Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan asas keadilan dalam distribusi pajak, dengan fokus pada kelompok masyarakat yang mampu.
Berikut ini adalah empat kategori barang dan jasa premium yang akan dikenakan PPN 12%:
Bahan makanan yang masuk dalam kategori premium akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Beberapa contoh bahan makanan premium ini antara lain:
Jasa pendidikan juga akan dikenakan PPN 12%, khususnya untuk pendidikan yang memiliki biaya tinggi.
Hal ini mencakup sekolah atau lembaga pendidikan dengan biaya yang mencapai ratusan juta per tahun.
Pendidikan di lembaga elit, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dalam kategori ini, di mana orang tua yang mampu membayar lebih akan dikenakan pajak tersebut.
Selain pendidikan, sektor kesehatan juga menjadi salah satu sasaran pengenaan PPN.
Jasa pelayanan kesehatan medis premium seperti rumah sakit dengan fasilitas lengkap, perawatan medis kelas atas, dan dokter spesialis ternama yang memiliki tarif tinggi akan dikenakan PPN 12%.
Layanan kesehatan ini lebih banyak diakses oleh kalangan atas yang mampu membayar biaya tinggi untuk perawatan terbaik.
Kategori premium berikutnya adalah penggunaan listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA. Penggunaan listrik dengan kapasitas tinggi ini biasanya ditemukan di rumah tangga kelas atas atau yang memiliki peralatan elektronik dengan konsumsi energi yang tinggi.
Oleh karena itu, tarif PPN sebesar 12% akan diterapkan pada kategori ini untuk memberikan pembagian beban pajak yang lebih adil.
Selain penerapan PPN pada barang dan jasa premium, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Beberapa insentif yang disiapkan antara lain:
Pengenaan PPN 12% pada barang dan jasa premium ini bertujuan untuk mengalihkan beban pajak kepada mereka yang mampu membeli produk-produk dengan harga tinggi, sekaligus memberikan stimulus ekonomi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat dari berbagai sektor.
Kebijakan ini juga menandakan upaya pemerintah untuk menciptakan pemerataan dalam penerapan pajak sambil terus mendukung sektor-sektor yang membutuhkan bantuan. (Ant/Z-10)
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, keputusan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% masih dibahas oleh pemerintah.
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memangkas insentif pajak meskipun nilai belanja perpajakan terus meningkat.
KPK gelar dua OTT di Kalsel dan Jakarta terkait pajak dan bea cukai. Menkeu Purbaya sebut momen perbaiki instansi pajak dan Bea Cukai
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved