Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Purbaya Targetkan Tambahan PPN Rp84,5 Triliun dari Transaksi Digital LN

Insi Nantika Jelita
22/1/2026 16:49
Purbaya Targetkan Tambahan PPN Rp84,5 Triliun dari Transaksi Digital LN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa(Dok.MI)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara melalui penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). 

Pemerintah resmi menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha PT Danareksa, sebagai pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025.

"Dengan sistem ini, potensi tambahan PPN bisa sampai US$5 miliar (Rp84,5 triliun dengan asumsi kurs Rp16.901) per tahun," ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (22/1)

Bendahara Negara menuturkan, upaya tersebut dilakukan karena pemerintah selama ini kesulitan menangkap transaksi digital yang terjadi di luar negeri. Menurutnya, risiko penerapan sistem ini relatif kecil sehingga layak untuk segera dijalankan.

“Ini kita jalankan terlebih dahulu sebagai pilot project. Kalau hasilnya bagus, tentu akan kita perluas,” tegas Purbaya.

Ia menambahkan, pengelolaan data dalam sistem ini akan dilakukan oleh Danareksa sebagai perusahaan dalam negeri, sehingga keamanan data tetap terjaga.

Purbaya juga menyinggung pihaknya memanfaatkan sistem National Logistics Ecosystem (LNSW) untuk memantau data pengapalan. Dari sistem tersebut, praktik under invoicing atau penggelembungan selisih harga barang terlihat jelas, di mana nilai barang yang dilaporkan bisa hanya setengah dari harga di negara tujuan.

Sekarang kita sudah pakai LNSW. Data pengapalan kelihatan under invoicing-nya," ucapnya. 

Selain itu, Purbaya mengatakan pemerintah juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) serta data lintas negara, termasuk dengan membeli data dari negara tujuan ekspor. Dengan pendekatan tersebut, praktik under-invoicing dapat terdeteksi secara lebih jelas. Saat ini, sekitar 10 perusahaan telah teridentifikasi melakukan praktik tersebut.

"Kita pakai AI dan data lintas negara. Sekarang kita beli data negara tujuan. Praktik under-invoicing sudah terdeteksi jelas. Yang di tangan kita sekarang sekitar 10 perusahaan dan akan bertambah," pungkasnya.  (H-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya