Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan asas keadilan dalam distribusi pajak, dengan fokus pada kelompok masyarakat yang mampu.
Berikut ini adalah empat kategori barang dan jasa premium yang akan dikenakan PPN 12%:
Bahan makanan yang masuk dalam kategori premium akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Beberapa contoh bahan makanan premium ini antara lain:
Jasa pendidikan juga akan dikenakan PPN 12%, khususnya untuk pendidikan yang memiliki biaya tinggi.
Hal ini mencakup sekolah atau lembaga pendidikan dengan biaya yang mencapai ratusan juta per tahun.
Pendidikan di lembaga elit, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dalam kategori ini, di mana orang tua yang mampu membayar lebih akan dikenakan pajak tersebut.
Selain pendidikan, sektor kesehatan juga menjadi salah satu sasaran pengenaan PPN.
Jasa pelayanan kesehatan medis premium seperti rumah sakit dengan fasilitas lengkap, perawatan medis kelas atas, dan dokter spesialis ternama yang memiliki tarif tinggi akan dikenakan PPN 12%.
Layanan kesehatan ini lebih banyak diakses oleh kalangan atas yang mampu membayar biaya tinggi untuk perawatan terbaik.
Kategori premium berikutnya adalah penggunaan listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA. Penggunaan listrik dengan kapasitas tinggi ini biasanya ditemukan di rumah tangga kelas atas atau yang memiliki peralatan elektronik dengan konsumsi energi yang tinggi.
Oleh karena itu, tarif PPN sebesar 12% akan diterapkan pada kategori ini untuk memberikan pembagian beban pajak yang lebih adil.
Selain penerapan PPN pada barang dan jasa premium, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Beberapa insentif yang disiapkan antara lain:
Pengenaan PPN 12% pada barang dan jasa premium ini bertujuan untuk mengalihkan beban pajak kepada mereka yang mampu membeli produk-produk dengan harga tinggi, sekaligus memberikan stimulus ekonomi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat dari berbagai sektor.
Kebijakan ini juga menandakan upaya pemerintah untuk menciptakan pemerataan dalam penerapan pajak sambil terus mendukung sektor-sektor yang membutuhkan bantuan. (Ant/Z-10)
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, keputusan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% masih dibahas oleh pemerintah.
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved