Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan total raihan royalti yang telah dihimpun sepanjang 2025. Mereka mengeklaim telah menghimpun hingga Rp200 miliar.
Dari jumlah tersebut, di antaranya disumbangkan melalui royalti analog yang mencapai Rp77,8 miliar. Sementara, sejauh ini, LMKN juga telah mendistribusikan royalti sebesar Rp151 milair ke sekitar 16.332 pemegang hak cipta/lagu terkait.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wami (Wahana Musik Indonesia), dan pada periode berikutnya, Mei–September 2025 dilakukan oleh LMKN.
“Perlu diketahui, tahun 2025, kami lewati baru sekitar empat bulan. Komisioner LMKN periode ini dilantik pada 8 Agustus 2025, jadi hari ini masuk Januari 2026, itu baru beberapa bulan, tetapi yang kami laporkan secara rinci kinerja LMKN dalam setahun 2025,” papar Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu saat konferensi pers di gedung LMKN, Jakarta Selatan, Selasa, (13/1).
Dalam sesi tersebut, Andi juga didampingi anggota komisioner LMKN lainnya, yakni M. Noor Korompot, Aji Mirza, Marcell Siahaan (Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait), Ahmad Ali Fahmi, dan Makki Omar Parikesit.
Dari total royalti yang dihimpun LMKN, LMKN juga berhak atas 8% dari total keseluruhan royalti yang dihimpun. Besaran 8% tersebut digunakan sebagai pengelolaan dana operasional LMKN. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. (Zak/P-3)
Musisi legendaris Sting dilaporkan telah membayar lebih dari setengah juta pound sterling kepada mantan rekan bandnya di The Police, Andy Summers dan Stewart Copeland.
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
Tanpa pengelolaan yang jelas, penggunaan musik di ruang komersial berisiko tidak konsisten dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta.
Posisi penyelenggara sangat sentral karena memegang kendali atas pengelolaan tiket dan skala pertunjukan.
MK menegaskan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan dibayar oleh penyelenggara. Hal itu diatur dalam UU Hak Cipta
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved