Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KISRUH royalti dan hak cipta antara penyanyi dan pencipta lagu belakangan terus memanas. Banyak muncul kasus yang melibatkan seteru antara pencipta lagu dan penyanyi yang berujung ke meja hijau.
Melihat banyaknya kasus ‘saling gugat’ terkait penggunaan lagu, musisi senior yang juga pengawas LMKN Candra Darusman menyayangkan tak adanya mediasi yang ditempuh dari kedua pihak yang bersangkutan.
“Sayangnya semua kasus ini tidak melalui tahap mediasi. Kalau seandainya, pertama-tama dari sejak awal kalau timbul masalah ini diserahkan ke mediasi, yaitu ada dua ya, ke BANI, Badan Arbitrasi Nasional Indonesia, atau ke BAMHKI, Badan Arbitrasi dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual. Saya yakin, saya percaya, bisa selesai sebenarnya,” kata Candra Darusman saat dijumpai di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
Melihat polemik antara pencipta lagu versus penyanyi, seperti halnya yang saat ini tengah berlangsung antara Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait Nuansa Bening, Candra tak bisa menentukan siapa yang salah dan benar secara mutlak. Selain itu Candra menegaskan, masalah yang menyeret nama Vidi Aldiano itu tidak tepat. Vidi bukan menjadi satu-satunya orang yang digugat karena perjanjian awal ada pada ayah Vidi, Harry Kiss, dengan Keenan Nasution.
Mediasi atau arbitrase, bagi Candra, menjadi jalur yang tepat bagi para pencipta lagu dan penyanyi yang saat ini tengah terlibat kisruh hak cipta. Apalagi, ia merujuk pada pasal 95 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur tentang penyelesaian sengketa hak cipta.
Pasal ini menyatakan sengketa hak cipta dapat diselesaikan melalui tiga jalur utama, alternatif penyelesaian sengketa (APS), arbitrase, dan pengadilan. (M-3)
Berlarut-larut, tak terasa sekitar 30 tahunan (terhitung dari LMK pertama didirikan, Yayasan Karya Cipta Indonesia-KCI circa 1990) sudah terjadi di negeri ini.
Diharapkan langkah ini menjadi pintu masuk bagi penguatan perlindungan hak cipta, sekaligus memastikan penarikan royalti dilakukan secara transparan
Piyu mengaku tergerak memperjuangkan hak para pencipta lagu. Karena sebagian dari pencipta lagu tidak mendapatkan hak yang layak.
“Semua pihak sepakat dalam dua bulan ini konsentrasi untuk selesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Telah disepakati, delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN,"
Vokalis NOAH sekaligus Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Nazril Irham alias Ariel, menyampaikan kegelisahan para penyanyi terkait persoalan royalti.
Hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman.
Vokalis NOAH sekaligus Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Nazril Irham alias Ariel, menyampaikan kegelisahan para penyanyi terkait persoalan royalti.
Pasalnya, pelaku usaha yang berkaitan dengan penunjang pariwisata bakal terdampak kebijakan royalti terutama seniman dan musisi lokal.
ANGGOTA Komisi VIII DPR Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau lebih dikenal dengan nama Pasha Ungu menilai polemik mengenai royalti lagu sebagai hal yang wajar
Pemkot Bandung Jawa Barat akan segera menentukan sikap terkait kewajiban restoran, hotel yang diwajibkan membayar royalti pemutaran lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
DPR menyatakan dukungan terhadap penyederhanaan aturan pembayaran royalti dan hak cipta lagu yang diputar di tempat usaha seperti kafe dan restoran.
Pemerintah tengah mencari solusi terbaik terkait polemik royalti lagu yang belakangan ramai diperbincangkan. Isu ini menjadi perhatian karena menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved