Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Live Streaming di Medsos Kini Objek Royalti Musik, Begini Aturannya

Basuki Eka Purnama
06/2/2026 05:59
Live Streaming di Medsos Kini Objek Royalti Musik, Begini Aturannya
Ilustrasi(Freepik)

ERA penggunaan musik tanpa izin dalam siaran langsung (live streaming) di media sosial kini memasuki babak baru. Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Suyud Margono, menegaskan bahwa penggunaan lagu atau musik berhak cipta untuk platform seperti TikTok dan YouTube kini resmi dikenai royalti.

Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah dalam melindungi hak ekonomi pencipta lagu di ruang digital. 

Suyud menjelaskan bahwa aturan tersebut telah termaktub dalam regulasi terbaru, yakni Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025.

"Bisa, di Permenkumham Nomor 27 tahun 2025 sudah diatur di situ, jadi salah satu pengguna komersial digital gitu, ada item-item di antaranya downloading, video streaming, seperti itu," ujar Suyud dalam diskusi mengenai lisensi musik di Jakarta, Kamis (5/2).

Skema Perhitungan Berbasis Data

Menurut Suyud, lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti. 

Pihak yang memanfaatkan karya tersebut untuk tujuan komersial diwajibkan melakukan pembayaran.

Keunggulan dari penagihan royalti di ranah digital adalah akurasi datanya. Segala aktivitas pemutaran lagu di platform digital terekam dengan jelas, sehingga memudahkan proses pendistribusian kepada pemilik hak cipta. Sebagai gambaran sederhana, Suyud mengilustrasikan skema tarif berdasarkan jumlah klik.

"Kalau royalti penggunaan satu lagu satu rupiah, maka dari seribu klik pada video dengan lagu tersebut akan terkumpul royalti Rp1.000," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa video yang menggunakan campuran lagu atau mix tetap tidak luput dari kewajiban ini. 

"Sepanjang ada lagu orang di situ, nanti akan terhitung. Kita lihat mix-nya, apakah memang ada lagu orang lain. Kalau lagu orang lain dan anggota penciptanya anggota LMK, dia akan dapat distribusinya," tambah Suyud.

Digitalisasi Sistem Pelaporan

Untuk memudahkan para pengguna, LMKN telah menyiapkan sistem digital berbasis aplikasi. Pengguna hanya perlu memasukkan data spesifik seperti jenis usaha, lokasi, luas tempat, hingga jumlah ruangan untuk usaha tertentu seperti karaoke. 

Sistem kemudian akan menghitung besaran royalti secara otomatis sesuai dengan jenis usahanya.

Suyud menjelaskan bahwa pembayaran ini merupakan bagian dari perolehan izin resmi. 

"Membayar royalti ini sebetulnya dia membayar dalam kaitan untuk mendapatkan lisensi, mendapatkan izin untuk menggunakan lagu di ruang komersial publik. Entah itu di kafe, entah itu di ritel, termasuk misalnya konser," terangnya.

Hingga September 2025, LMKN mencatat pencapaian signifikan dengan pengumpulan royalti digital mencapai Rp88 miliar. 

Bagi para pemilik lagu yang karyanya digunakan namun belum mendapatkan distribusi, LMKN juga menyediakan mekanisme klaim untuk unclaimed royalty yang dapat diajukan kapan saja. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya