Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.90/2025, disebutkan bahwa PPN akan ditanggung oleh pemerintah atau PPN DTP sebesar 100 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2027 dan diperpanjang hingga 31 Desember 2027.
Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat di sektor properti serta menjaga pertumbuhan ekonomi.
"Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," seperti dikutip dari PMK tersebut, Senin (5/1)
Lalu, pemerintah memutuskan memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025. Namun ada syarat yakni fasilitas PPN DPT diberikan dengan dasar pengenaan pajak DPP maksimal Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
Itu hanya berlaku bagi pembelian rumah baru siap huni atau belum ada pindah tangan kepemilikan.
Selain itu, bagi masyarakat yang pernah mendapatkan insentif ini, bisa mendapatkan lagi manfaat insentif PPN gratis apabila membeli rumah yang berbeda. Insentif itu dapat dibatalkan apabila uang muka rumah dibayar atau dilakukan sebelum 1 Januari 2026. Ketentuan ini juga batal apabila rumah berpindah tangan dalam waktu satu tahun. (H-4)
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti yang berlaku hingga 31 Desember 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia perlu diturunkan ke level 9% agar lebih kompetitif di tingkat regional.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia perlu diturunkan ke level 9% agar lebih kompetitif di tingkat regional.
PEMERINTAH melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan pemerintah menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved