Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KOMISIONER Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah, menegaskan bahwa penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak dibebani kewajiban membayar royalti atas lagu-lagu yang mereka bawakan.
"Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk melakukan pembayaran royalti, karena yang wajib memperoleh izin serta melakukan pembayaran royalti adalah pemilik usaha sebagai pengguna melalui LMK sesuai pasal 87 ayat 2,3, dan 4 Undang-Undang Hak Cipta," kata Ikke dikutip Antara, Selasa (5/8).
Ia menjelaskan, kewajiban pengelola usaha dalam membayar royalti atas hak pertunjukan (performing rights) sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Performing rights sendiri merujuk pada hak untuk menampilkan atau memutar karya musik di tempat umum.
Setelah pemilik usaha memenuhi kewajiban membayar royalti, LMKN akan memberikan lisensi pemutaran atau penampilan karya kepada mereka.
"Pada prinsipnya, selama hampir 10 tahun terakhir penarikan royalti ini sudah berjalan," kata Ikke soal penarikan royalti atas hak pertunjukan.
"Pembayaran royalti PR (performing rights) di kafe dan restoran telah berhasil dihimpun, dikelola, dan didistribusikan walaupun masih jauh dari proyeksi jika mengacu pada potensi dengan asumsi optimal," lanjutnya.
Menurutnya, royalti performing rights adalah bentuk apresiasi terhadap pencipta lagu dan pemegang hak cipta yang karyanya diperdengarkan di ruang publik. Musik, katanya, sudah menjadi nilai tambah bagi banyak tempat usaha seperti hotel, restoran, dan kafe.
Lebih lanjut, Ikke menyebut tarif royalti yang ditetapkan telah disusun berdasarkan kajian yang mempertimbangkan kondisi sosio-demografis Indonesia serta praktik yang berlaku di tingkat regional dan internasional.
Ia pun mengimbau para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe untuk tidak ragu menghubungi LMKN guna memperoleh informasi lengkap mengenai proses perizinan dan pembayaran royalti.
"Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses dan prosedur tanpa ada niat sama sekali untuk memberatkan dan menyulitkan pengguna," ujar Ikke Nurjanah. (P-4)
Sahid Hotels memutuskan bekerja sama dengan Velodiva, penyedia layanan musik komersial berbasis teknologi.
LMKN didorong untuk menyusun pedoman tentang besaran tarif royalti untuk UMKM.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang juga hadir dalam rapat tersebut menjelaskan, pendelegasian penarikan seluruh royalti lagu saat ini difokuskan dilakukan oleh LMKN.
“Semua pihak sepakat dalam dua bulan ini konsentrasi untuk selesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Telah disepakati, delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN,"
Velodiva merupakan platform yang memungkinkan keterbukaan pencatatan penggunaan lagu di berbagai tempat, secara real time,dan bisa melihat seberapa banyak suatu lagu diputar.
LMKN maupun WAMI sedianya berada di bawah Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved