Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, menyusul berakhirnya masa jabatan Komisioner periode sebelumnya yang telah mengalami satu kali perpanjangan. Pelantikan ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan pelantikan ini adalah momentum penting untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN diharapkan bekerja dengan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” kata Razilu saat pelantikan di Kantor DJKI, Jakarta pada Jumat, (8/8). Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari 10 orang yang mewakili dua kelompok:
Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi.
Menkum Supratman Andi Agtas mengapresiasi kinerja jajaran Kemenkum sepanjang 2025, dari koperasi Merah Putih hingga pos bantuan hukum.
Hartono menekankan urgensi pemahaman hukum bagi siswa sebagai bekal penting dalam bermasyarakat.
DJKI mengapresiasi peran guru dan dosen dalam peningkatan pencatatan hak cipta dan paten di lembaga pendidikan sepanjang 2022–2025.
Spotify selaku penyedia layanan digital yang berbentuk platform streaming musik berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas dalam bagaimana penghitungan, pengumpulan
DPP Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih menyambut baik atas terbitnya Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tahun 2022–2024 menunjukkan LMKN berhasil mendistribusikan royalti dengan angka distribusi royalti telah mencapai Rp54 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved