Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATUARAN Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan musik di area komersial. Lembaga Manajemen Kolektif (LMKN) yang diamanatkan mengurus perihal royalti dan aturannya, kini menggandeng mitra dalam penghimpunan royalti secara digital, Velodiva.
Velodiva merupakan platform pemutar musik digital komersial yang dibangun oleh PT. Velodiva Music Technologies yang merupakan anak perusahaan teknologi lokal VNT Networks. Kemitraan ini diharapkan dapat mewujudkan penghimpunan royalti serta distribusinya yang transparan dan berkeadilan.
“Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan penuh keyakinan menggandeng, bekerja sama, dan memperkenalkan Velodiva sebagai mitra teknologi pemutar musik digital sekaligus mitra dalam penghimpunan royalti secara digital di seluruh Indonesia. Kolaborasi ini menjadi tonggak baru dalam sejarah industri musik Tanah Air, membawa harapan besar yang telah lama dinantikan oleh para musisi,” kata Ketua LMKN Dharma Oratmangun, dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Jumat (14/2).
Dalam klaimnya, Velodiva akan menghadirkan sistem pencatatan terpadu yang terintegrasi dengan sistem distribusi royalti LMKN bagi para pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Proses ini juga akan memastikan akuntabilitas secara penuh dalam setiap penggunaan karya musik, sehingga setiap penggunaan ciptaan dan rekaman tercatat dengan transparan dan akurat. Platform ini diharapkan oleh LMKN berfungsi sebagai 'mata digital' untuk menjamin setiap karya yang diciptakan oleh para musisi mendapatkan penghargaan dan haknya secara adil.
“Kami berharap kehadiran produk ini dapat membantu industri musik mengurai benang kusut tata kelola royalti yang selama ini masih bersifat konvensional. Kami hadir bukan hanya sebagai teknologi pemutar background music, tetapi juga diberi amanah untuk mendukung pemerintah dalam proses penghimpunan royalti, distribusi lisensi royalti musik digital kepada pengguna, serta membantu pengguna dalam melakukan proses pelaporan penggunaan aset karya rekaman secara cepat dan terpadu,” ungkap Presiden Direktur VNT Networks Vedy Eriyanto.(M-2)
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan hingga tahun 2025, ada sekitar Rp70 miliar royalti yang belum diklaim oleh pemilik hak cipta/lagu terkait.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk festival berbayar, perhitungan royalti sebesar 2% dari jumlah tiket yang terjual, sementara untuk acara gratis, perhitungan dilakukan sebesar 2% dari total biaya produksi.
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita bentuk caranya, misalnya dalam bentuk PNBP di bawah ekonomi kreatif. Setiap pencipta boleh mendaftarkan karyanya dan diverifikasi oleh ekonomi kreatif sehingga lebih clear,"
Menurut para pemohon, LMKN saat ini justru telah menimbulkan kekacauan dalam pengelolaan royalti yang seharusnya dikelola dari, oleh, dan untuk pencipta lagu, bukan oleh lembaga.
KEMENTERIAN Kebudayaan resmi menggelar Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 yang berlangsung selama empat hari pada 8–11 Oktober di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta.
Somasi ini disusul dengan melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta pada Juni 2024.
Polemik pemungutan dan pendistribusian royalti yang memunculkan polemik antara pemilik hak cipta dan pelaku usaha. Velodiva jadi platform yang bisa menjembatani
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved