Headline

Kemenlu menyebut proses evakuasi WNI mulai dilakukan via jalur darat.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kisruh Penyanyi Vs Pencipta, Candra Darusman Sayangkan tak Ada Mediasi

Fathurrozak
20/6/2025 18:18
Kisruh Penyanyi Vs Pencipta, Candra Darusman Sayangkan tak Ada Mediasi
Kisruh royalti dan hak cipta antara penyanyi dan pencipta lagu belakangan terus memanas(MI/Fathurrozak)

KISRUH royalti dan hak cipta antara penyanyi dan pencipta lagu belakangan terus memanas. Banyak muncul kasus yang melibatkan seteru antara pencipta lagu dan penyanyi yang berujung ke meja hijau. 

Melihat banyaknya kasus ‘saling gugat’ terkait penggunaan lagu, musisi senior yang juga pengawas LMKN Candra Darusman menyayangkan tak adanya mediasi yang ditempuh dari kedua pihak yang bersangkutan. 

“Sayangnya semua kasus ini tidak melalui tahap mediasi. Kalau seandainya, pertama-tama dari sejak awal kalau timbul masalah ini diserahkan ke mediasi, yaitu ada dua ya, ke BANI, Badan Arbitrasi Nasional Indonesia, atau ke BAMHKI, Badan Arbitrasi dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual. Saya yakin, saya percaya, bisa selesai sebenarnya,” kata Candra Darusman saat dijumpai di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025). 

Melihat polemik antara pencipta lagu versus penyanyi, seperti halnya yang saat ini tengah berlangsung antara Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait Nuansa Bening, Candra tak bisa menentukan siapa yang salah dan benar secara mutlak. Selain itu Candra menegaskan, masalah yang menyeret nama Vidi Aldiano itu tidak tepat. Vidi bukan menjadi satu-satunya orang yang digugat karena perjanjian awal ada pada ayah Vidi, Harry Kiss, dengan Keenan Nasution.

Mediasi atau arbitrase, bagi Candra, menjadi jalur yang tepat bagi para pencipta lagu dan penyanyi yang saat ini tengah terlibat kisruh hak cipta. Apalagi, ia merujuk pada pasal 95 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur tentang penyelesaian sengketa hak cipta. 

Pasal ini menyatakan sengketa hak cipta dapat diselesaikan melalui tiga jalur utama, alternatif penyelesaian sengketa (APS), arbitrase, dan pengadilan. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya