Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
PEMERINTAH Indonesia baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan asas keadilan dalam distribusi pajak, dengan fokus pada kelompok masyarakat yang mampu.
Berikut ini adalah empat kategori barang dan jasa premium yang akan dikenakan PPN 12%:
Bahan makanan yang masuk dalam kategori premium akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Beberapa contoh bahan makanan premium ini antara lain:
Jasa pendidikan juga akan dikenakan PPN 12%, khususnya untuk pendidikan yang memiliki biaya tinggi.
Hal ini mencakup sekolah atau lembaga pendidikan dengan biaya yang mencapai ratusan juta per tahun.
Pendidikan di lembaga elit, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dalam kategori ini, di mana orang tua yang mampu membayar lebih akan dikenakan pajak tersebut.
Selain pendidikan, sektor kesehatan juga menjadi salah satu sasaran pengenaan PPN.
Jasa pelayanan kesehatan medis premium seperti rumah sakit dengan fasilitas lengkap, perawatan medis kelas atas, dan dokter spesialis ternama yang memiliki tarif tinggi akan dikenakan PPN 12%.
Layanan kesehatan ini lebih banyak diakses oleh kalangan atas yang mampu membayar biaya tinggi untuk perawatan terbaik.
Kategori premium berikutnya adalah penggunaan listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA. Penggunaan listrik dengan kapasitas tinggi ini biasanya ditemukan di rumah tangga kelas atas atau yang memiliki peralatan elektronik dengan konsumsi energi yang tinggi.
Oleh karena itu, tarif PPN sebesar 12% akan diterapkan pada kategori ini untuk memberikan pembagian beban pajak yang lebih adil.
Selain penerapan PPN pada barang dan jasa premium, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Beberapa insentif yang disiapkan antara lain:
Pengenaan PPN 12% pada barang dan jasa premium ini bertujuan untuk mengalihkan beban pajak kepada mereka yang mampu membeli produk-produk dengan harga tinggi, sekaligus memberikan stimulus ekonomi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat dari berbagai sektor.
Kebijakan ini juga menandakan upaya pemerintah untuk menciptakan pemerataan dalam penerapan pajak sambil terus mendukung sektor-sektor yang membutuhkan bantuan. (Ant/Z-10)
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, keputusan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% masih dibahas oleh pemerintah.
DPRD juga menerima penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029.
Dengan dibentuknya Bapeneg, pemerintah dapat melakukan rekonstruksi peraturan perundang-undangan penerimaan negara meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Realisasi penerimaan option PKB dan BBNKB yang sudah mencapai 21%, sejauh ini sudah cukup bagus.
Akses jalan depan Kantor Samsat ditutup karena membludaknya antrean kendaraan.
Carlo Ancelotti dituding menggelapkan pajak sebesar 1 juta euro dari gajinya di Real Madrid di kiprah pertamanya bersama klub La Liga itu antara 2013 dan 2015.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved