Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Barat mengimbau para pelaku usaha kafe dan restoran untuk tidak memutar musik bila tidak ingin terkena kasus pidana atas aturan royalti.
"Kalau memang berat rasanya (membayar royalti) tidak usah memutar lagu biar tidak jadi masalah," kata Ketua PHRI NTB Ni Ketut Wolini saat ditemui di Mataram, Selasa (5/8).
Ketut mengatakan kasus royalti lagu yang menjerat bos Mie Gacoan di Bali menimbulkan kekhawatiran bagi kalangan pelaku usaha kafe dan restoran di Nusa Tenggara Barat. Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi secara masif terlebih dahulu agar seluruh masyarakat tahu tentang aturan royalti musik.
"Bayangkan kami di NTB ini tahun 2018 mengalami gempa, kemudian tahun 2019 pandemi Covid, sekarang efisiensi. Bagaimana kami bisa bangkit? Sekarang baru mau bangkit diterpa royalti lagu seperti ini," ucap Ketut.
Lebih lanjut dia mempertanyakan rumor tentang aturan royalti musik yang menghitung jumlah kursi dengan tarif dapat mencapai Rp120 ribu per kursi per tahun. Bila satu kafe atau restoran memiliki jumlah kursi yang banyak mencapai puluhan bahkan ratusan, angka setoran royalti menjadi tidak masuk akal.
PHRI NTB menegaskan pajak royalti musik memberikan beban tambahan bagi pelaku usaha kafe dan restoran di tengah situasi perlambatan laju pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, aturan royalti atas pemutaran lagu di ruang publik mencuat akibat sengketa Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) dengan PT Mitra Bali Sukses (MBS). Aturan royalti musik tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti lagu maupun musik.
Meski pengusaha kafe dan restoran sudah berlangganan layanan streaming pemutar musik, itu tidak otomatis mencakup izin untuk pemutaran musik di ruang publik komersial. (Ant/E-3)
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
“Kita bentuk caranya, misalnya dalam bentuk PNBP di bawah ekonomi kreatif. Setiap pencipta boleh mendaftarkan karyanya dan diverifikasi oleh ekonomi kreatif sehingga lebih clear,"
Fraksi PDIP DPR RI memastikan akan mengawal revisi UU Hak Cipta agar lebih adil bagi pekerja seni. Armand Maulana dan Ariel Noah sampaikan aspirasi soal sistem royalti
Ia menegaskan, karya musik yang sudah terdaftar di Indonesia tidak boleh lagi didaftarkan ke luar negeri.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Musisi senior Enteng Tanamal meluncurkan buku berjudul Memahami Hak Cipta dan Tata Kelola Royalti dalam Industri Musik Indonesia, di Jakarta, Kamis (91/10).
Pemerintah mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan polemik terkait pemutaran musik di tempat usaha, menyusul kekhawatiran sejumlah pelaku usaha akan kewajiban pembayaran royalti musik.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengusulkan kepada pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pemutaran musik di ruang publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved