Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH telah mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak terkait penanganan pandemi virus korona (covid-19). Tujuannya mempermudah pemenuhan barang dan jasa untuk melawan penyebaran virus mematikan.
"Kita berikan relaksasi PPN dan PPh. Tujuannya supaya ketersediaan obat bisa lebih banyak lagi dan penanganan covid-19 ini lebih mudah. Tapi tidak seluruh pihak mendapatkan fasilitas ini," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga, Selasa (14/4).
Pihak yang berhak mendapat fasilitas keringanan pajak ialah lembaga atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan dan pihak lain yang ditunjuk pemerintah untuk pengadaan barang terkait covid-19.
Baca juga: Lawan Covid-19, Indonesia Butuh 8 Juta APD
Adapun barang yang bebas dari pengenaan PPN dan PPh, yaitu obat-obatan, vaksin, peralatan lab, alat deteksi, Alat Pelindung Diri (APD), masker dan kelengkapan lain yang berkaitan dengan penanganan covid-19.
"Lalu jasa kontsruksi, logistik dan penyewaan kita berikan kemudahan. Seperti membangun rumah sakit itu tidak dikenai pajak," terang Hestu.
Fasilitas keringanan pajak berlaku sejak awal April hingga September mendatang. Pihak yang mendapatkan fasilitas tersebut juga diwajibkan membuat laporan setiap tiga bulan sekali.
Pihak yang memperoleh keringanan pajak juga tidak perlu Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan pajak. Nantinya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki data yang sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pengadaan dalam negeri diwajibkan untuk membuat faktur pajak dan laporan pajak dengan catatan pajak ditanggung pemerintah.
Baca juga: Polri Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Mei
"Perusahaan Kena Pajak (PKP) harus membuat laporan realisasi selama tiga bulan. Walaupun ada kemudahan, tapi juga harus melakukan administratif. Kalau mereka tidak memenuhi syarat itu, nanti kita tagih," pungkasnya.
Perusahaan pengadaan barang atau jasa juga harus memastikan status distributor. Dalam hal ini, apakah merupakan pihak yang ditunjuk pemerintah atau rumah sakit dalam pengadaan sebelumnya. Jika tidak, perusahaan tetap dikenai pajak dan tidak berhak mendapatkan fasilitas tersebut. Sehingga, perusahaan pengadaan barang atau jasa perlu memastikan status pembeli atau pengguna.(OL-11)
Komoditas: Pilar ekonomi! Pelajari definisi, jenis, dan peran penting barang/jasa dalam perdagangan global.
Sikap PDIP yang berubah 180 derajat bisa dipandang sebagai sikap oportunis yang memanfaatkan panggung demi menaikkan pencitraan.
Terkait barang mewah, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12%.
Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium.
Sektor transportasi dan logistik memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia.
Secara umum, pertumbuhan ekonomi adalah indikator penting yang mencerminkan kenaikan produksi barang dan jasa dalam suatu negara selama periode tertentu.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
DALAM menghadapi kembali merebaknya covid-19, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi UPG Makassar mengambil langkah tegas dengan memperketat protokol kesehatan saat menyambut kepulangan jemaah haji dari Tanah Suci.
MUNCULNYA virus baru dengan nama HKU5-CoV-2. Virus corona baru itu ditemukan di Tiongkok. Kenali ciri-ciri virus HKU5-CoV-2 dan fakta-faktanya
DINAS Kesehatan Kota Yogyakarta menemukan satu kasus covid-19.
Melalui Dinas Kesehatan, Kota Bandung kini memperkuat seluruh lini kesiapsiagaan demi melindungi warganya.
Laporan WHO terbaru menyebutkan bahwa mulai pertengahan April 2025 sirkulasi varian LP.8.1 mulai berkurang dan varian baru NB.1.8.1 meningkat, yang diberi nama varian Nimbus
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved