Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah, menegaskan bahwa penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak dibebani kewajiban membayar royalti atas lagu-lagu yang mereka bawakan.
"Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk melakukan pembayaran royalti, karena yang wajib memperoleh izin serta melakukan pembayaran royalti adalah pemilik usaha sebagai pengguna melalui LMK sesuai pasal 87 ayat 2,3, dan 4 Undang-Undang Hak Cipta," kata Ikke dikutip Antara, Selasa (5/8).
Ia menjelaskan, kewajiban pengelola usaha dalam membayar royalti atas hak pertunjukan (performing rights) sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Performing rights sendiri merujuk pada hak untuk menampilkan atau memutar karya musik di tempat umum.
Setelah pemilik usaha memenuhi kewajiban membayar royalti, LMKN akan memberikan lisensi pemutaran atau penampilan karya kepada mereka.
"Pada prinsipnya, selama hampir 10 tahun terakhir penarikan royalti ini sudah berjalan," kata Ikke soal penarikan royalti atas hak pertunjukan.
"Pembayaran royalti PR (performing rights) di kafe dan restoran telah berhasil dihimpun, dikelola, dan didistribusikan walaupun masih jauh dari proyeksi jika mengacu pada potensi dengan asumsi optimal," lanjutnya.
Menurutnya, royalti performing rights adalah bentuk apresiasi terhadap pencipta lagu dan pemegang hak cipta yang karyanya diperdengarkan di ruang publik. Musik, katanya, sudah menjadi nilai tambah bagi banyak tempat usaha seperti hotel, restoran, dan kafe.
Lebih lanjut, Ikke menyebut tarif royalti yang ditetapkan telah disusun berdasarkan kajian yang mempertimbangkan kondisi sosio-demografis Indonesia serta praktik yang berlaku di tingkat regional dan internasional.
Ia pun mengimbau para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe untuk tidak ragu menghubungi LMKN guna memperoleh informasi lengkap mengenai proses perizinan dan pembayaran royalti.
"Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses dan prosedur tanpa ada niat sama sekali untuk memberatkan dan menyulitkan pengguna," ujar Ikke Nurjanah. (P-4)
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan hingga tahun 2025, ada sekitar Rp70 miliar royalti yang belum diklaim oleh pemilik hak cipta/lagu terkait.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk festival berbayar, perhitungan royalti sebesar 2% dari jumlah tiket yang terjual, sementara untuk acara gratis, perhitungan dilakukan sebesar 2% dari total biaya produksi.
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved