Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Distribusi Royalti LMKN Tahun 2024 Capai Rp54 Miliar

Fathurozak
08/8/2025 19:06
Distribusi Royalti LMKN Tahun 2024 Capai Rp54 Miliar
Grup musik Slank(MI/SUMARYANTO BRONTO)

DIREKTUR Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menyampaikan data distribusi royalti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)  tahun 2022–2024 menunjukkan LMKN berhasil mendistribusikan royalti dengan angka distribusi royalti telah mencapai Rp54 miliar. 

"Kenaikan distribusi royalti tiap tahun menunjukkan sistem mulai berjalan. Ini bukti hak para pencipta mulai dihargai dan dipenuhi. Pemerintah dan LMKN siap untuk menerima masukan serta saran dari para pemangku kepentingan agar sistem pengelolaan royalti di Indonesia semakin baik ke depan,” kata Agung saat momen pelantikan komisioner baru LMKN di kantor DJKI, Jakarta, Jumat, (8/8). 

Kementerian Hukum baru melantik anggota komisioner baru untuk periode 2025–2028. Komisioner baru LMKN pun didorong untuk segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya.

Di samping itu, komisioner LMKN periode 2025–2028 juga ditugaskan untuk mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial. LMKN juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri.

Agung juga menyampaikan Kementerian Hukum telah memperkuat sisi regulasi dan pengawasan kinerja LMKN dan LMK untuk memastikan pengelolaan royalti menjadi lebih adil dan transparan bagi pemilik hak maupun pengguna lagu/musik dari berbagai sektor usaha. 

Pada Permenkum 27/2025 yang baru, komposisi komisioner LMKN juga diisi oleh perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK. Selain itu, biaya operasional LMKN kini dibatasi hanya 8%, turun dari 20% pada peraturan sebelumnya. 

Para calon komisioner juga harus memenuhi syarat usia, pendidikan, serta proses seleksi terbuka untuk menduduki jabatan sebagai komisioner LMKN. Permenkum ini juga mengatur lebih detail mengenai klasifikasi layanan publik komersial. Lebih dari itu, peraturan ini juga memperketat syarat pendirian LMK serta mekanisme pengawasannya, ketentuan perpanjangan, serta pencabutan izin LMK. 

“Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan ekosistem musik nasional, mendukung kesejahteraan pencipta dan pemilik hak, serta berpihak pada pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif,” pungkas Agung.

DJKI mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mendukung sistem pelindungan hak cipta dengan mencatatkan karyanya dan mematuhi ketentuan pembayaran royalti.  (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya