Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Ada Rp70 Miliar Royalti yang belum Diklaim, Bagaimana Cara Cairkannya?

Fathurrozak
13/1/2026 18:53
Ada Rp70 Miliar Royalti yang belum Diklaim, Bagaimana Cara Cairkannya?
Ada sekitar Rp70 miliar royalti yang belum diklaim oleh pemilik hak cipta/lagu terkait. Nilai tersebut masuk ke dalam unclaimed royalty.(MI/Fathurrozak)

LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan hingga tahun 2025, ada sekitar Rp70 miliar royalti yang belum diklaim oleh pemilik hak cipta/lagu terkait. Nilai tersebut masuk ke dalam unclaimed royalty.

Unclaimed royalty adalah adalah royalti yang tidak diketahui, atau belum dapat diklaim oleh pemilih hak saat data lagu dan nilai royalti diimplementasikan, karena bisa tidak diketahui pemiliknya atau pemegang hak belum terdaftar di salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Dari total Rp70 miliar yang ada di unclaimed royalty, di antaranya terdiri dari Rp54 miliar masuk dalam royalti digital, dan Rp16 miliar berada di royalti analog

“Rp70 miliar ini prediksi kami akan meng-cover puluhan ribu pemegang hak cipta yang selama ini tidak pernah dipublikasikan. Data ini terdiri dari jutaan data lagu, jutaan data penggunaan lagu, sehingga memang kami sangat membutuhkan waktu untuk memverifikasi ciptaan-ciptaan ini dan penciptanya,” papar anggota komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi dalam konferensi pers Laporan Kinerja LMKN Tahun 2025, di kantor LMKN, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (13/1).

Ali mencontohkan, ada satu royalti bernilai hampir Rp200 juta, yang dimiliki oleh lagu Jawa. Namun, LMKN belum mau membocorkan namanya. Dalam waktu dekat, disebut Ali, LMKN akan merilis daftar nama-nama pemilik lagu yang masuk dalam unclaimed royalty.

Untuk bisa mencairkan royalti yang tertahan di unclaimed royalty, Fahmi menjelaskan mekanismenya akan diinfokan lebih lanjut oleh LMKN dalam waktu dekat. 

“Adapun proses klaim, kami sedang memplenokan mekanismenya. Dan dalam waktu dekat akan diumumkan, termasuk di antaranya perlu atau tidaknya pemegang hak jadi anggota LMK tertentu atau tidak. Sehingga terhadap ini, kami akan informasikan lebih lanjut setelahnya.” (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya