Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hingga Juli, Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp26,75 Triliun

M Ilham Ramadhan Avisena
08/8/2024 18:28
Hingga Juli, Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp26,75 Triliun
Warga memindai kode QR untuk melakukan pembayaran secara nontunai di Makassar, Sulawesi Selatan, (21/4/2024).(MI/Lina Herlina)

PEMERINTAH akan menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Terlebih, penerimaan pajak dari sektor ini tercatat mencapai Rp26,75 triliun hingga akhir Juli 2024. 

"Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti melalui keterangan pers, Kamis (8/8).

Itu akan dioptimalkan dari pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP.

Baca juga : Beleid Pajak Fintech Segera Terbit

Adapun realisasi penerimaan pajak ekonomi digital hingga 31 Juli 2024 itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp21,47 triliun, pajak kripto sebesar Rp838,56 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,27 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui (pajak SIPP) sebesar Rp2,18 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Juli 2024 pemerintah telah menunjuk 174 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan empat pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

Penunjukan di bulan Juli 2024 yaitu PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd. Pembetulan di bulan Juli 2024 yaitu Elsevier BV, Lexisnexis Risk Solutions FL Inc, EZVIZ International Limited, dan DeepL SE.

Baca juga : Ethereum akan Mampu Fasilitasi Inovasi Baru di Dunia Keuangan, Ini Skemanya

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 163 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp21,47 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp4,57 triliun setoran tahun 2024,” terang Dwi.

"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," tambahnya.

Baca juga : Ini Perkembangan Coretax System untuk Kejar Tax Ratio

Sedangkan penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp838,56 miliar sampai dengan Juli 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp371,28 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp394,19 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp444,37 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Sementara pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,27 triliun sampai dengan Juli 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp712,53 miliar penerimaan tahun 2024. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya