Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KISRUH royalti dan hak cipta antara penyanyi dan pencipta lagu belakangan terus memanas. Banyak muncul kasus yang melibatkan seteru antara pencipta lagu dan penyanyi yang berujung ke meja hijau.
Melihat banyaknya kasus ‘saling gugat’ terkait penggunaan lagu, musisi senior yang juga pengawas LMKN Candra Darusman menyayangkan tak adanya mediasi yang ditempuh dari kedua pihak yang bersangkutan.
“Sayangnya semua kasus ini tidak melalui tahap mediasi. Kalau seandainya, pertama-tama dari sejak awal kalau timbul masalah ini diserahkan ke mediasi, yaitu ada dua ya, ke BANI, Badan Arbitrasi Nasional Indonesia, atau ke BAMHKI, Badan Arbitrasi dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual. Saya yakin, saya percaya, bisa selesai sebenarnya,” kata Candra Darusman saat dijumpai di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
Melihat polemik antara pencipta lagu versus penyanyi, seperti halnya yang saat ini tengah berlangsung antara Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait Nuansa Bening, Candra tak bisa menentukan siapa yang salah dan benar secara mutlak. Selain itu Candra menegaskan, masalah yang menyeret nama Vidi Aldiano itu tidak tepat. Vidi bukan menjadi satu-satunya orang yang digugat karena perjanjian awal ada pada ayah Vidi, Harry Kiss, dengan Keenan Nasution.
Mediasi atau arbitrase, bagi Candra, menjadi jalur yang tepat bagi para pencipta lagu dan penyanyi yang saat ini tengah terlibat kisruh hak cipta. Apalagi, ia merujuk pada pasal 95 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur tentang penyelesaian sengketa hak cipta.
Pasal ini menyatakan sengketa hak cipta dapat diselesaikan melalui tiga jalur utama, alternatif penyelesaian sengketa (APS), arbitrase, dan pengadilan. (M-3)
Musisi legendaris Sting dilaporkan telah membayar lebih dari setengah juta pound sterling kepada mantan rekan bandnya di The Police, Andy Summers dan Stewart Copeland.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
Tanpa pengelolaan yang jelas, penggunaan musik di ruang komersial berisiko tidak konsisten dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta.
Posisi penyelenggara sangat sentral karena memegang kendali atas pengelolaan tiket dan skala pertunjukan.
MK menegaskan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan dibayar oleh penyelenggara. Hal itu diatur dalam UU Hak Cipta
POLEMIK royalti musik di Indonesia berlum berakhir.
Vokalis NOAH sekaligus Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Nazril Irham alias Ariel, menyampaikan kegelisahan para penyanyi terkait persoalan royalti.
Pasalnya, pelaku usaha yang berkaitan dengan penunjang pariwisata bakal terdampak kebijakan royalti terutama seniman dan musisi lokal.
ANGGOTA Komisi VIII DPR Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau lebih dikenal dengan nama Pasha Ungu menilai polemik mengenai royalti lagu sebagai hal yang wajar
Pemkot Bandung Jawa Barat akan segera menentukan sikap terkait kewajiban restoran, hotel yang diwajibkan membayar royalti pemutaran lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
DPR menyatakan dukungan terhadap penyederhanaan aturan pembayaran royalti dan hak cipta lagu yang diputar di tempat usaha seperti kafe dan restoran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved