Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
KOMISIONER Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah, menegaskan bahwa penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak dibebani kewajiban membayar royalti atas lagu-lagu yang mereka bawakan.
"Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk melakukan pembayaran royalti, karena yang wajib memperoleh izin serta melakukan pembayaran royalti adalah pemilik usaha sebagai pengguna melalui LMK sesuai pasal 87 ayat 2,3, dan 4 Undang-Undang Hak Cipta," kata Ikke dikutip Antara, Selasa (5/8).
Ia menjelaskan, kewajiban pengelola usaha dalam membayar royalti atas hak pertunjukan (performing rights) sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Performing rights sendiri merujuk pada hak untuk menampilkan atau memutar karya musik di tempat umum.
Setelah pemilik usaha memenuhi kewajiban membayar royalti, LMKN akan memberikan lisensi pemutaran atau penampilan karya kepada mereka.
"Pada prinsipnya, selama hampir 10 tahun terakhir penarikan royalti ini sudah berjalan," kata Ikke soal penarikan royalti atas hak pertunjukan.
"Pembayaran royalti PR (performing rights) di kafe dan restoran telah berhasil dihimpun, dikelola, dan didistribusikan walaupun masih jauh dari proyeksi jika mengacu pada potensi dengan asumsi optimal," lanjutnya.
Menurutnya, royalti performing rights adalah bentuk apresiasi terhadap pencipta lagu dan pemegang hak cipta yang karyanya diperdengarkan di ruang publik. Musik, katanya, sudah menjadi nilai tambah bagi banyak tempat usaha seperti hotel, restoran, dan kafe.
Lebih lanjut, Ikke menyebut tarif royalti yang ditetapkan telah disusun berdasarkan kajian yang mempertimbangkan kondisi sosio-demografis Indonesia serta praktik yang berlaku di tingkat regional dan internasional.
Ia pun mengimbau para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe untuk tidak ragu menghubungi LMKN guna memperoleh informasi lengkap mengenai proses perizinan dan pembayaran royalti.
"Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses dan prosedur tanpa ada niat sama sekali untuk memberatkan dan menyulitkan pengguna," ujar Ikke Nurjanah. (P-4)
KISRUH royalti dan hak cipta antara penyanyi dan pencipta lagu belakangan terus memanas. Candra Darusman Sayangkan tak Ada Mediasi
Lesti disebut tak meminta izin saat membawakan lagu-lagu ciptaan Yoni Dores.
Dalam klaimnya, Velodiva akan menghadirkan sistem pencatatan terpadu yang terintegrasi dengan sistem distribusi royalti LMKN bagi para pencipta lagu dan pemilik hak terkait
“Dengan menggunakan teknologi, kami bisa meningkatkan penghimpunan royalti dan mendistribusikan secara adil, karena dengan teknologi ini semua data real dan valid."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved