Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Purbaya Perpanjang Gratis PPN DPT Pembeli Rumah Baru Hingga Desember 2027, 40 Ribu Unit akan Menikmati

Media Indonesia
05/1/2026 22:26
Purbaya Perpanjang Gratis PPN DPT Pembeli Rumah Baru Hingga Desember 2027, 40 Ribu Unit akan Menikmati
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di perumahan Bumi Kota Praja, Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (20/4/2025)(ANTARA FOTO/Andry Denisah/nym.)

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai atau PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti yang berlaku hingga 31 Desember 2027. Diperkirakan manfaat itu akan dinikmati oleh 40 ribu unit properti setiap tahun.
 
Purbaya mengatakan alasan memperpanjang insentif pajak tersebut agar daya beli masyarakat khususnya kelas menengah untuk sektor properti dapat memberikan efek ganda.

"31 Desember 2026 awalnya, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” kata Purbaya saat konferensi pers APBN Kita Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa.

Untuk mendukung kebijakan ini, Purbaya juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur perpanjangan insentif PPN. Hal itu disampaikan  Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

Kebijakan PPN DTP sebelumnya menetapkan besaran insentif yang berbeda tergantung pada waktu penyerahan unit hunian.

Pada 2025, yang kebijakannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025.

Sedangkan untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen.

Lalu, pemerintah memutuskan memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025. Namun ada syarat yakni fasilitas PPN DPT diberikan dengan dasar pengenaan pajak DPP maksimal Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Insentif PPN itu berlaku bagi pembelian rumah susun dan rumah tapak.  (Ant/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya