Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah memvalidasi laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penahanan dana royalti senilai Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Langkah ini diambil setelah puluhan pencipta lagu melayangkan aduan ke lembaga antirasuah tersebut pada awal Januari lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melewati prosedur pemeriksaan standar untuk memastikan kelayakan materi laporan.
“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (8/1).
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa KPK akan melakukan analisis mendalam untuk memetakan apakah persoalan penahanan dana ini mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Selain itu, tim juga akan memastikan apakah kasus tersebut masuk dalam ranah kewenangan KPK atau merupakan sengketa perdata/administrasi.
Terkait transparansi proses, Budi menegaskan bahwa rangkaian penanganan pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan dari publik. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas penyelidikan dan keamanan pihak terkait.
“Update (perkembangan, red.) tindak lanjutnya pun hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor. Hal ini sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas,” tegasnya.
Budi juga menambahkan bahwa KPK berkomitmen melindungi identitas pelapor guna menjaga keamanan serta kerahasiaan substansi materi aduan.
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti yang seharusnya sudah didistribusikan.
Namun, di sisi lain, pemerintah memberikan penjelasan mengenai alasan teknis di balik tertahannya dana tersebut. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa proses distribusi royalti harus patuh pada regulasi yang berlaku.
Menurut Hermansyah, LMKN tidak diperkenankan menyalurkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025. Aturan tersebut merupakan regulasi pelaksanaan dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dengan adanya proses verifikasi di KPK dan penjelasan regulasi dari Kemenkumham, publik kini menunggu apakah tertahannya dana Rp14 miliar ini murni merupakan kendala administratif pemenuhan kriteria atau memang terdapat indikasi penyelewengan sebagaimana yang dikhawatirkan para pencipta lagu. (Ant/Z-1)
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
KPK menetapkan enam tersangka tersebut setelah menangkap 17 orang di wilayah Lampung dan Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
KPK segera meminta Ditjen Imigrasi memberikan status pencegahan kepada John. Tujuannya agar tersangka itu tidak bisa kabur ke luar negeri.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar yang disita dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor.
Lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
Musisi legendaris Sting dilaporkan telah membayar lebih dari setengah juta pound sterling kepada mantan rekan bandnya di The Police, Andy Summers dan Stewart Copeland.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Tanpa pengelolaan yang jelas, penggunaan musik di ruang komersial berisiko tidak konsisten dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta.
Posisi penyelenggara sangat sentral karena memegang kendali atas pengelolaan tiket dan skala pertunjukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved