Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

4 Kategori Barang dan Jasa Premium Ini Akan Dikenakan PPN 12 Persen, Berikut Daftarnya

 Gana Buana
16/12/2024 19:07
4 Kategori Barang dan Jasa Premium Ini Akan Dikenakan PPN 12 Persen, Berikut Daftarnya
Barang dan jasa premium yang terkena kenaikan pajak 12%(Freepik)

PEMERINTAH Indonesia baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan asas keadilan dalam distribusi pajak, dengan fokus pada kelompok masyarakat yang mampu.

Berikut ini adalah empat kategori barang dan jasa premium yang akan dikenakan PPN 12%:

Kategori Barang dan Jasa Premium yang akan dikenakan PPN 12 Persen:

1. Bahan Makanan Premium

Bahan makanan yang masuk dalam kategori premium akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Beberapa contoh bahan makanan premium ini antara lain:

  • Beras Premium: Jenis beras dengan kualitas terbaik, sering kali dengan harga lebih tinggi.
  • Buah-buahan Premium: Buah dengan kualitas unggul dan harga lebih mahal, seperti buah impor atau yang dihasilkan melalui metode pertanian khusus.
  • Daging Premium: Contohnya daging wagyu dan kobe yang terkenal dengan tekstur dan kualitas rasa yang luar biasa.
  • Ikan Mahal: Seperti salmon premium dan tuna premium yang harganya cukup tinggi di pasaran.
  • Udang dan Crustacea Premium: Seperti king crab yang harganya sangat mahal dan hanya dapat dijangkau oleh konsumen kelas atas.

2. Jasa Pendidikan Premium

Jasa pendidikan juga akan dikenakan PPN 12%, khususnya untuk pendidikan yang memiliki biaya tinggi.

Hal ini mencakup sekolah atau lembaga pendidikan dengan biaya yang mencapai ratusan juta per tahun.

Pendidikan di lembaga elit, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dalam kategori ini, di mana orang tua yang mampu membayar lebih akan dikenakan pajak tersebut.

3. Jasa Pelayanan Kesehatan Medis Premium

Selain pendidikan, sektor kesehatan juga menjadi salah satu sasaran pengenaan PPN.

Jasa pelayanan kesehatan medis premium seperti rumah sakit dengan fasilitas lengkap, perawatan medis kelas atas, dan dokter spesialis ternama yang memiliki tarif tinggi akan dikenakan PPN 12%.

Layanan kesehatan ini lebih banyak diakses oleh kalangan atas yang mampu membayar biaya tinggi untuk perawatan terbaik.

4. Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga 3.500-6.600 VA

Kategori premium berikutnya adalah penggunaan listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA. Penggunaan listrik dengan kapasitas tinggi ini biasanya ditemukan di rumah tangga kelas atas atau yang memiliki peralatan elektronik dengan konsumsi energi yang tinggi.

Oleh karena itu, tarif PPN sebesar 12% akan diterapkan pada kategori ini untuk memberikan pembagian beban pajak yang lebih adil.

Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan

Selain penerapan PPN pada barang dan jasa premium, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Beberapa insentif yang disiapkan antara lain:

  1. Rumah Tangga: Bantuan pangan, diskon listrik 50%, dan PPN yang ditanggung pemerintah untuk tiga komoditas.
  2. Pekerja: Penguatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
  3. UMKM: Perpanjangan insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5% untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
  4. Industri Padat Karya: Insentif PPh 21 DTP untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta, bantuan subsidi bunga 5%, dan jaminan kecelakaan kerja.
  5. Mobil Listrik dan Hibrida: Insentif PPN DTP dan PPnBM DTP untuk kendaraan listrik dan hibrida.
  6. Properti: Lanjutan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai Rp5 miliar.

Pengenaan PPN 12% pada barang dan jasa premium ini bertujuan untuk mengalihkan beban pajak kepada mereka yang mampu membeli produk-produk dengan harga tinggi, sekaligus memberikan stimulus ekonomi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat dari berbagai sektor.

Kebijakan ini juga menandakan upaya pemerintah untuk menciptakan pemerataan dalam penerapan pajak sambil terus mendukung sektor-sektor yang membutuhkan bantuan. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya