Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

LMKN Punya Komisioner Baru, Ini Daftar Lengkapnya

Fathurrozak
08/8/2025 18:48
LMKN Punya Komisioner Baru, Ini Daftar Lengkapnya
Pelantikan Komisioner LMKN(Dok. Kementerian Hukum RI)

KEMENTERIAN Hukum resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, menyusul berakhirnya masa jabatan Komisioner periode sebelumnya yang telah mengalami satu kali perpanjangan. Pelantikan ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan pelantikan ini adalah momentum penting untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN diharapkan bekerja dengan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” kata Razilu saat pelantikan di Kantor DJKI, Jakarta pada Jumat, (8/8). Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari 10 orang yang mewakili dua kelompok:

Daftar Komisioner LMKN Periode 2025–2028

 A. Komisioner LMKN Pencipta:

  • Andi Muhanan Tambolututu
  • M. Noor Korompot
  • Dedy Kurniadi
  • Makki Omar
  • Aji M. Mirza Ferdinand

B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:

  • Wiliam
  • Ahmad Ali Fahmi
  • Suyud Margono
  • Jusak Irwan Setiono
  • Marcell Siahaan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya