Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BERLARUT-larut, tak terasa sekitar 30 tahunan (terhitung dari LMK pertama didirikan, Yayasan Karya Cipta Indonesia-KCI circa 1990) sudah terjadi di negeri ini. Hingga beragam teknologi pun sudah dijajal. Tapi tidak menyentuh akar permasalahan. Selalu ada preseden buruk soal kinerja lembaga koleksi ini.
DPR baru saja mengintervensi “dunia permusikan” agar tidak terus gaduh. Diberikan tenggat waktu 2 bulan untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang Hak Cipta yang telah dibuat tahun 2014 silam.
Musik harus bisa menjadi populer terlebih dahulu agar memiliki nilai royalti karena didengarkan oleh banyak orang. Untuk itu penyanyi dan pemusik yang berperan mempopulerkannya menjadi bagian penting. Sayangnya pencipta dan penyanyi justru berseteru.
Jika dilihat kembali, semua karya musik yang bisa dikomersilkan harus dipublikasikan atau diumumkan kepada masyarakat lewat peran music publishers. Sebuah unit usaha yang “merumuskan” strategi karya-karya lagu hingga sampai di telinga kita dan menghasilkan pundi-pundi rupiah.
Industri music publishing mencakup beberapa aspek penting. Mulai dari mengakuisisi lagu, memasarkan lagu, hingga mengurus lagu meliputi pendaftaran ke LMK, copyright registration, dan licensing lagu untuk menghasilkan pendapatan.
Untuk pembagian royalti, sebuah lagu dianggap sebagai 100 %. Umumnya, 50% milik penulis lagu (writer share) dan 50% milik publisher (publisher share). Nilainya bisa berubah sesuai kesepakatan bisnisnya. Publisher besar, biasanya berskala internasional, seperti Sony, Warner, dan Universal Music.
Singkatnya, royalti sebenarnya adalah bisnis yang dijalankan oleh industri music publishing. Bukan dijalankan oleh pencipta lagu atau musisi dan penyanyi secara sendiri-sendiri. Karena sejatinya seberapapun royalti yang pencipta dapat, setengahnya adalah milik music publisher di mana karya itu bernaung.
Jika melihat sejarahnya, ada dua unsur hak cipta yang paling moncer menjadi pundi-pundi pendapatan di bisnis musik. Keduanya ditandai dengan munculnya komunitas global yang mengatur bagaimana bisnis ini bisa berjalan.
Pertama, Performing Rights Societies (PRS) yang muncul pada awal abad ke-20 seiring berkembangnya media massa seperti radio, televisi, dan juga konser. Gagasan utamanya pencipta musik harus memiliki sistem kolektif untuk mengelola hak pertunjukan agar penggunaan karyanya tidak disalahgunakan dan kompensasi dibayarkan secara adil.
Kedua, Mechanical Copyright Protection Societies (MCPS) yang mengumpulkan royalti atas reproduksi mekanik dari karya musik misalnya CD, vinyl, unduhan digital, dan streaming. Perkumpulan dunia ini berkembang dari Undang-Undang Hak Cipta AS tahun 1909 yang mengatur tarif royalti mekanik. Di Inggris, MCPS didirikan pada 1924 untuk mengelola hak ini bagi publisher dan komposer.
Baik PRS dan MCPS keduanya memiliki ideologi ekonomi yang berbeda sesuai negaranya masing-masing yang menjadi dasar tata kelola royaltinya. Hal ini yang mempengaruhi tata kelola royalti. Setidaknya ada dua ideologi besar yang menjadi dasar dalam mengelola royalti, yaitu Sosialisme dan Kapitalisme. Model bisnisnya, mereka menerbitkan lisensi mekanikal dan lisensi untuk pertunjukan. Dari sanalah publisher bisa “menjual” katalog lagu mereka.
Dalam pendekatan sosialis, manajemen kolektif atas hak cipta dimaknai semua lisensi pertunjukan dikelola secara bersama. Lalu soal keadilan dan redistribusi, musisi kecil tetap mendapatkan bagian dari penggunaan musiknya di platform besar. Pendekatannya berbasis solidaritas, para pencipta karya mendapat manfaat dari kekuatan kolektif dan sistem pelacakan yang adil.
Sementara lewat pendekatan kapitalis, lisensi yang digunakan berbasis pasar, artinya tarif disesuaikan dengan permintaan dan popularitas lagu. Kepemilikan hak kekayaan intelektual (IP) ditandai dengan pencipta dihargai berdasarkan kepemilikan hak, nilai inti dalam kapitalisme. Akumulasi kekayaan pribadi sangat nyata, artis top memperoleh royalti dalam jumlah besar (misalnya Ed Sheeran, Taylor Swift).
Lantas bagaimana dengan Indonesia? Apakah ada sistem yang sungguh-sungguh ingin memecahkan problem dengan membuat formula yang simpel dan mudah diterapkan atau hanya memanfaatkan situasi dengan solusi beragam platform berkedok proyek yang selalu “menari” di atas masalah? Atau tetap ingin membiarkan praktik premanisme kekayaan intelektual terjadi?
Sebagai pengingat, jangan main-main jika menjalankan platform untuk mengoleksi dan mendistribusi royalti tapi tak punya izin sebagai LMK, pidana 4 tahun ancamannya yang tertulis dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin melakukan pengelolaan Royalti sebagai Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Begitu bunyinya.
*) Dzulfikri Putra Malawi
Direktur Komunikasi Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI)
“Kita bentuk caranya, misalnya dalam bentuk PNBP di bawah ekonomi kreatif. Setiap pencipta boleh mendaftarkan karyanya dan diverifikasi oleh ekonomi kreatif sehingga lebih clear,"
Menkumham Supratman Andi Agtas meminta industri rekaman Indonesia dan ASIRI segera mendaftarkan kodifikasi lagu ke Ditjen KI agar karya musisi lokal terlindungi secara hukum.
Sejumlah pencipta lagu, termasuk Obbie Messakh dan Ali Akbar, bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia akan melakukan jucial review PP tentang pengelolaan hak royalti.
Ikang Fawzi menyoroti permasalahan pembagian royalti yang menurutnya belum bisa dikatakan adil karena terlalu banyak ke LMK.
LMKN didorong untuk menyusun pedoman tentang besaran tarif royalti untuk UMKM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved