Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ada Keringanan Pajak Untuk Penanganan Covid-19

M. Ilham Ramadhan Avisena
14/4/2020 13:17
Ada Keringanan Pajak Untuk Penanganan Covid-19
Prajurit TNI memindahkan alat kesehatan dari pesawat Hercules C-130 di Lanud I Gusti Ngurah Rai, Bali.(Antara/Fikri Yusuf)

PEMERINTAH telah mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak terkait penanganan pandemi virus korona (covid-19). Tujuannya mempermudah pemenuhan barang dan jasa untuk melawan penyebaran virus mematikan.

"Kita berikan relaksasi PPN dan PPh. Tujuannya supaya ketersediaan obat bisa lebih banyak lagi dan penanganan covid-19 ini lebih mudah. Tapi tidak seluruh pihak mendapatkan fasilitas ini," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga, Selasa (14/4).

Pihak yang berhak mendapat fasilitas keringanan pajak ialah lembaga atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan dan pihak lain yang ditunjuk pemerintah untuk pengadaan barang terkait covid-19.

Baca juga: Lawan Covid-19, Indonesia Butuh 8 Juta APD

Adapun barang yang bebas dari pengenaan PPN dan PPh, yaitu obat-obatan, vaksin, peralatan lab, alat deteksi, Alat Pelindung Diri (APD), masker dan kelengkapan lain yang berkaitan dengan penanganan covid-19.

"Lalu jasa kontsruksi, logistik dan penyewaan  kita berikan kemudahan. Seperti membangun rumah sakit itu tidak dikenai pajak," terang Hestu.

Fasilitas keringanan pajak berlaku sejak awal April hingga September mendatang. Pihak yang mendapatkan fasilitas tersebut juga diwajibkan membuat laporan setiap tiga bulan sekali.

Pihak yang memperoleh keringanan pajak juga tidak perlu Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan pajak. Nantinya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki data yang sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pengadaan dalam negeri diwajibkan untuk membuat faktur pajak dan laporan pajak dengan catatan pajak ditanggung pemerintah.

Baca juga: Polri Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Mei

"Perusahaan Kena Pajak (PKP) harus membuat laporan realisasi selama tiga bulan. Walaupun ada kemudahan, tapi juga harus melakukan administratif. Kalau mereka tidak memenuhi syarat itu, nanti kita tagih," pungkasnya.

Perusahaan pengadaan barang atau jasa juga harus memastikan status distributor. Dalam hal ini, apakah merupakan pihak yang ditunjuk pemerintah atau rumah sakit dalam pengadaan sebelumnya. Jika tidak, perusahaan tetap dikenai pajak dan tidak berhak mendapatkan fasilitas tersebut. Sehingga, perusahaan pengadaan barang atau jasa perlu memastikan status pembeli atau pengguna.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya