Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengungkapkan, hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp31,05 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp24,49 triliun, pajak kripto sebesar Rp979,08 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,86 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,71 triliun.
Sementara itu, sampai dengan November 2024 pemerintah telah menunjuk 199 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tujuh penunjukan pemungut PPN PMSE, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada bulan November.
Penunjukan di bulan November 2024 yaitu Amazon Japan G.K.; Vorwerk International & Co. KmG; Huawei Service (Hong Kong) Co.; Limited, Sounds True Inc; Siteground Hosting Ltd.; Browserstack Inc.; dan Total Security Limited. Sedangkan pembetulan di bulan November 2024 yaitu Posit Software, PBC; dan pencabutan terhadap Global Cloud Infrastructure Limited.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 171 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp24,5 triliun. "Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp7,58 triliun setoran tahun 2024," kata Dwi melalui siaran pers, Kamis (12/12).
Dia menambahkan, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp979,08 miliar sampai dengan November 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp511,8 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp459,35 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp519,73 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,86 triliun sampai dengan November 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,31 triliun penerimaan tahun 2024.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan badan usaha tetap (BUT) sebesar Rp800,99 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp558,57 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,5 triliun.
Dwi mengatakan, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga November 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,71 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,19 triliun penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp183,83 miliar dan PPN sebesar Rp2,53 triliun.
"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.
Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. (Mir/M-3)
Dengan limit hingga Rp50.000.000 yang dapat digunakan berulang kali, Julo memberikan fleksibilitas bagi pengguna untuk mengelola berbagai kebutuhan keuangan secara bersamaan.
OJK mencatat lebih dari 370 ribu laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang Januari–November 2025, dengan potensi kerugian mencapai Rp8,2 triliun.
Program pembelajaran ini melibatkan puluhan pembicara profesional yang membagikan pengalaman mereka dalam berkontribusi di bidang teknologi.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
Bulan Fintech Nasional (BFN) 2025 resmi berakhir dengan catatan penting berupa menguatnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inklusif.
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) secara resmi membuka Mandiri BFN Fest 2025, puncak dari rangkaian Bulan Fintech Nasional (BFN).
Transformasi strategis menuju pendanaan produktif bukan sekadar keputusan bisnis, melainkan bagian dari misi untuk menciptakan dampak yang lebih luas.
Penurunan suku bunga P2P lending dilakukan bertahap, yakni mulai 1 Januari 2024, dari 0,4% menjadi 0,3% untuk pinjaman konsumtif dan pinjaman produktif menjadi 0,1%.
Masyarakat yang unbankable atau underserved lebih memilih pembiayaan digital alternatif seperti fintech P2P Lending
Layanan fintech P2P lending memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dana maupun berinvestasi. Bagaimana kiat agar manfaatnya optimal?
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (Afpi) mengamini tren peningkatan permintaan pembiayaan di periode Ramadan dan Lebaran. Itu selaras dengan bertambahnya kebutuhan,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved