Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
ERA penggunaan musik tanpa izin dalam siaran langsung (live streaming) di media sosial kini memasuki babak baru. Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Suyud Margono, menegaskan bahwa penggunaan lagu atau musik berhak cipta untuk platform seperti TikTok dan YouTube kini resmi dikenai royalti.
Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah dalam melindungi hak ekonomi pencipta lagu di ruang digital.
Suyud menjelaskan bahwa aturan tersebut telah termaktub dalam regulasi terbaru, yakni Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025.
"Bisa, di Permenkumham Nomor 27 tahun 2025 sudah diatur di situ, jadi salah satu pengguna komersial digital gitu, ada item-item di antaranya downloading, video streaming, seperti itu," ujar Suyud dalam diskusi mengenai lisensi musik di Jakarta, Kamis (5/2).
Menurut Suyud, lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
Pihak yang memanfaatkan karya tersebut untuk tujuan komersial diwajibkan melakukan pembayaran.
Keunggulan dari penagihan royalti di ranah digital adalah akurasi datanya. Segala aktivitas pemutaran lagu di platform digital terekam dengan jelas, sehingga memudahkan proses pendistribusian kepada pemilik hak cipta. Sebagai gambaran sederhana, Suyud mengilustrasikan skema tarif berdasarkan jumlah klik.
"Kalau royalti penggunaan satu lagu satu rupiah, maka dari seribu klik pada video dengan lagu tersebut akan terkumpul royalti Rp1.000," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa video yang menggunakan campuran lagu atau mix tetap tidak luput dari kewajiban ini.
"Sepanjang ada lagu orang di situ, nanti akan terhitung. Kita lihat mix-nya, apakah memang ada lagu orang lain. Kalau lagu orang lain dan anggota penciptanya anggota LMK, dia akan dapat distribusinya," tambah Suyud.
Untuk memudahkan para pengguna, LMKN telah menyiapkan sistem digital berbasis aplikasi. Pengguna hanya perlu memasukkan data spesifik seperti jenis usaha, lokasi, luas tempat, hingga jumlah ruangan untuk usaha tertentu seperti karaoke.
Sistem kemudian akan menghitung besaran royalti secara otomatis sesuai dengan jenis usahanya.
Suyud menjelaskan bahwa pembayaran ini merupakan bagian dari perolehan izin resmi.
"Membayar royalti ini sebetulnya dia membayar dalam kaitan untuk mendapatkan lisensi, mendapatkan izin untuk menggunakan lagu di ruang komersial publik. Entah itu di kafe, entah itu di ritel, termasuk misalnya konser," terangnya.
Hingga September 2025, LMKN mencatat pencapaian signifikan dengan pengumpulan royalti digital mencapai Rp88 miliar.
Bagi para pemilik lagu yang karyanya digunakan namun belum mendapatkan distribusi, LMKN juga menyediakan mekanisme klaim untuk unclaimed royalty yang dapat diajukan kapan saja. (Ant/Z-1)
King Nassar mengungkapkan bahwa dirinya menargetkan penurunan berat badan sebanyak 10 kilogram demi mendukung aksi panggungnya yang dikenal sangat energik.
Lagu Hancur Dulu menjadi penanda perjalanan batin Ashilla dalam memahami diri sendiri dan keluar dari fase penyangkalan (denial) yang selama ini membelenggunya.
King Nassar memandang setiap peristiwa dalam hidup, baik itu kehilangan maupun kehadiran hal baru, sebagai bagian dari ketetapan Sang Pencipta yang harus dihadapi dengan keikhlasan.
Proses kreatif kolaborasi ini menjadi ruang eksplorasi musikal yang intens bagi Difki Khalif dan Prinsa Mandagie.
PIKOTARO mengaku bahwa inspirasi lagu ini lahir langsung dari interaksinya dengan anak-anak pejuang kanker.
Peluncuran lagu Çike Çike dari Bebe Rexha menyusul pengumuman album keempat sekaligus album visual pertama dalam katalog musik Bebe yang dijadwalkan rilis pada 12 Juni 2026 mendatang.
Jingle perusahaan merupakan instrumen promosi, bukan komersial.
Musisi legendaris Sting dilaporkan telah membayar lebih dari setengah juta pound sterling kepada mantan rekan bandnya di The Police, Andy Summers dan Stewart Copeland.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
Tanpa pengelolaan yang jelas, penggunaan musik di ruang komersial berisiko tidak konsisten dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved