Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Ini Rincian Royalti tak Diklaim Rp33 Miliar di LMKN, Siapa Saja Pemiliknya?

Fathurrozak
04/3/2026 16:45
Ini Rincian Royalti tak Diklaim Rp33 Miliar di LMKN, Siapa Saja Pemiliknya?
Logo Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).(Dok. LMKN)

LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk pertama kalinya mengumumkan jumlah unclaimed royalty atau royalti tak diklaim atau tertahan, secara publik. Pada rapat pleno yang berlangsung di kantor LMKN, Jakarta Selatan, Selasa, (3/3), diumumkan jumlah royalti tersebut mencapai Rp33.021.150.878.

Unclaimed royalty adalah hasil ekonomi dari karya yang telah terbukti digunakan dan menghasilkan royalti, namun terkendala proses administrasi. Sehingga dana tersebut sementara waktu belum dapat didistribusikan kepada pemiliknya.

Royalti yang tertahan tersebut sebesar Rp33 miliar tersebut terdiri atas beberapa kategori berdasarkan sumber dan karakteristik datanya, berikut rinciannya:

1. Unclaimed digital non-anggota (Pencipta) 

Di kategori ini, unclaimed royalty sebesar Rp19.159.523.431. Kategori ini adalah royalti dari pemanfaatan lagu dan/atau musik di platform digital yang data penggunaannya sudah teridentifikasi, namun pencipta atau pemegang hak ciptanya belum terdaftar sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). 

Artinya, karya tersebut dipakai dan menghasilkan royalti, tetapi pemilik haknya belum tercatat dalam sistem keanggotaan sehingga belum dapat langsung didistribusikan.

2. Unclaimed digital unknown (Pencipta) 

Di kategori ini, mengumpulkan besaran royalti yang belum terklaim senilai Rp5.554.734.519. Kategori ini merujuk pada royalti digital yang data penggunaannya ada, tetapi identitas pencipta atau pemegang hak cipta belum dapat diidentifikasi secara memadai. 

Biasanya hal ini terjadi karena perbedaan atau ketidaksesuaian metadata, penulisan judul lagu, nama pencipta, atau informasi lain yang belum sinkron.

3. Unclaimed Analog Live Event Pencipta (Januari–Juni 2025)

Ini adalah royalti dari penggunaan lagu dalam pertunjukan langsung (live event) yang dihimpun secara analog atau non-digital, namun hingga kini belum diajukan klaim oleh LMK atau penciptanya dalam periode yang telah ditentukan. Untuk periode Januari–Juni 2025, di kategori ini besarannya mencapai Rp215.320.095. 

4. Analog Hak Terkait Produser Fonogram (Januari–Juni 2025)

Dana ini merupakan royalti bagi produser rekaman (fonogram) atas penggunaan karya mereka di ruang publik atau kegiatan komersial, tetapi belum dapat disalurkan karena belum ada klaim atau proses verifikasi yang tuntas.  Besarannya mencapai Rp2.583.284.752. 

5. Analog Hak Terkait Pelaku Pertunjukan (Januari–Juni 2025) 

Kategori ini diperuntukkan bagi para penyanyi, musisi, atau performer yang hak pertunjukannya menghasilkan royalti, namun hingga kini belum teridentifikasi atau belum diajukan klaim oleh pihak yang berhak. Nilainya Rp5.507.388.528. 

Secara keseluruhan, dana unclaimed tersebut bersumber dari sekitar 1.985.333 karya yang telah teridentifikasi penggunaannya di wilayah Indonesia. Karya-karya tersebut terbukti digunakan dan menghasilkan royalti, tetapi proses administrasi, baik karena belum terdaftar, belum diklaim, maupun kendala identifikasi data, membuat dana tersebut sementara waktu belum dapat didistribusikan kepada pemilik haknya. 

Untuk pendistribusian royalti yang belum terklaim tersebut, memiliki batas waktu dua tahun sejak diumumkan. LMKN juga mendorong para pemilik hak yang akan mengeklaim royalti mereka, terlebih dulu mendaftar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Selama 2 tahun sejak kami umumkan per hari ini (Selasa). Jadi kalau sudah lewat 2 tahun enggak bisa diklaim lagi, kalau belum daftar LMK dan sebagainya, akan masuk ke dana cadangan sesuai aturan undang-undang,” kata  Komisioner LMKN Bidang Lisensi Ahmad Ali Fahmi seusai Rapat Pleno LMKN di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (3/3).  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya