Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan hingga tahun 2025, ada sekitar Rp70 miliar royalti yang belum diklaim oleh pemilik hak cipta/lagu terkait. Nilai tersebut masuk ke dalam unclaimed royalty.
Unclaimed royalty adalah adalah royalti yang tidak diketahui, atau belum dapat diklaim oleh pemilih hak saat data lagu dan nilai royalti diimplementasikan, karena bisa tidak diketahui pemiliknya atau pemegang hak belum terdaftar di salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Dari total Rp70 miliar yang ada di unclaimed royalty, di antaranya terdiri dari Rp54 miliar masuk dalam royalti digital, dan Rp16 miliar berada di royalti analog.
“Rp70 miliar ini prediksi kami akan meng-cover puluhan ribu pemegang hak cipta yang selama ini tidak pernah dipublikasikan. Data ini terdiri dari jutaan data lagu, jutaan data penggunaan lagu, sehingga memang kami sangat membutuhkan waktu untuk memverifikasi ciptaan-ciptaan ini dan penciptanya,” papar anggota komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi dalam konferensi pers Laporan Kinerja LMKN Tahun 2025, di kantor LMKN, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (13/1).
Ali mencontohkan, ada satu royalti bernilai hampir Rp200 juta, yang dimiliki oleh lagu Jawa. Namun, LMKN belum mau membocorkan namanya. Dalam waktu dekat, disebut Ali, LMKN akan merilis daftar nama-nama pemilik lagu yang masuk dalam unclaimed royalty.
Untuk bisa mencairkan royalti yang tertahan di unclaimed royalty, Fahmi menjelaskan mekanismenya akan diinfokan lebih lanjut oleh LMKN dalam waktu dekat.
“Adapun proses klaim, kami sedang memplenokan mekanismenya. Dan dalam waktu dekat akan diumumkan, termasuk di antaranya perlu atau tidaknya pemegang hak jadi anggota LMK tertentu atau tidak. Sehingga terhadap ini, kami akan informasikan lebih lanjut setelahnya.” (Z-10)
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk festival berbayar, perhitungan royalti sebesar 2% dari jumlah tiket yang terjual, sementara untuk acara gratis, perhitungan dilakukan sebesar 2% dari total biaya produksi.
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved