Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Dilema Royalti Musik: Putusan MK dan Kebingungan Pemilik Kafe di Masa Liburan

Basuki Eka Purnama
23/12/2025 22:06
Dilema Royalti Musik: Putusan MK dan Kebingungan Pemilik Kafe di Masa Liburan
Ilustrasi(Freepik)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membawa babak baru bagi industri hiburan tanah air. MK menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti musik dalam sebuah pertunjukan komersial sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara (event organizer). Meski memberikan titik terang bagi sektor promotor, putusan ini justru menyisakan tanda tanya besar bagi para pemilik restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan.

Hingga kini, publik masih menanti tuntasnya revisi UU Hak Cipta yang mengatur pemutaran musik di ruang komersial harian. 

Ketidakpastian ini menempatkan pelaku usaha di "area abu-abu." Di satu sisi, mereka membutuhkan musik untuk membangun atmosfer bisnis; di sisi lain, regulasi yang belum tuntas menimbulkan kekhawatiran akan sanksi hukum.

Kondisi ini terasa kian mendesak menjelang periode liburan akhir tahun. Musik bukan sekadar pengisi kesunyian, melainkan elemen strategis untuk menciptakan suasana hangat yang selaras dengan dekorasi musiman demi meningkatkan kenyamanan pelanggan di tengah lonjakan kunjungan.

Jerry Chen, CEO USEA Global—penyedia solusi in-store music dan audio branding—menyoroti betapa pentingnya peran musik bagi performa bisnis. Menurutnya, pemanfaatan musik yang maksimal dapat berkontribusi langsung pada peningkatan penjualan.

“Musik di ruang komersil bukan sekadar pengiring atau pelengkap saja. Jika dimaksimalkan kehadirannya, musik bisa digunakan untuk meningkatkan sales. Namun ketika ada ketidakpastian soal aturan royalti, banyak pelaku usaha akhirnya berada di posisi serba salah,” ujar Jerry Chen.

Tanpa pengelolaan yang jelas, penggunaan musik di ruang komersial berisiko tidak konsisten dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta. 

Mengatasi kendala tersebut, USEA Global yang telah melayani lebih dari 100 pusat belanja dan ritel di Indonesia, menawarkan solusi melalui platform musik berlisensi.

Sebagai langkah dukungan bagi pelaku usaha di sektor F&B, perhotelan, hingga ritel, USEA Global memberikan akses gratis selama satu bulan. Melalui program ini, pemilik bisnis dapat mengakses lebih dari 300.000 lagu dari berbagai genre yang sudah terjamin legalitasnya, sehingga mereka tidak perlu lagi mencemaskan urusan royalti secara mandiri.

Selain aspek kepatuhan hukum, layanan ini memungkinkan pelaku bisnis mengelola musik secara terpusat. Hal ini sangat krusial bagi usaha yang memiliki banyak cabang agar tetap bisa menjaga konsistensi pengalaman pelanggan sesuai karakter merek (brand), terutama pada periode sibuk seperti Natal dan Tahun Baru.

Dengan pengelolaan yang tepat, pebisnis diharapkan dapat menghadirkan suasana liburan yang meriah tanpa dibayangi ketidakpastian hukum, sekaligus mengoptimalkan potensi transaksi dari kunjungan pelanggan yang lebih lama. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya