Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Atasi Penurunan Suku Bunga, Perusahaan Pinjol Dituntut Berinovasi dan Kolaborasi

M Ilham Ramadhan Avisena
09/10/2024 01:43
Atasi Penurunan Suku Bunga, Perusahaan Pinjol Dituntut Berinovasi dan Kolaborasi
Papan promo program cicilan 0% dari salah satu pinjaman online (pinjol) terpampang di tempat penjualan sepeda listrik di Tangerang Selatan, Banten.(MI/AGUNG WIBOWO )

ASOSIASI Fintech Indonesia (Aftech) mendorong anggotanya untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam memasarkan produknya. Itu dianggap sebagai strategi atas kebijakan penurunan suku bunga pada layanan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang dapat memengaruhi penurunan profitabilitas perusahaan.

"Solusinya adalah berinovasi, bagaimana aktivitas marketing digencarkan, bagaimana mereka bisa berkolaborasi dengan mitra strategis lainnya," ujar Director of Marketing, Communication, & Community Development Aftech Abynprima Rizki kepada pewarta di Jakarta, Selasa (8/10).

Penurunan suku bunga P2P lending sedianya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penurunan suku bunga P2P lending dilakukan bertahap, yakni mulai 1 Januari 2024, dari 0,4% menjadi 0,3% untuk pinjaman konsumtif dan pinjaman produktif menjadi 0,1%.

Baca juga : OJK: Danacita Berizin Resmi, Pinjaman Mahasiswa Menjadi Pilihan Pribadi

Beleid tersebut meminta perusahaan P2P lending kembali menurunkan suku bunga pinjaman konsumtif menjadi 0,2% mulai 1 Januari 2025. Sementara bunga pinjaman produktif diturunkan menjadi 0,067% pada 1 Januari 2026.

"Kita di industri ini harus melihat apa yang menjadi pandangan dari sisi regulator, bunga semakin rendah. Itu artinya menstimulus masyarakat kita bisa lebih mengakses layanan keuangan digital," jelasnya.

"Dulu image P2P lending itu bunganya tinggi, dari bunga tinggi itu ada komponen yang harus dibayar dan lainnya. Penurunan suku bunga ini memberikan citra positif P2P lending ke masyarakat," tambah Abynprima.

Baca juga : OJK: 40 Perusahaan Jasa Keuangan Belum Penuhi Modal Minimum

Kendati penurunan bunga pinjaman bakal memengaruhi keuntungan perusahaan, Aftech memandang beleid OJK itu sebagai hal yang baik. Pasalnya, secara tak langsung aturan otoritas tersebut bakal membuat masyarakat menjadi lebih tertarik untuk mengambil pinjaman lantaran berbunga murah.

Policy Associate Aftech Hanadia Pasca Yurista mengatakan, pihaknya juga tak keberatan dengan regulasi tersebut. Pasalnya, sedari awal OJK telah banyak meminta masukan dan saran dari asosiasi perihal ketentuan tersebut.

"Yang perlu dititikberatkan juga, sebagai asosiasi kita ibaratkan policy advocacy. Ketika kita merasa ini baik dan sehat untuk industri, kita akan mendukung," jelasnya.

"Misal, semua POJK atau SEOJK, itu pasti bertanya juga ke Aftech, apakah ada masukan, keberatan, atau ada hal lain yang bisa dimaksimalkan untuk mendorong lagi kemaslahatan masyarakat dan juga on top of everything itu berbasis industri. Kita selalu diikutkan, jadi semua peraturan, regulasi, kita ditanyakan pandangannya seperti apa dari industri," pungkas Hana. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya