serta menjaga pertumbuhan ekonomi.

"Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," seperti dikutip dari PMK tersebut, Senin (5/1)

Syarat Harga Jual Maksimal Rp5 Miliar

Lalu, pemerintah memutuskan memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025. Namun ada syarat yakni fasilitas PPN DPT diberikan dengan dasar pengenaan pajak DPP maksimal Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Itu hanya berlaku bagi pembelian rumah baru siap huni atau belum ada pindah tangan kepemilikan.

Selain itu, bagi masyarakat yang pernah mendapatkan insentif ini, bisa mendapatkan lagi manfaat insentif PPN gratis apabila membeli rumah yang berbeda.  Insentif itu dapat dibatalkan apabila uang muka rumah dibayar atau dilakukan sebelum 1 Januari 2026. Ketentuan ini juga batal apabila rumah berpindah tangan dalam waktu satu tahun. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya