Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

LMKN Gandeng Velodiva Jadi Mitra Pengumpul Royalti secara Digital

Fathurrozak
14/2/2025 23:08
LMKN Gandeng Velodiva Jadi Mitra Pengumpul Royalti secara Digital
Kerja sama LMKN dengan velodiva untuk menghimpun royalti secara digital(Dok: LMKN)

PERATUARAN Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan musik di area komersial. Lembaga Manajemen Kolektif (LMKN) yang diamanatkan mengurus perihal royalti dan aturannya, kini menggandeng mitra dalam penghimpunan royalti secara digital, Velodiva.

Velodiva merupakan platform pemutar musik digital komersial yang dibangun oleh PT. Velodiva Music Technologies yang merupakan anak perusahaan teknologi lokal VNT Networks. Kemitraan ini diharapkan dapat mewujudkan penghimpunan royalti serta distribusinya yang transparan dan berkeadilan.

“Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan penuh keyakinan menggandeng, bekerja sama, dan memperkenalkan Velodiva sebagai mitra teknologi pemutar musik digital sekaligus mitra dalam penghimpunan royalti secara digital di seluruh Indonesia. Kolaborasi ini menjadi tonggak baru dalam sejarah industri musik Tanah Air, membawa harapan besar yang telah lama dinantikan oleh para musisi,” kata Ketua LMKN Dharma Oratmangun, dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Jumat (14/2).

Dalam klaimnya, Velodiva akan menghadirkan sistem pencatatan terpadu yang terintegrasi dengan sistem distribusi royalti LMKN bagi para pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Proses ini juga akan memastikan akuntabilitas secara penuh dalam setiap penggunaan karya musik, sehingga setiap penggunaan ciptaan dan rekaman tercatat dengan transparan dan akurat. Platform ini diharapkan oleh LMKN berfungsi sebagai 'mata digital' untuk menjamin setiap karya yang diciptakan oleh para musisi mendapatkan penghargaan dan haknya secara adil.

“Kami berharap kehadiran produk ini dapat membantu industri musik mengurai benang kusut tata kelola royalti yang selama ini masih bersifat konvensional. Kami hadir bukan hanya sebagai teknologi pemutar background music, tetapi juga diberi amanah untuk mendukung pemerintah dalam proses penghimpunan royalti, distribusi lisensi royalti musik digital kepada pengguna, serta membantu pengguna dalam melakukan proses pelaporan penggunaan aset karya rekaman secara cepat dan terpadu,” ungkap Presiden Direktur VNT Networks Vedy Eriyanto.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya