Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Eric Hermawan menilai akar persoalan dalam sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia terletak pada keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia mengusulkan kedua lembaga tersebut dibubarkan dan diganti dengan mekanisme pengelolaan langsung oleh negara.
“Sebetulnya sumber masalah ada di LMK dan LMKN. Saya memberikan gambaran dan usulan yang lebih ekstrem lagi bahwa LMK dan LMKN ini menurut saya lebih baik dibubarkan. Karena saya melihat dalam tarik-menarik uang itu, harusnya melalui negara,” ujar Eric saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) terkait pembahasan RUU Hak Cipta, yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).
Politikus Fraksi Golkar itu menjelaskan, pengelolaan royalti bisa dilakukan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Melalui mekanisme ini, para pencipta lagu dapat mendaftarkan karya mereka secara resmi sehingga pengumpulan dan pendistribusian royalti menjadi lebih transparan.
“Kita bentuk caranya, misalnya dalam bentuk PNBP di bawah ekonomi kreatif. Setiap pencipta boleh mendaftarkan karyanya dan diverifikasi oleh ekonomi kreatif sehingga lebih clear, enggak lagi perorangan, enggak lagi perusahaan mengambil uang,” ungkapnya.
Menurut Eric, model tersebut akan memberikan kejelasan tarif royalti dan mencegah konflik antarpihak. Ia menilai, jika tarif penggunaan lagu ditetapkan secara seragam melalui regulasi pemerintah, maka tidak akan ada lagi perbedaan perlakuan antarpencipta maupun pelaku industri.
“Misalnya, tarif lagunya Dewa ya sama semua. Kalau ada acara, tinggal daftar online ke PNBP. Kalau ke depannya mau nyanyi, mau ada acara, sudah clear. Sebelum selesai manggung, sudah dapat mendaftar di PNBP,” ujarnya.
Eric yang memiliki pengalaman dalam industri musik terutama di era ring back tone, mengaku pernah mengalami langsung persoalan dengan LMK dan LMKN yang dinilainya dibentuk berdasarkan “perkawanan” dan tidak transparan.
Ia menambahkan, sistem pengelolaan royalti oleh negara akan lebih objektif dan menghormati hak ekonomi kreatif para pelaku seni. Selain itu, Eric juga mengusulkan agar platform digital dan media penyiaran seperti YouTube, TikTok, televisi, dan radio tidak dikenai kewajiban royalti karena berperan mempromosikan karya musik kepada publik.
“Kalau diperkenankan, lembaga-lembaga seperti YouTube, TV, TikTok, dan radio, saya rasa lebih baik dibebaskan daripada hak cipta. Karena mereka ini kan yang memancarkan, yang mempromosikan. Saya rasa wajar untuk tidak dikenakan hak cipta, kecuali jika untuk komersial,” pungkasnya.(M-2)
Menkumham Supratman Andi Agtas meminta industri rekaman Indonesia dan ASIRI segera mendaftarkan kodifikasi lagu ke Ditjen KI agar karya musisi lokal terlindungi secara hukum.
Sejumlah pencipta lagu, termasuk Obbie Messakh dan Ali Akbar, bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia akan melakukan jucial review PP tentang pengelolaan hak royalti.
Ikang Fawzi menyoroti permasalahan pembagian royalti yang menurutnya belum bisa dikatakan adil karena terlalu banyak ke LMK.
Berlarut-larut, tak terasa sekitar 30 tahunan (terhitung dari LMK pertama didirikan, Yayasan Karya Cipta Indonesia-KCI circa 1990) sudah terjadi di negeri ini.
LMKN didorong untuk menyusun pedoman tentang besaran tarif royalti untuk UMKM.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan hingga tahun 2025, ada sekitar Rp70 miliar royalti yang belum diklaim oleh pemilik hak cipta/lagu terkait.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk festival berbayar, perhitungan royalti sebesar 2% dari jumlah tiket yang terjual, sementara untuk acara gratis, perhitungan dilakukan sebesar 2% dari total biaya produksi.
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved