Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMERINTAH Indonesia baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan asas keadilan dalam distribusi pajak, dengan fokus pada kelompok masyarakat yang mampu.
Berikut ini adalah empat kategori barang dan jasa premium yang akan dikenakan PPN 12%:
Bahan makanan yang masuk dalam kategori premium akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Beberapa contoh bahan makanan premium ini antara lain:
Jasa pendidikan juga akan dikenakan PPN 12%, khususnya untuk pendidikan yang memiliki biaya tinggi.
Hal ini mencakup sekolah atau lembaga pendidikan dengan biaya yang mencapai ratusan juta per tahun.
Pendidikan di lembaga elit, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dalam kategori ini, di mana orang tua yang mampu membayar lebih akan dikenakan pajak tersebut.
Selain pendidikan, sektor kesehatan juga menjadi salah satu sasaran pengenaan PPN.
Jasa pelayanan kesehatan medis premium seperti rumah sakit dengan fasilitas lengkap, perawatan medis kelas atas, dan dokter spesialis ternama yang memiliki tarif tinggi akan dikenakan PPN 12%.
Layanan kesehatan ini lebih banyak diakses oleh kalangan atas yang mampu membayar biaya tinggi untuk perawatan terbaik.
Kategori premium berikutnya adalah penggunaan listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA. Penggunaan listrik dengan kapasitas tinggi ini biasanya ditemukan di rumah tangga kelas atas atau yang memiliki peralatan elektronik dengan konsumsi energi yang tinggi.
Oleh karena itu, tarif PPN sebesar 12% akan diterapkan pada kategori ini untuk memberikan pembagian beban pajak yang lebih adil.
Selain penerapan PPN pada barang dan jasa premium, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Beberapa insentif yang disiapkan antara lain:
Pengenaan PPN 12% pada barang dan jasa premium ini bertujuan untuk mengalihkan beban pajak kepada mereka yang mampu membeli produk-produk dengan harga tinggi, sekaligus memberikan stimulus ekonomi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat dari berbagai sektor.
Kebijakan ini juga menandakan upaya pemerintah untuk menciptakan pemerataan dalam penerapan pajak sambil terus mendukung sektor-sektor yang membutuhkan bantuan. (Ant/Z-10)
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, keputusan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% masih dibahas oleh pemerintah.
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan marketplace memungut pajak langkah yang bagus agar antara penjual online dan luring adil
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved