Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

KPK Telaah Dugaan Penahanan Royalti Rp14 Miliar oleh LMKN

Basuki Eka Purnama
09/1/2026 03:56
KPK Telaah Dugaan Penahanan Royalti Rp14 Miliar oleh LMKN
Logo KPK(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah memvalidasi laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penahanan dana royalti senilai Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Langkah ini diambil setelah puluhan pencipta lagu melayangkan aduan ke lembaga antirasuah tersebut pada awal Januari lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melewati prosedur pemeriksaan standar untuk memastikan kelayakan materi laporan.

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (8/1).

Proses Telaah dan Kerahasiaan

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa KPK akan melakukan analisis mendalam untuk memetakan apakah persoalan penahanan dana ini mengandung unsur tindak pidana korupsi. 

Selain itu, tim juga akan memastikan apakah kasus tersebut masuk dalam ranah kewenangan KPK atau merupakan sengketa perdata/administrasi.

Terkait transparansi proses, Budi menegaskan bahwa rangkaian penanganan pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan dari publik. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas penyelidikan dan keamanan pihak terkait.

“Update (perkembangan, red.) tindak lanjutnya pun hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor. Hal ini sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas,” tegasnya. 

Budi juga menambahkan bahwa KPK berkomitmen melindungi identitas pelapor guna menjaga keamanan serta kerahasiaan substansi materi aduan.

Duduk Perkara dari Sisi Regulasi

Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti yang seharusnya sudah didistribusikan.

Namun, di sisi lain, pemerintah memberikan penjelasan mengenai alasan teknis di balik tertahannya dana tersebut. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa proses distribusi royalti harus patuh pada regulasi yang berlaku.

Menurut Hermansyah, LMKN tidak diperkenankan menyalurkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025. Aturan tersebut merupakan regulasi pelaksanaan dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dengan adanya proses verifikasi di KPK dan penjelasan regulasi dari Kemenkumham, publik kini menunggu apakah tertahannya dana Rp14 miliar ini murni merupakan kendala administratif pemenuhan kriteria atau memang terdapat indikasi penyelewengan sebagaimana yang dikhawatirkan para pencipta lagu. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya