Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Regulasi Royalti dan Putar Musik di Ruang Publik harus Dievaluasi

Andhika Prasetyo
06/8/2025 06:58
Regulasi Royalti dan Putar Musik di Ruang Publik harus Dievaluasi
Ilustrasi(Antara)

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengusulkan kepada pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pemutaran musik di ruang publik. Evaluasi harus dilakukan mengingat terus berkembangnya teknologi dan model usaha.

Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, menyatakan peraturan yang ada perlu terus diperbarui seiring perubahan berbagai faktor. Ia menilai inovasi dalam bidang usaha dan teknologi menjadi dua hal penting yang patut diperhatikan dalam proses evaluasi.

"Isu royalti musik atas pemutaran di ruang publik masih menjadi perdebatan, bahkan di antara para pelaku industri musik itu sendiri, termasuk pencipta lagu dan musisi. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat ruang perbaikan dalam regulasi yang berlaku," ujar Alphonzus.

Alphonzus menekankan bahwa kewajiban pembayaran royalti sebenarnya sudah diatur sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. APPBI sendiri mengaku telah melaksanakan kewajiban tersebut dan bahkan pernah menerima penghargaan sebagai pembayar royalti aktif dari Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2019.

Saat ini, ia mengatakan pusat perbelanjaan rutin melakukan pembayaran royalti musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga menyebut bahwa pemutaran musik di pusat perbelanjaan ditujukan semata-mata untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi pengunjung, bukan untuk kepentingan komersial langsung dari musik yang diputar.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hingga hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Kewajiban ini tetap berlaku meski pelaku usaha telah berlangganan layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music. Hal ini disebabkan karena langganan tersebut bersifat personal dan tidak mencakup izin pemutaran untuk tujuan komersial di ruang publik.

Penggunaan musik di ruang usaha dikategorikan sebagai aktivitas komersial, sehingga memerlukan lisensi tambahan melalui mekanisme resmi. Pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya